Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda,
.
Artinya: "Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya." (HR Nasa'i).
3. Memaafkan orang yang tidak mampu membayar utang
Ada suatu kondisi pemilik hutang tidak mampu untuk melunasi utang, maka memaafkan hutang tersebut bagi peminjam adalah hal yang mulia dalam ajaran Islam.
Hal tersebut dibuktikan dalam firman Allah QS. Al Baqarah ayat 280,
Arab latin: Wa ing kna 'usratin fa nairatun il maisarah, wa an taaddaq khairul lakum ing kuntum ta'lamn
Artinya: "Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
Senada dengan hal itu, riwayat hadits lainnya dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: "Ada seorang pedagang yang memberikan pinjaman kepada manusia, maka jika ia melihat orangnya kesulitan, ia berkata kepada pelayannya: Bebaskanlah ia, semoga Allah membebaskan kita (dari dosa-dosa dan adzab), maka Allah pun membebaskannya." (HR Muttafaq 'Alaih).
jadi, dapat disimpulkan islam membolehkan transaksi pinjol dengan syarat dan hal-hal yang diperhatikan diatas,semoga bermanfaat.