PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN LITIGASI
Oleh : Hajar Melinda Triani
Pendahuluan
Skandal mengenai akuntansi merupakan masalah yang kompleks yang tidak hanya terjadi disuatu negara melainkan dibeberapa negara, baik negara berkembang maupun negara maju. Akibat dari skandal akuntansi yaitu proses penyusunan dan kualitas pelaporan keuagan. Penerbitan laporan keuangan secara umum bertujuan untuk memberikan informasi mengenai posisi keungan, kinerja dan arus kas pasa sebuah prusahaan. Jadi pelaporan keuangan yang berkualitas sangat penting dan dibutuhkan bagi pihak yang berkepentingan sebagi dasar dalam pengambilan keputusan dan kebutuhan lainnya.
Pemilik dan pengelola perusahaan yang terpisah akan meningkatkan adanya konflik agensi antara manajer dan pemegang saham karena adanya asimetri informasi. Munculnya asimetri informasi dikarenakan adanya perbedaan kepentingan. Asimteri informasi tersebut menurunkan kualitas informasi yang digunakan sebagai dasar pelaporan keungan dan menyebabkan perusahaan berpotensi untuk mengalami litigai.
Pembahasan
Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Penyelesaian melalui Litigasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, mengatur penyelasaian melalui peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan khusus seperti peradilan anak, peradilan niaga, peradilan pajak, peradilan penyelesaian hubungan industrial dan lainnya. Tuntutan hukum dan litigasi dapat disebabkan adanya laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga merugikan bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Tuntutan litigasi dapat ditimbulkan dari beberapa phak yaitu kreditor, investor dan pemangku kepentingan lainnya.
Risiko terjadinya litigasi menjadi salah satu faktor eksternal yang mendorong perilaku manajer dalam menjalankan pekerjaannya. Tidak hanya dipengaruhi faktor internal saja melainkan dipengaruhi oleh faktor eksternal perusahaan yaitu resiko litigasi. Investor maupun kreditor dalam memperjuangkan haknya dapat melakukan litigasi dan tuntutan hukum kepada perusahaan.
Perbedaan kepentingan antara pemilik dan pengelola perusahaan menjadi gejala awal penyebab timbulnya manipulasi dan skandal akuntansi (Awalia,2014). Saling memanipulasi untuk kepentingan satu pihak. Skandal dan manipulasi yang terungkap tidak saja berakibat buruk bagi perusahaan, melainkan para pemangku kepentingan lainnya mengacu pada pelaporan perusahaan dalam mengambil keputusan. Kepercayaan masyarakat menurun dengan munculnya kasus sepert itu dan hal tersebut mengakibatkan menurunnya daya tarik masyarakat dalam membei saham, dan hal tersebut sangat merugikan bagi perushaan.
Persengketaan
Menurut Winarta, secara konvensional, penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis, seperti dalam perdagangan, perbankan, proyek pertambangan, minyak dan gas, energi, infrastruktur, dan sebagainya dilakukan melalui proses litigasi. Dalam proses litigasi menempatkan para pihak saling berlawanan satu sama lain, selain itu penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan sarana akhir (ultimum remidium) setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil.