Mohon tunggu...
Hajar Linda
Hajar Linda Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyelesaian Sengketa dengan Litigasi

3 Agustus 2017   15:06 Diperbarui: 3 Agustus 2017   15:16 8236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol11924/10-perkara-litigasi-komersial-paling-menghebohkan-2004.

Pemerintah Republik Indonesia (2009). Undang -- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Winarta, Frans Hendra. "Hukum Penyelesaian Sengketa". Hal 1-2

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun