Mohon tunggu...
Hakim baihaqi
Hakim baihaqi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Di tahun 2000 dilahirkan mulai tumbuh remaja tidak pernah meninggalkan kampung halaman. Pendidikan dimualai dari taman kanak-kanak hingga SLTA di kampung, mulai keluar kota pada tahun ke 18 ketika mendaftar perguruan tinggi di Universitas Islam Walisongo Semarang hingga sekarang tahun 2020. Bercita-cita membangun desa asal menjadi desa yang mandiri dan memakmurkan masyarakat desanya. Anak ke 4 dari lima bersaudara hasil dari penukahan bapak Ikhwan dan ibu muskiroh yang insyaAllah selalu mendapatkan keberkahan Oleh Allah . Sedikit mengenai diri saya semoga bisa menjawab sedikit penasaran pembaca. Trimakasih ..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Musrenbang dan Partisipasi Masyarakat

13 Agustus 2021   10:51 Diperbarui: 13 Agustus 2021   10:52 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

ESSAI

PENGARUH MUSRENBANG DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI DESA NGROTO KECAMATAN UBUG KABUPATEN GROBOGAN

Perencanaan pembangunan didesa ngroto belum terlalu memiliki banyak perubahan dan menunjukkan hasil yang memuaskan, sikarenakan partisipasi masyarakat dan proses musrenbangdes masih kurang maksimal. Kurangnya partisipasi masyarakat karena pemerintah desa kurang memberikan banyak sosialisasi serta panggung ujmum untuk berbicara dalam perumusan perencanaan pembangunan di desa. Masih di tembati para elit desa dan tokoh-tokoh masyarakat yang menguasai panggung. Katakanlah seorang yang memiliki status sosial tinggi seperti seorang kyai atau orang kaya yang bisa membuat pengaruh didalam proses perencanaan pembangunan

Penulis berupaya memahami apa yang sebenarnya di rasakan masyarakat ketika tidak tampil dalam partisipasi pembangunan ini. Penulis mencoba menggali informasi dari beberapa warga yang dari kalangan miskin dan yang mampu. Dan hasilnya penulis mencoba membuat polarisasi pendapat dari beberapa responden yang ditemui, dari kalangan tua-muda, miskin-kaya.

Bagi para orang tua, mereka mengungkapakn bahwasannya tidak adanya partisipasi dari mereka dikarenakan kurangnya pengetahuan sehingga mereka malas memberikan pendapat, apaalagi lawan bicara mereka orang orang yang memiliki power ketika berbicara. Selain orang tua, kaum muda juga memiliki lasan yang kurang lebih bersinggungan yaitu. Kaum muda lebih banyak yang merantau sehingga keterlibatannya dalam memberikan partisipasi sangat terlihat kurang. Dari sini penulis dapat menangkap bahwasannya di dalam kehidupan masyarakat desa terdapat GAP atau tratifikasi sosial, stratifikasi sosial adalah suatu strata atau pelapisan orang-orang yang memiliki perbedaan kedudukan, antara kedudukan yang lebih tinggi dan lebih rendah. Lapisan rendah atau di sebut masyarakat miskin memiliki kecenderungan yang kuat yaitu lebih cenderung menarik diri dengan tata krama umum, dengan cara mengembangkan subkultur tersebut yang sering kali berlawanan dengan subkultur kelas yang ada di atasnya. yang begitu nampak antara warga yg biasa biasa saja dengan warga yang memiliki kecukupan serta memiliki status sosial yang kuat. hal ini menjadi alasan kenapa orang awam malas untuk datang dan memberikan pendapat. Seperti stratifikasi sosial.

