Dari posisi ini, sudah bisa di baca bagaimana karakteristik pemerintahan desa ngroto. Pemerintah desa tidak mau mengambil pusing beberapa yang menjadi hambatan. Semua dilaksanakan sesuai jadwal dan terlihat ideal, masyarakat dalam kegiatan datang karena ada imbalan, mengalahkan kepentingan bersama rakyat.
Musrenbang desa seharusnya menjadi jembatan yang aaman dan nyaman bagi masyarakat untuk merubah prosse pembangunan, penulis yakin sebenarny ajika semua dapat berjalan sebagai mana mestinya akan ada perubahan yang tampak. Desa akan lebih maju dengan menjalankan pembangunan -- pembangunan yang tepat. Penanganan yang tanggap dan cakap juga perlu di tingkatkan dalam pelaaan desa. Pembersihankawasan pemerintahan desa dari berbagai bentuk korupsi, gratifikasi da masih bayak lagi istilah dalam mengembangkan kesempatan mementingkan diri sendiri. Tidak banyak masyarakat yan tahu, tetapi ini menjadi hal yang biasa dilakukan di
HAKIM BAIHAQI 1806016105
lingkungan pemdes, yaitu meratanya gratifikasi dan pungli di kawasann pemdes. Hal ini terungkap oleh penulis ketika penulis melaksanakan ppl di kantor desa terebut. Apalagi di bagian pelayanan yang menjadi pintu utama proses pungli.
Dari hal ini penulis mengaggap pemerintah desa belum menerapkan apa-saja yang telah tertuang dalam UU NO. 6 TAHUN 2014.
Terbesit berbagai kemungkinan yang terjadi ; UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) telah diundangkan tanggal 15 Januari 2014 dan dinyatakan berlaku pada hari yang sama. Pemerintah Desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa mengalami sejumlah kendala dan sejumlah kebutuhan untuk mengimplementasikannya. kendala pemerintah desa dalam mengimplementasikan UU Desa. kebutuhan pemerintah desa untuk mengimplementasikan UU Desa. Hasil kajian menunjukkan, bahwa dalam rangka mengimlementasikan UU Desa, pemerintah desa menghadapi sejumlah kendala yaitu. (1). Kendala legislasi dan regulasi tentang desa. Banyak substansi aturan yang membingungkan dan belum dibuat. Aturan yang menyangkut kelembagaan yang mengurus desa juga menimbulkan kebingungan. (2). Banyak aparatur pemerintah desa yang belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk implementasi UU Desa. Hal ini disebabkan karena berbagai faktor, seperti ketersediaan jumlah aparatur profesional yang bisa bertindak efektif dan efisien, terbuka, serta bertanggungjawab. (3). Budaya pemerintah desa dan masyarakat desa, khususnya dalam merancang kebutuhan masyarakat yang partisipatif dan transparan belum mapan. Kebutuhan pemerintah desa meliputi: (1). Sosialisasi berbagai aturan yang mengatur pemerintah desa. (2). Pelatihan terhadap aparatur desa. (3). Perlu membangun budaya pemerintah desa dan masyarakat desa yang partisipatif, transparan untuk mendukung implementasi UU Desa agar lebih optimal. (4). Memperkuat pendamping pembangunan desa dan kontrol masyarakat. Rekomendasi (1). Mempercepat pelengkapan regulasi yang mengatur UU Desa dan memperluas sosialisasinya. (2). Memberi pelatihan kepada aparatur desa agar profesional dalam mengelola keuangan dan pembangunan desa yang partisipatif dan transparan. (3). Melatih masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan ikut mengontrol penggunaan dana desa.
Itulah sedikit banyak yang bisa penulis sampaikan dam essai ini, kurang dan lebihnya mohon maaf yang sebesar besarnya.
Wassalamualaikum wr wb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H