Mohon tunggu...
Hakan Hasan
Hakan Hasan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Sukses dengan ridho Allah dan doa mama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Pinjaman Online yang Melatarbelakangi Terjadinya Tindak Pidana Dilihat dalam Perspektif Hukum Islam

2 April 2023   22:22 Diperbarui: 2 April 2023   22:35 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda,

.

Artinya: "Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya." (HR Nasa'i).

3. Memaafkan orang yang tidak mampu membayar utang

Ada suatu kondisi pemilik hutang tidak mampu untuk melunasi utang, maka memaafkan hutang tersebut bagi peminjam adalah hal yang mulia dalam ajaran Islam.

Hal tersebut dibuktikan dalam firman Allah QS. Al Baqarah ayat 280,

Arab latin: Wa ing kna 'usratin fa nairatun il maisarah, wa an taaddaq khairul lakum ing kuntum ta'lamn

Artinya: "Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."

Senada dengan hal itu, riwayat hadits lainnya dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: "Ada seorang pedagang yang memberikan pinjaman kepada manusia, maka jika ia melihat orangnya kesulitan, ia berkata kepada pelayannya: Bebaskanlah ia, semoga Allah membebaskan kita (dari dosa-dosa dan adzab), maka Allah pun membebaskannya." (HR Muttafaq 'Alaih).
jadi, dapat disimpulkan islam membolehkan transaksi pinjol dengan syarat dan hal-hal yang diperhatikan diatas,semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun