Mohon tunggu...
Muhamad Fatikhul Amin
Muhamad Fatikhul Amin Mohon Tunggu... mahasiswa -

Uin Maulana Malik Ibrahim Malang - Hukum Bisnis Syariah

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Peraturan Wajib Mengenakan Helm Berstandar Nasional Indonesia (SNI)

9 Desember 2015   12:50 Diperbarui: 9 Desember 2015   14:43 1394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal ini saya mengutip dari pendapat Bernard Arief Sidharta, bahwa “budaya hukum adalah keseluruhan nilai, sikap, perasaan dan perilaku para warga masyarakat termasuk pejabat pemerintahaan terhadap atau berkenaan dengan hukum”[3].

Dalam kaitan dengan kesadaran hukum, budaya hukum dapat diartikan sebagai nilai-nilai atau perilaku masyarakat atau kebiasaan masyarakat dalam mematuhi atau mentaati aturan hukum. Seseorang dianggap mempunyai taraf kesadaran hukum yang tinggi apabila perilaku nyatanya sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian maka taraf kesadaran hukum yang tinggi didasarkan pada kepatuhan hukum yang menunjukkan sampai sejauh manakah perilaku nyata seseorang sesuai dengan hukum yang berlaku. Akan tetapi tidak setiap orang yang mematuhi hukum mempunyai kesadaran hukum yang tinggi.

Berkaitan dengan budaya hukum, maka ada beberapa permasalahan yang ditemukan, antara lain Mentaati Setelah mengetahui dan memahami dari isi aturan lalu lintas, maka masyarakat mewujudkan pemahaman tersebut melalui perilaku berupa ketaatan dalam berlalu lintas. Berdasarkan hasil riset terhadap ketaatan menunjukkan bahwa :

  1. Masyarakat taat pada peraturan lalu lintas karena rasa takut pada sanksi hukum yang akan dijatuhkan apabila melanggar.
  2. Masyarakat taat pada peraturan lalu lintas untuk memelihara hubungan baik dengan penguasa, dalam hal ini dengan penegak hukum yaitu Polisi Lalu Lintas.
  3. Masyarakat taat pada peraturan lalu lintas karena kepentingan pribadi.
  4. Masyarakat taat pada peraturan lalu lintas karena hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang dianut, terutama nilai-nilai keterkaitan dan ketentraman

Kontekstualisasi Aturan Hukum

Penerapan atau implementasi  jika dilihat dari teoritisasi analisis merupakan sebuah variable tergantung yang sangat dipengaruhi oleh kondisi lingkungan sosial dimana individu sebagai subjek hukum tinggal. Secara sistematis Soekanto[4] mengutip pandangan Bierstedt  bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi kepatuhan hukum atau aturan adalah empat hal sebagaimana berikut :

  1. Indokrination, merupakan ketaatan terhadap hukum yang terjadi karena doktinir lingkungan untuk berbuat demikian. Hukum dipandang sebagaimana hanya dengan unsur -unsur kebudayaan lainnya, maka kaidah-kaidah telah ada ketika seseorang dilahirkan. Maka melalui proses sosialisasi tersebut seseorang terbiasa di didik, dikenalkan dan mengetahui aturan tersebut
  2. Habituation, kesadaran yang dilahirkan dari proses kebiasaan untuk memenuhi kaedah-kaedah yang berlaku. Ketaatan tau kesadaran model ini memiliki proses yang hampir sama dengan indoctrination namun proses pembiasaan biasanya membutuhkan proses yang hampir sama dengan indoctrination namun proses pembiasaan biasanya membutuhkan proses yang relative lebih lama karena tidak secara natural prosesnya
  3. Utility, pada dasarnya setiap individu mempunyai kecenderungan untuk hidup pantas dan teratur. Akan tetapi apa yang pantas dan teratur. Akan tetapi apa yang pantas dan teratur untuk seseorang, belum tentu pantas dan teratur bagi orang lain. Oleh karena itu diperlukan suatu patokan tentang kepantasan dan keteraturan tersebut. Patokan-patokan tadi merupakan pedoman-pedoman tentang tingkah laku dan dinamakan kaedah
  4. Group identification, salah satu sebab seseorang patuh pada aturan, adalah karena kepatuhan tersebut merupakan salah satu sarana untuk mengidentifikasi dengan kelompok tertentu

Melihat empat indicator ketaatan hukum tersebut diatas, maka dapat ditarik benang merah bahwa ketika seseorang atau kelompok menaati hukum, maka motif ataupun dorongan terhadap realitas tersebut memilik berbagai varian dan motivasi yang berbeda.Bahkan,menurut penulis masih banyak factor lain yang dapat menjadi motif orang menaati hukum seperti mitos, ketaatan karena agama, perasaan sungkan karena memiliki posisi di masyarakat dan berbagai factor lain yang secara sosiologis memiliki variasi tergantung kondisi sosiologis dimana hukum tersebut diberlakukan. Melihat fenomena pelanggaran yang terjadi di wilayah kota malang terkait tidak mematuhi peraturan lalu lintas, maka terdapat factor yang melatar belakangi terjadinya pelanggaran tersebut. Dengan meminjam teori yang di gunakan oleh Soekanto diatas, pelanggaran yang terjadi adalah sebuah praktik pelanggaran habituation[5]. Proses pelanggaran yang terjadi karena kebiasaan masyarakat tidak mengenakan atau memakai pelindung kepala (helm) saat berkendara.

Kesimpulan

Dari pemaparan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa masih banyak terjadi pelanggaran berlalu lintas di kota malang, yang di latar belakangi sebagai berikut :

  1. Masyarakat masih belum sadar akan pentingnya memakai helm saat berkendara
  2. Masyarakat kurang peduli dengan keselamatan dieinya sendiri
  3. Lemahnya pengawasan petugas lalu lintas
  4. Tidak ada kesinambungan antara peraturan yang di atur dalam Pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8) ------- >>>> Pengendara sepeda motor (pengemudi dan pembonceng) yang tidak mengenakan helm Standart Nasional Indonesia didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000-.

Dengan fakta sosial yang ada dalam masyarakat

  1. Ketidak pahaman masyarakat akan keselamatan dirinya dan orang lain saat lalai tidak memakai helm

Realitas masyarakat yang ada tak ssuai dengan undang –undang lalu lintas dan tidak ada kesinambungan antara penegak hukum dengan masyarakat , adanya unsur intervensi untuk melanggar dan hanya mengandalkan sogokan untuk tidak terkena pelangggaran hukum di dalam masyarakat

Saran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun