Lebih lanjut, setelah amandemen muncul Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 memuat bunyi yang dapat menjadi landasan kebebasan pers di Indonesia sebagai berikut:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F UUD 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Kesimpulannya Media  merupakan  sebuah  intitusi  yang  penting  dalam  kehidupan  berbangsa dan bernegara.  Agar media dapat melaksanakan peran dan fungsinya dengan baik, makaregulasi media  harus  dilaksanakan  secara  profesional  oleh  industri media. Regulasi adalah  peraturan yang  mengikat media  dalam  menjalankan aktivitasnya di masyarakat.Regulasi dapat berbentuk  peraturan  yang  ditetapkan  pemerintah  (seperti  Undang-Undang  Pers); atau  kode etik yang ditetapkan oleh organisasi wartawan atau profesi (seperti Kode Etik Jurnalistik)
Regulasi  yang mengatur kehidupan pers di  Indonesia adalah  Undang-Undang  Nomor 40tahun  1999  tentang Pers. Selain itu, juga ditetapkan  Kode  Etik  Jurnalistik  (KEJ)  untuk wartawan/industri media yang diatur oleh Dewan Pers. Sedangkan regulasi penyiaran diatur dalam Undang-Undang  Nomor  32   tahun  2002  tentangPenyiaran.  Media  penyiaran  terdiriatas radio dan televisi. Media penyiaran dapat berbentuk: (a)  Lembaga Penyiaran Publik; (b)Lembaga Penyiaran Swasta; (c) Lembaga Penyiaran Komunitas; dan (d) Lembaga PenyiaranBerlangganan yang memiliki karakteristik berbeda-beda. Sebagai penjabaran Undang-Undang Penyiaran, Untuk  melaksanakan  amanat  Undang-Undang  Penyiaran,Komisi  Penyiaran Indonesia  (KPI)  menetapkan Pedoman  Perilaku  Penyiaran  (P3)  dan  Standar  Program  Siaran(SPS). Kedua regulasi tersebut sangat penting dilaksanakan oleh industri media di tanah air ditengah besarnya harapan masyarakat terhadap peran media untuk ikut serta dalam mengatasi masalah-masalah bangsa. Perwujudan fungsi normatif media  sangat  ditentukan  olehprofesionalisme  media;sedangkan  profesionalisme  media  dapat diketahui  darisejauh  mana perilaku  media menjunjung  tinggi  peraturan  maupun  kode  etik  media  yang  berlaku  di Indonesia. Â
Referensi
https://opac.fhukum.unpatti.ac.id/index.php?p=fstream-pdf&fid=15188&bid=9664
https://journal.ipb.ac.id/index.php/jurnalkmp/article/download/26842/17216/