Mohon tunggu...
Haikal Muchtar
Haikal Muchtar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Hobi Panjat Tebing dan mendaki

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tinjauan Terhadap Kebebasan Pers dan Regulasi Pemberitaan di Indonesia

7 Juli 2024   23:51 Diperbarui: 8 Juli 2024   00:32 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Lebih lanjut, setelah amandemen muncul Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 memuat bunyi yang dapat menjadi landasan kebebasan pers di Indonesia sebagai berikut:

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F UUD 1945

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kesimpulannya Media   merupakan   sebuah   intitusi   yang   penting   dalam   kehidupan   berbangsa dan bernegara.  Agar media dapat melaksanakan peran dan fungsinya dengan baik, makaregulasi media  harus  dilaksanakan  secara  profesional  oleh  industri media. Regulasi adalah  peraturan yang   mengikat media   dalam   menjalankan aktivitasnya di masyarakat.Regulasi dapat berbentuk  peraturan  yang  ditetapkan  pemerintah  (seperti  Undang-Undang  Pers); atau  kode etik yang ditetapkan oleh organisasi wartawan atau profesi (seperti Kode Etik Jurnalistik)

Regulasi  yang mengatur kehidupan pers di  Indonesia adalah  Undang-Undang  Nomor 40tahun  1999  tentang Pers. Selain itu, juga ditetapkan  Kode  Etik  Jurnalistik  (KEJ)  untuk wartawan/industri media yang diatur oleh Dewan Pers. Sedangkan regulasi penyiaran diatur dalam Undang-Undang  Nomor  32    tahun  2002  tentangPenyiaran.  Media  penyiaran  terdiriatas radio dan televisi. Media penyiaran dapat berbentuk: (a)  Lembaga Penyiaran Publik; (b)Lembaga Penyiaran Swasta; (c) Lembaga Penyiaran Komunitas; dan (d) Lembaga PenyiaranBerlangganan yang memiliki karakteristik berbeda-beda. Sebagai penjabaran Undang-Undang Penyiaran, Untuk   melaksanakan   amanat   Undang-Undang   Penyiaran,Komisi   Penyiaran Indonesia  (KPI)  menetapkan Pedoman  Perilaku  Penyiaran  (P3)  dan  Standar  Program  Siaran(SPS). Kedua regulasi tersebut sangat penting dilaksanakan oleh industri media di tanah air ditengah besarnya harapan masyarakat terhadap peran media untuk ikut serta dalam mengatasi masalah-masalah bangsa. Perwujudan fungsi normatif media   sangat   ditentukan   olehprofesionalisme  media;sedangkan  profesionalisme  media  dapat diketahui  darisejauh  mana perilaku  media menjunjung  tinggi  peraturan  maupun  kode  etik  media  yang  berlaku  di Indonesia.  

Referensi

https://opac.fhukum.unpatti.ac.id/index.php?p=fstream-pdf&fid=15188&bid=9664

https://journal.ipb.ac.id/index.php/jurnalkmp/article/download/26842/17216/

https://www.neliti.com/id/publications/77392/regulasi-media-di-indonesia-tinjauan-uu-pers-dan-uu-penyiaran 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun