Dari poin poin yang menjadi sorotan maka para pihak  yang merasa dirugikan bisa menguji dan menafsirkan apakah Undang -- undang  ini bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan norma-norma di dalam UUD 1945.Â
Dalam hal ini, pertama harus melihat dahulu aspek-aspek kerugian konstitusional yang diderita oleh para pihak yang merasa dirugikan atas terbitnya Undang -- Undang  ini, dimana dalam Pasal 24 huruf C UUD 1945 itu mengatur mengenai MK, salah satunya melakukan uji materi terhadap Undang - Undang yang bertentangan dengan UUD 1945, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto menyatakan, "bagi para pihak yang keberatan atas terbitnya UU Cipta Kerja ini bisa melakukan uji materi atau judicial review ke MK".
Dalam praktiknya, judicial review Undang-Undang terhadap UUD 1945 dilakukan oleh MK. Sementara itu, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang - Undang terhadap Undang -- Undang  dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Mengenai judicial review ke MK, MK dapat menegaskan keadilannya sendiri berdasarkan konstitusi, yang mungkin tak sejalan dengan harapan pemohon. Situasi itu harus dipahami sebelum mengajukan permohonan.Â
Mengajukan perkara ke MK berarti memercayakan sepenuhnya MK untuk mengadili, jadi apapun putusannya kelak, atas nama hukum dan konstitusi, semua pihak harus menghormatinya dimana  pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang.Â
Di mana kita ketahui Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 huruf a jo. Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ("UU MK"), salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi ("MK") adalah menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
https://id.wikipedia.org/wiki/Halaman_Utama
https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=12939
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H