HAKIM BAIHAQI 1806016105

Dalam perspektif miskin dan kaya, penulis mencoba memahami dari pihak yang miskin untuk bisa membaca perilaku orang yang kaya. Karena hasil dari wawancara terhadap beberapa yang bergolongan kurang mampu mengungkapkan bahwasannya mereka ketika didalam forum seperti tidak terlihat keberadaannya. Sehingga yang mendapatkan panggung adalah orang orang yang memiliki status sosial yang kuat dan dimana mereka adalah orang-orang yang memiliki kecukupan berlebih.disini relate dengan apa yang penilis ungkapkan ketika etrjadi gap/stratifikasi sosial yang dimana lapisan sosial ini bukan karena adanya perbedaan saja melainkan karena adanya kemampuan manusia menilai perbadaan itu dengan menerapkan berbagai kriteria. Yaitu artinya menganggap ada sesuatu yang dihargai,maka sesuatu itu dihargai, sesuatu yang di hargai itu dapat berupa uang atau benda-benda bernilai ekonomis,kekuasaan,ilmu pengetahuan,kesholehan dalam agama,atau keturunan keluarga yang terhormat. Tingkat kemampuan memiliki sesuatu yang dihargai tersebut,akan melahirkan lapisan sosial yang mempunyai kedudukan atas dan rendah. Lapisan-lapisan sosial ini ada yang berbentuk vertikal dan horizontal dan ada pula yang bersifat terbuka dan tertutup.lapsan yang bersifat tertutup ini tidak akan mungkin berpindah dari satu lapisan ke lapisan yang lain,lapisan yang bersifat tertutup ini dapat di lihat pada masyarakat yang berkasta atau pada masyarakat yang sistem lapisannya ditentukan oleh perbedaan rasialnya seperthalnya contoh peristiwa yang ada pada paragraf di atas. Dan lapisan sosial yang bersifat terbuka yaitu setiap anggota mempunyai kesempatan untuk berusaha dengan kecakapannya sendiri sehingga anggota tersebut dapat naik ke lapisan sosial yang lebih atas jikalau tidak beruntung anggota tersebut dapat jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya.

Sejauh ini penulis bisa memahami karakter-karakter yang ada di kalangan masyaarakat pedesaan. Oarang yang ber wawasan akan lebih banyak mengisi panggung pemambuat kebijakan. Mereka lenih menguasai forum dari pada orang awam yang hanya datang dan mendengarkan mereka beropini. Untuk itu perlu adanya penyetaraan wawasan antara orang orang yang berwawasan didalam masyarakat, mungkiin bisa dengan membangun komunikasi yang baik antar panitia pelaksana musrenbangdes dengan masyarakat per RT untuk ikut serta dalam proses musyawarah, bertujuan untuk memahamkan mereka akan pentingnya suara mereka/opini mereka untuk mengembangkan pembangunan di desa ngroto.

HAKIM BAIHAQI 1806016105

Dari semua yang sudah di tuliskan adalah kurangnya masyarakat dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan membuat kurang maksiamlnya hasil penbangunan di dalam masyarakat. Selian masalah partisipasi masyarakat, proses musyawarah atau musrenbangdesa juga memiliki banya selaki catatan yang membuat tidak masimal hasil pembangunan. Dikuasai oleh aktor aktor sosial dan hanya menjadi formalitas dari pemerintah saja dalam pelaksanaannya. Karena dari tahun ketahun pelaksanaan nya tidak masimal. Terdapat fakta yang sangat mengejutkan yang membuat pini penulis sedikit bergoyang. Yaitu peserta dalam musrenbang adalah tamu tamu undangan yang kedatangannya lebih besar karena di beri uang saku. Jadi orang orang yang ada di musyawarah tersebut mendapatkan uang untuk datang ikut dalam musyawarah bersam a pihak kecamatan. Dan tercatat bahwa desa ngroto telah melaksanakan kwajiban musrenbangdesa, dari sini penulis ber opini bahwa kurangnya partiksipasi masyarakat dalam musyawarah adalah mereka tidak di beri undangan dan malas datang. \

Masyarakat merasa tidak berkewajiban datang karena tidak ada ungagan, padahal pada dasarnya hal hal yang seperti ini adalah forum umum yang setiap orang bisa memiliki panggung di musyawarah. Ini sangat terasa sekali perbedaan antara orasng yang di bayar untuk datang dan orang tiadk memilii kepentingan apa apa. Masyarakat tidak memiliki pemikiran yang ideal untuk membantah keadaaan yang seperti ini. Saya akan lebih maju ketika masyarakat dapat menyampaikan apa yang menjadi kegelisahan mereka. Pembangunan infrastuktur yang merekana ntikan tidak terpenuhi.

Dari posisi ini, sudah bisa di baca bagaimana karakteristik pemerintahan desa ngroto. Pemerintah desa tidak mau mengambil pusing beberapa yang menjadi hambatan. Semua dilaksanakan sesuai jadwal dan terlihat ideal, masyarakat dalam kegiatan datang karena ada imbalan, mengalahkan kepentingan bersama rakyat.

Musrenbang desa seharusnya menjadi jembatan yang aaman dan nyaman bagi masyarakat untuk merubah prosse pembangunan, penulis yakin sebenarny ajika semua dapat berjalan sebagai mana mestinya akan ada perubahan yang tampak. Desa akan lebih maju dengan menjalankan pembangunan -- pembangunan yang tepat. Penanganan yang tanggap dan cakap juga perlu di tingkatkan dalam pelaaan desa. Pembersihankawasan pemerintahan desa dari berbagai bentuk korupsi, gratifikasi da masih bayak lagi istilah dalam mengembangkan kesempatan mementingkan diri sendiri. Tidak banyak masyarakat yan tahu, tetapi ini menjadi hal yang biasa dilakukan di

HAKIM BAIHAQI 1806016105

lingkungan pemdes, yaitu meratanya gratifikasi dan pungli di kawasann pemdes. Hal ini terungkap oleh penulis ketika penulis melaksanakan ppl di kantor desa terebut. Apalagi di bagian pelayanan yang menjadi pintu utama proses pungli.

Dari hal ini penulis mengaggap pemerintah desa belum menerapkan apa-saja yang telah tertuang dalam UU NO. 6 TAHUN 2014.

Terbesit berbagai kemungkinan yang terjadi ; UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) telah diundangkan tanggal 15 Januari 2014 dan dinyatakan berlaku pada hari yang sama. Pemerintah Desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa mengalami sejumlah kendala dan sejumlah kebutuhan untuk mengimplementasikannya. kendala pemerintah desa dalam mengimplementasikan UU Desa. kebutuhan pemerintah desa untuk mengimplementasikan UU Desa. Hasil kajian menunjukkan, bahwa dalam rangka mengimlementasikan UU Desa, pemerintah desa menghadapi sejumlah kendala yaitu. (1). Kendala legislasi dan regulasi tentang desa. Banyak substansi aturan yang membingungkan dan belum dibuat. Aturan yang menyangkut kelembagaan yang mengurus desa juga menimbulkan kebingungan. (2). Banyak aparatur pemerintah desa yang belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk implementasi UU Desa. Hal ini disebabkan karena berbagai faktor, seperti ketersediaan jumlah aparatur profesional yang bisa bertindak efektif dan efisien, terbuka, serta bertanggungjawab. (3). Budaya pemerintah desa dan masyarakat desa, khususnya dalam merancang kebutuhan masyarakat yang partisipatif dan transparan belum mapan. Kebutuhan pemerintah desa meliputi: (1). Sosialisasi berbagai aturan yang mengatur pemerintah desa. (2). Pelatihan terhadap aparatur desa. (3). Perlu membangun budaya pemerintah desa dan masyarakat desa yang partisipatif, transparan untuk mendukung implementasi UU Desa agar lebih optimal. (4). Memperkuat pendamping pembangunan desa dan kontrol masyarakat. Rekomendasi (1). Mempercepat pelengkapan regulasi yang mengatur UU Desa dan memperluas sosialisasinya. (2). Memberi pelatihan kepada aparatur desa agar profesional dalam mengelola keuangan dan pembangunan desa yang partisipatif dan transparan. (3). Melatih masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan ikut mengontrol penggunaan dana desa.

Itulah sedikit banyak yang bisa penulis sampaikan dam essai ini, kurang dan lebihnya mohon maaf yang sebesar besarnya.

Wassalamualaikum wr wb

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun