Mohon tunggu...
Hakan Hasan
Hakan Hasan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Sukses dengan ridho Allah dan doa mama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Pinjaman Online yang Melatarbelakangi Terjadinya Tindak Pidana Dilihat dalam Perspektif Hukum Islam

2 April 2023   22:22 Diperbarui: 2 April 2023   22:35 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pinjaman Online atau pinjol saat ini banyak dijadikan solusi cepat mengatasi keuangan. Namun pada prakteknya, tak sedikit orang yang justru terjerat hutang dan sulit melunasinya karena bunga yang tinggi. Pinjol dianggap sebagai kegiatan yang meresahkan. Pinjaman berupa uang dalam aplikasi online, biasanya menerapkan bunga yang tinggi. Dalam pandangan Islam praktek pinjol sebenarnya dilarang dan termasuk perbuatan haram.
Orang yang meminjam uang diharuskan membayar dengan nominal yang jauh lebih tinggi daripada nilai pinjaman. Belum lagi adanya sistem tempo waktu yang dianggap menyulitkan. Apalagi bagi orang yang belum bisa membayar cicilan atau melunasi pinjaman akan mendapat berbagai teror serta ancaman.

Tak pelak, banyak orang yang kemudian menjadi stres dan bahkan rela mengakhiri hidup karena kejaran pinjol.

Menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali, meminjam uang dengan cara online hukumnya boleh. Hal ini dijelaskan dalam kajian fikih muamalah kontemporer yang dikutip dari laman resmi MUI.

Pembolehan pada pinjol didasari teori dalam kitab Al-Ma'ayir As-Syar'iyah An-Nasshul Kamil lil Ma'ayiri As-Syar'iyah. Teori menyatakan, serah terima secara hukmiy (legal-formal/non-fisik) dianggap telah terjadi baik secara i'tibran (adat) maupun secara hukman (syariah).

3 Hal yang memperbolehkan pinjol
1. Tidak menggunakan riba (rentenir)

Dalam Islam riba artinya sebuah penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam.

Secara eksplisit, Allah SWT melarang umat-Nya untuk melakukan riba dalam QS. Al Baqarah ayat 275,

Arab latin: wa aallallhul-bai'a wa arramar-rib

Artinya: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

2. Jangan menunda untuk membayar utang

Konteks menunda di sini artinya ketika pemilik hutang sudah mampu membayar, namun menunda untuk melakukan pembayaran. Hal ini hukumnya adalah haram.

Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda,

.

Artinya: "Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya." (HR Nasa'i).

3. Memaafkan orang yang tidak mampu membayar utang

Ada suatu kondisi pemilik hutang tidak mampu untuk melunasi utang, maka memaafkan hutang tersebut bagi peminjam adalah hal yang mulia dalam ajaran Islam.

Hal tersebut dibuktikan dalam firman Allah QS. Al Baqarah ayat 280,

Arab latin: Wa ing kna 'usratin fa nairatun il maisarah, wa an taaddaq khairul lakum ing kuntum ta'lamn

Artinya: "Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."

Senada dengan hal itu, riwayat hadits lainnya dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: "Ada seorang pedagang yang memberikan pinjaman kepada manusia, maka jika ia melihat orangnya kesulitan, ia berkata kepada pelayannya: Bebaskanlah ia, semoga Allah membebaskan kita (dari dosa-dosa dan adzab), maka Allah pun membebaskannya." (HR Muttafaq 'Alaih).
jadi, dapat disimpulkan islam membolehkan transaksi pinjol dengan syarat dan hal-hal yang diperhatikan diatas,semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun