Mohon tunggu...
Hajar Linda
Hajar Linda Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyelesaian Sengketa dengan Litigasi

3 Agustus 2017   15:06 Diperbarui: 3 Agustus 2017   15:16 8236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sengketa terjadi jika salah satu pihak menghendaki pihak lain untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu tetapi pihak lainnya menolak berlaku demikian. Penyelesaian ini harus dilakukan menurut hukum atau berdasarkan kesepakatan awal di antara para pihak. Salah satu penyelesaian sengketa dalam dunia ekonomi yaitu melalui melalui badan pengadilan (litigasi). Litigasi dianggap sebagai yang paling tidak efisien oleh para pelaku dunia ekonomi komersial dalam penyelesaian sengketa dibandingkan dengan non-litigasi, berkaitan dengan waktu dan biaya yang dibutuhkan. Rendahnya kesadaran hukum juga ikut mempengaruhi, di mana para pihak yang berperkara di pengadilan bukan untuk mencari keadilan melainkan untuk memenangkan perkara. Beberapa faktor lain yang mengakibatkan pengadilan bersikap tidak responsif, kurang tanggap dalammerespon tanggapan umum dan kepentingan rakyat miskin (ordinary citizen). Hal yang paling utama adalah kemampuan hakim yang sifatnya generalis (hanya menguasai bidang hukum secara umum tanpa mengetahui secara detil mengenai suatu perkara).

Persengkataan dapat terjadi dalam berbagai kalangan, dalam garis besar ekonomi dalam hal bisnis, maupun akuntan.  Fraud merupakan kejahatan yang luar biasa, maka harus secara luar biasa pula penanganannya, dibongkar dan dituntaskan melalui teknologi forensik sehingga diperoleh alat bukti yang dapat diterima sistem hukum yang berlaku.  

Audit forensik merupakan audit gabungan keahlian yang mencakup keahlian akuntansi, auditing maupun bidang hukum/perundangan dengan harapan bahwa hasil audit tersebut akan dapat digunakan untuk mendukung proses hukum di pengadilan maupun kebutuhan hukum lainnya. Audit forensik dilakukan dalam rangka untuk memberikan dukungan keahlian dalam proses legal pemberian keterangan ahli dalam proses litigasi/litigation. Audit forensik yang sebelumnya dikenal dengan akuntansi forensik mengandung makna antara lain "yang berkenaan dengan pengadilan". Selain itu, juga sesuatu yang berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada permasalahan hukum.

KAP Eddy Pianto Vs KAP Hadi Sutanto 

Ditolaknya laporan keuangan PT Telkom Tbk oleh Securities Exchange Commission (SEC) pada 2002 lalu memang bukan cerita baru. Namun, penolakan itu menyisakan cerita lain. KAP Eddy Pianto, auditor Telkom yang hasil auditnya ditolak SEC malah menggugat Kantor Akuntan Publik (KAP) Hadi Sutanto (sekarang telah berubah menjadi KAP Haryanto Sahari). Eddy menilai KAP Hadi Sutanto telah memberikan interpretasi keliru dan menyesatkan yang mengakibatkan laporan keuangan Telkom ditolak SEC.

Selain mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, Eddy Pianto juga mengadukan KAP Hadi Susanto ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Di luar dugaan, KPPU menyatakan KAP Hadi Susanto melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha dan mengganjar denda Rp10 miliar. Kontan Hadi mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. 2 September 2004, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganulir putusan KPPU.

Di sisi lain gugatan perbuatan melawan hukum Eddy juga kandas. Pada putusan yang dibacakan awal Desember ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat gugatan tersebut tidak berdasar. Sehingga audit ulang yang dilakukan KAP Hadi Sutanto dinyatakan tetap sah

Kesimpulan

Sengketa terjadi jika salah satu pihak menghendaki pihak lain untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu tetapi pihak lainnya menolak berlaku demikian. Penyelesaian ini harus dilakukan menurut hukum atau berdasarkan kesepakatan awal di antara para pihak. Salah satu penyelesaian sengketa dalam dunia ekonomi yaitu melalui melalui badan pengadilan (litigasi).

Refrensi :

Awalia, Asti.2012 "Pengaruh Risiko Litigasi terhadap Kualitas Pelaporan Keuangan dengan Keahlian Hukum Komite Audit sebgai Variabel Pemoderasi (Studi pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di BEI 2010-2012).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun