Terkadang sebuah informasi mengandung kebenaran, sayangnya tidak seluruh isinya benar. Informasi yang sebagian besar benar bisa saja terselip atau sengaja diselipkan unsur hoax yakni hal-hal yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan keresahan. Dalam informasi di bawah ini: huruf yang sengaja dimiringkan dan digaris bawahi adalah kalimat yang berciri-ciri hoax.Silakan dicermati informasi di bawah ini:Â
===Awal Kutipan===Â
Info BPJSÂ
Hati hati yg ga punya BPJS karna thun dpn 2018 akan sulit ut kepengurusan bahkan ga bisa ngurus berkas... Simak.....
INFO UNTUK PESERTA BPJS MANDIRIÂ
1. Sistem pembayaran BPJS mandiri mulai September 2016 1 no virtual account berlaku untuk 1 keluarga (sesuai jumlah anggota keluarga yang tertera pada KK.Â
- Bila ada anggota keluarga menunggak, maka keluarga akan terkena dampaknya.
- Peserta diwajibkan membayar BPJS, karena tagihan BPJS dan denda tetap berjalan mesti kartu BPJS tidak aktif. Jadi jangan kaget kalau cek tagihan bisa sampai jutaan.Digunakan atau tidak BPJS, tetap wajib bayar.Â
- Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 (dua belas) bulan.Â
- Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).Â
- Tagihan BPJS akan berhenti jika meninggal dengan SYARAT melaporkan ke BPJS dan melunasi tunggakan jika ada.Â