NAMA : M.FATIKHUL AMIN
NIM :14220166
TUGAS UNTUK MEMENUHI MATA KULIAH SOSHUM
PERATURAN TENTANG PELANGGARAN LALU LINTAS PASAL 291 AYAT (1) JO PASAL 106 AYAT (8) WAJIB MENGENAKAN HELM BERSTANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)
bang : a. bahwa dalam berkendara Masyarakat wajib menggunakan helm sesuai dengan pasal yang berlaku
- Latar Belakang
Masalah yang patut diperhatikan dikota besar seperti yang terjadi di Kota Malang adalah masalah lalu lintas. Hal tersebut bisa dilihat dari angka kecelakaan lalu lintas yang terus yang terus meningkat setiap tahunnya, perkembangan lalu lintas bisa menyebabkan pengaruh positif maupun negatif bagi kehidupan dimasyarakat. Setiap tahunnya juga jumlah kendaraan terus meningkat dan tidak sedikit masyarakat yang melanggar peraturan-peraturan lalu lintas sehingga pemerintah maupun kepolisian harus semakin ketat dan tegas untuk masalah lalu lintas, hal tersebut untuk mengurangi atau menekan tingkat kecelakan lalu lintas.
Kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh banyak hal, pengemudi kendaraan yang buruk, pejalan kaki yang kurang hati-hati, jalanan yang tidak layak seperti jalan yang berlubang, kerusakan kendaraan, kendaraan yang sudah tidak layak lagi pakai, pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.dianta pengguna rambu lalu lintas yang sering melanggar dan tidak memiliki kesadaran menggunakan helm untuk keselamatan mereka saat berkendara.
Pelanggaran lalu lintas adalah pelanggaran terhadap persyaratan administrasi dan/atau pelanggaran terhadap persyaratan teknis oleh pemakai kendaraan bermotor sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan lalu lintas yang berlaku. Dengan kata lain, Pelanggaran merupakan suatu tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, baik dalam norma masyarakat atau hukum yang berlaku. Dalam konteks ini pelanggaran lalu lintas adalah suatu tindakan baik sengaja ataupun tidak sengaja melakukan perbuatan untuk tidak mematuhi aturan-aturan lalu lintas yang berlaku.
Metode Pengumpulan data
Dalam proses pengumpulan data. Penulis menggunakan metode observasi dan wawancara, dimana penulis langsung terjun dan melihat fakta yang ada dan melihat dari fakta hukum atau peraturan lalu lintas yang ada. Sedangkan metode wawancara di lakukan guna untuk mengetahui alasan pengguna jalan akan ketidak patuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Fakta sosial yang terjadi
Secara sederhana helm adalah sebagai alat pelindung kepala pada saat berkendara. Pada kenyataannya dan peraturan berlalu lintas, memakai helm pada pengendara sepeda motor di jalan raya adalah suatu kewajiban yang sudah di terapkan oleh SATLANTAS. Yang bertujuan agar pengendara sepeda motor aman dalam berkendara apabila terjadi suatu kecelakaan kepala pengendara agar tetap terlindugi. Karena pada hakikatnya kepala adalah suatu organ tubuh yang rawan saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Kebanyakan pengendara sepeda motor tidak memakai helm saat di malam hari. Banyak masyarakat yang meremehkan akan pentingnya memakai helm saat berkendara, mereka banyak yang tidak memikirkan keselamatan dirinya sendiri. Maka tidak hayal jika sering kali ada petugas lalu linas yang member sanksi atau tilangan kepada pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, tindakan tersebut di lakukan oleh petugas lalu lintas agar menimbulkan efek jera kepada pengguna lalu lintas yang tidak memakai helm dan peduli kepada keselamatan dirinya sendiri.
Sesuai dengan peraturan dalam UU mengenai lalu lintas wajibnya memakai helm. Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standart Nasional Indonesia terkena pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8) dengan denda Rp 250.000.[1] Helm (bahasa Belanda : Helm) adalah bentuk perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala dan biasanya dibuat dari metal atau bahan keras lainnya seperti kevlar, serat resin, atau plastik.[2] Helm benda yang kelihatannya remeh tetapi itu adalah alat yang sangat di perlukan saat berkendara sepeda motor, karena suatu kecelakaan merupakan suatu kejadian yang tidak bisa di duga. Demikian adalah contoh yang salah saat berkendara
Seperti pada gambar tersebut adalah suatu bentuk dari pelanggaran lalu lintas, karena tidak memakai helm saat berkendara sama saja dengan membahayakan nyawanya sendiri.
Tetapi faktanya yang terjadi adalah masih banyak masyarakat yang belum sadar akan hal tersebut, dimana pengendara sepeda motor masih banyak yang tidak memakai pelindung kepala saat berkendara yaitu tidak memakai helm, seperti yang sudah terdapat dalam isi Pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8) ------- >>>> Pengendara sepeda motor (pengemudi dan pembonceng) yang tidak mengenakan helm Standart Nasional Indonesia didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000-.
Pasal di atas secara tegas dan secara langsung mewajibkan pengendara dan pembonceng sepeda motor harus menggunakan helm yang berstandart nasional Indonesia. Pengendara akan semakin banyak yang tidak menggunakan helm pada waktu malam hari. Sebagaimana gambar berikut :
Tetapi seharusnya mereka harus tetap sadar akan peraturan berkendara untuk menggunakan helm saat berkendara, karena hal tersebut adalah suatu bentuk guna menjaga keselamatan diri dalam berkendara. Karena ada atau tidaknya petugas lalu lintas masyarakat harus tetap sadar akan peraturan wajib memakai helm saat berkendara. Seperti halnya gambar berikut:
Contoh pengendara di atas adalah bentuk dari ketaatan hukum saat berkendara. Meskipun pada malam hari dan tidak ada petugas lalu lintas pengendara tersebut tetap patuh akan hukum saat berkendara dengan mengenakan pelindung kepala atau helm. Dengan demikian pengendara tersebut masih menjaga keselamatan dirinya dari bahaya kecelakaan.
Dalam hal ini saya mengutip dari pendapat Bernard Arief Sidharta, bahwa “budaya hukum adalah keseluruhan nilai, sikap, perasaan dan perilaku para warga masyarakat termasuk pejabat pemerintahaan terhadap atau berkenaan dengan hukum”[3].
Dalam kaitan dengan kesadaran hukum, budaya hukum dapat diartikan sebagai nilai-nilai atau perilaku masyarakat atau kebiasaan masyarakat dalam mematuhi atau mentaati aturan hukum. Seseorang dianggap mempunyai taraf kesadaran hukum yang tinggi apabila perilaku nyatanya sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian maka taraf kesadaran hukum yang tinggi didasarkan pada kepatuhan hukum yang menunjukkan sampai sejauh manakah perilaku nyata seseorang sesuai dengan hukum yang berlaku. Akan tetapi tidak setiap orang yang mematuhi hukum mempunyai kesadaran hukum yang tinggi.
Berkaitan dengan budaya hukum, maka ada beberapa permasalahan yang ditemukan, antara lain Mentaati Setelah mengetahui dan memahami dari isi aturan lalu lintas, maka masyarakat mewujudkan pemahaman tersebut melalui perilaku berupa ketaatan dalam berlalu lintas. Berdasarkan hasil riset terhadap ketaatan menunjukkan bahwa :
- Masyarakat taat pada peraturan lalu lintas karena rasa takut pada sanksi hukum yang akan dijatuhkan apabila melanggar.
- Masyarakat taat pada peraturan lalu lintas untuk memelihara hubungan baik dengan penguasa, dalam hal ini dengan penegak hukum yaitu Polisi Lalu Lintas.
- Masyarakat taat pada peraturan lalu lintas karena kepentingan pribadi.
- Masyarakat taat pada peraturan lalu lintas karena hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang dianut, terutama nilai-nilai keterkaitan dan ketentraman
Kontekstualisasi Aturan Hukum
Penerapan atau implementasi jika dilihat dari teoritisasi analisis merupakan sebuah variable tergantung yang sangat dipengaruhi oleh kondisi lingkungan sosial dimana individu sebagai subjek hukum tinggal. Secara sistematis Soekanto[4] mengutip pandangan Bierstedt bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi kepatuhan hukum atau aturan adalah empat hal sebagaimana berikut :
- Indokrination, merupakan ketaatan terhadap hukum yang terjadi karena doktinir lingkungan untuk berbuat demikian. Hukum dipandang sebagaimana hanya dengan unsur -unsur kebudayaan lainnya, maka kaidah-kaidah telah ada ketika seseorang dilahirkan. Maka melalui proses sosialisasi tersebut seseorang terbiasa di didik, dikenalkan dan mengetahui aturan tersebut
- Habituation, kesadaran yang dilahirkan dari proses kebiasaan untuk memenuhi kaedah-kaedah yang berlaku. Ketaatan tau kesadaran model ini memiliki proses yang hampir sama dengan indoctrination namun proses pembiasaan biasanya membutuhkan proses yang hampir sama dengan indoctrination namun proses pembiasaan biasanya membutuhkan proses yang relative lebih lama karena tidak secara natural prosesnya
- Utility, pada dasarnya setiap individu mempunyai kecenderungan untuk hidup pantas dan teratur. Akan tetapi apa yang pantas dan teratur. Akan tetapi apa yang pantas dan teratur untuk seseorang, belum tentu pantas dan teratur bagi orang lain. Oleh karena itu diperlukan suatu patokan tentang kepantasan dan keteraturan tersebut. Patokan-patokan tadi merupakan pedoman-pedoman tentang tingkah laku dan dinamakan kaedah
- Group identification, salah satu sebab seseorang patuh pada aturan, adalah karena kepatuhan tersebut merupakan salah satu sarana untuk mengidentifikasi dengan kelompok tertentu
Melihat empat indicator ketaatan hukum tersebut diatas, maka dapat ditarik benang merah bahwa ketika seseorang atau kelompok menaati hukum, maka motif ataupun dorongan terhadap realitas tersebut memilik berbagai varian dan motivasi yang berbeda.Bahkan,menurut penulis masih banyak factor lain yang dapat menjadi motif orang menaati hukum seperti mitos, ketaatan karena agama, perasaan sungkan karena memiliki posisi di masyarakat dan berbagai factor lain yang secara sosiologis memiliki variasi tergantung kondisi sosiologis dimana hukum tersebut diberlakukan. Melihat fenomena pelanggaran yang terjadi di wilayah kota malang terkait tidak mematuhi peraturan lalu lintas, maka terdapat factor yang melatar belakangi terjadinya pelanggaran tersebut. Dengan meminjam teori yang di gunakan oleh Soekanto diatas, pelanggaran yang terjadi adalah sebuah praktik pelanggaran habituation[5]. Proses pelanggaran yang terjadi karena kebiasaan masyarakat tidak mengenakan atau memakai pelindung kepala (helm) saat berkendara.
Kesimpulan
Dari pemaparan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa masih banyak terjadi pelanggaran berlalu lintas di kota malang, yang di latar belakangi sebagai berikut :
- Masyarakat masih belum sadar akan pentingnya memakai helm saat berkendara
- Masyarakat kurang peduli dengan keselamatan dieinya sendiri
- Lemahnya pengawasan petugas lalu lintas
- Tidak ada kesinambungan antara peraturan yang di atur dalam Pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8) ------- >>>> Pengendara sepeda motor (pengemudi dan pembonceng) yang tidak mengenakan helm Standart Nasional Indonesia didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000-.
Dengan fakta sosial yang ada dalam masyarakat
- Ketidak pahaman masyarakat akan keselamatan dirinya dan orang lain saat lalai tidak memakai helm
Realitas masyarakat yang ada tak ssuai dengan undang –undang lalu lintas dan tidak ada kesinambungan antara penegak hukum dengan masyarakat , adanya unsur intervensi untuk melanggar dan hanya mengandalkan sogokan untuk tidak terkena pelangggaran hukum di dalam masyarakat
Saran
Saran penulis yaitu agar petugas penegak disiplin lalu lintas agar melakukan soialisasi kepada halayak masyarakat luas di kota malang agar masyarakat sadar akan pentinya memakai helm saat berkendara guna untuk menjaga keselamatan diri apabila terjadi kecelakaan, dan petugas penegak disiplin lalu lintas agar memberi sanksi apabila menemukan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm dengan tujuan agar jera dan sadar akan pentingnya memakai helm saat berkendara. Petugas juga bisa menyebarkan tulisan tata tertib berlalu lintas di jalanan kota malang agar pengguna jalan sadar akan peraturan berlalu lintas.
Masyarakat juga harus peka akan pentingya menjaga keselamatan dalam berkendara dengan menggunakan helm untuk pengguna sepeda motor. Dan penegak hukum harus bersikap tegas dan sesuai hukum dengan idak adanya suap-menyuap pelanggaran lalu lintas agar hukum tidak disepelehkan masyarakat dan masyarakat kota malang akan menjadi masyarakat yang taat hukum.
Daftar Pustaka
undang-undang-dalam-berkendara-sepeda.html
http://www.kompasiana.com/miftahus/implementasi-perwali-kota-malang-nomor-19-tahun-2013
https://id.wikipedia.org/wiki/Helm
Soerjono Soekanto,Sosiologi suatu pengantar,Jakarta : Bumi Aksara,1996
Bernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Hukum Sebuah Penelitian Tentang Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, (1999, Bandung: Mandar Maju ), hlm. 76.
[1] undang-undang-dalam-berkendara-sepeda.html
[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Helm
[3]Bernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Hukum Sebuah Penelitian Tentang Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, (1999, Bandung: Mandar Maju ), hlm. 76.
[4] Soerjono Soekanto,Sosiologi suatu pengantar,Jakarta : Bumi Aksara,1996
[5] http://www.kompasiana.com/miftahus/implementasi-perwali-kota-malang-nomor-19-tahun-2013
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H