Mohon tunggu...
Hairil Suriname
Hairil Suriname Mohon Tunggu... Lainnya - Institut Tinta Manuru

Bukan Penulis.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Imunisasi MR, Kadiskes Morotai Sebut Sudah Ada Fatwa MUI No. 4 Tahun 2016

3 Agustus 2018   23:50 Diperbarui: 4 Agustus 2018   00:39 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Tidak ada Ibu/Ayah yang rela membunuh anak-anaknya dengan tangannya sendiri. Dan kalaupun ada, akal sehat dan nurani mereka telah mati"

Logika yang digunakan pada awal paragraf diatas, menjelaskan tentang tidak ada orang baik, ibu/ayah, saudara, pemimpin dan pimpinan akan membunuh dengan sadis, secara pelan-pelan masyarakat, anak-anak atau karib dan kerabatnya sendiri.

Kampanye imunisasi yang akan dilakukan Dinkes Morotai pada 4 Agustus besok merupakan realisasinya program keawhatan nasional dan diharapkan dapat berjalan lancar.

Dinkes Morotai diminta tanggapannya seputar adanya edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) di salah satu provinsi seperti yang banyak diwartakan, Dinkes Morotai menyatakan bahwa MUI tidak menolak imunisasi, hanya saja sertifikasi kehalalan vaksin masih dalam tahap prosesnya.

Kadiskes Morotai saat dikonfirmasi penulis tentang fatwa MUI tersebut, dirinya membenarkam bahwa sudah ada Fatwa MUI tentang imunisasi.

"Sudah ada fatwa MUI No. 4 tahun 2016 tentang imunisasi, ada dua poin paling penting dalam fatwa MUI tersebut yakni Pasal 1, Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh/imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu, dan Pasal 5, Jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya maka imunisasi hukumnya wajib" jelas Victor Palimbong Kadiskes Morotai.

Pada Fatwa MUI tersebut, seluruh unit pelayanan kesehatan penting untuk berpegang pada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Sesuai dengan rekomendasi MUI tertanggal, 31/07/17 ada tujuh poin penting yang perlu di perhatikan.

Pertama: Pemerintah wajib menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat, baik melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.

Kedua : Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin Measles Rubella (MR) halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Ketiga : Komisi Fatwa mendukung pelaksanaan program imunisasi sebagai salah satu ikhtiar untuk menjaga kesehatan, dengan menggunakan vaksin yang halal.

Keempat : Pemerintah wajib segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin yang digunakan termasuk vaksin Measles Rubella (MR) yang akan digunakan, serta meminta produsen untuk segera mengajukan sertifikasi halal terhadap produk vaksin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun