Kedatangan Presiden Jokowi di Bandara Juanda (4/11)untuk kunjungan kerja disambut oleh Wagub Jawa Timur beserta Forkomda Jatim(sumber foto: Sekretariat Negara)
Jumat , 4/11 terjadi unjuk rasa di Jakarta dengan tuntutan Jokowi mundur dari Jabatannya.
Aksi yang berjumlah ribuan orang ini akhirnya hanya bisa menyuarakan keinginan lewat pidato dari beberapa orang yang intinya agar Pemerintah menurunkan harga BBM , memperbaiki kondisi ekonomi dan penegakkan hukum yang adil dan tegas.
Merespon tuntutan massa 411 itu, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan tuntutan agar Presiden Jokowi mundur dari jabatannya sangat absurd dan tidak berdasar.
Jokowi Lakukan Kunjungan ke Jawa Timur.
Saat massa melakukan aksi unjuk rasa 4/11 ternyata Presiden Jokowi sedang tidak ada di Jakarta, karena ada agenda Kunjungan Kerja ke Mojokerto Jawa Timur.
Setiba di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo, Presiden disambut oleh Wagub Jatim Emil Dardak beserta FORPIMDA, kemudian Presiden melanjutkan perjalanan menuju pabrik bioetanol PT Energi Agro Nusantara (Enero) di Kabupaten Mojokerto. Di sana, Kepala Negara akan menghadiri acara “Bioetanol Tebu untuk Ketahanan Energi”.
Selepas itu, Presiden akan menuju Kebun Tebu Temu Giring, Kabupaten Mojokerto, untuk meninjau penanaman tebu dan berdialog dengan sejumlah petani tebu.
Menanggapi fenomena Presiden tidak ada di Jakarta saat unjuk rasa 411, Pengamat politik Rocky menyebut jika kepergian Jokowi saat akan terjadi demo bukan sekali terjadi. Hal ini sudah berkali-kali terjadi. Masyarakat pun tentunya telah mencatat pola yang dilakukan oleh Jokowi dalam berpolitik.
"Beberapa kali itu, kalau satu kali itu kebetulan, kalau dua kali kebangetan, kalau tiga ketakutan. Lakukan sekali lagi kedunguan namanya," ujar Rocky seperti dikutip melalui kanal YouTube-nya Rocky Gerung Official pada Sabtu (5/11/22).
Apakah Presiden Takut aksi Unjuk Rasa?
Presiden sebagai kepala negara tentu memiliki agenda yang padat dan sudah terjadwal.
Unjuk rasa adalah bagian dari kontrol sosial dari masyarakat yang diberikan ruang oleh undang-undang sebagai bagian dari demokrasi.
Apakah unjuk rasa harus ditanggapi atau dihadapi? Tidak harus dan tidak ada keharusan untuk menanggapi apalagi menemui pengunjuk rasa.
Presiden sudah punya mekanisme pertanggungjawaban lewat pidato pertanggungjawaban di depan sidang paripurna MPR karena itu yang diatur dalam Undang-undang.
Jadi yang unjuk rasa silahkan unjuk rasa yang bekerja dan melaksanakan tugas ya harus kita dukung.
Bagaimana menurut pendapat Anda?
Kota Pudak, 06-11-2022
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI