Sekilas, hal ini memang terlihat sebagai sesuatu yang masuk akal dan bisa diterima. Bagi sebagian kalangan, kepemilikan pemerintah terhadap hal-hal yang esensial bagi publik seperti listrtik merupakan hal yang sangat masuk akal dan harus dilakukan. Tetapi, sebagaimana berbagai kebijakan lainnya, ada unintended consequences yang kerap tidak diperhatikan dari hal tersebut.
Salah satu dari tantangan yang besar dari kepemilikan pemerintah terhadap sektor tertentu seperti listrik adalah cepatnya perkembangan teknologi dan juga inovasi yang sangat penting untuk diakomodasi dan jangan sampai menjadi terhambat. Sudah menjadi rahasia umum bahwa, inefisiensi merupakan salah satu masalah terbesar dari pengelolaan sumber daya oleh institusi pemerintah, terlebih lagi bila hal tersebut dilakuakn terpusat. Hal ini tentunya berlaku juga untuk termasuk juga sumber daya energi.
Dari banyak kasus misalnya, justru banyak solusi mengenai masalah di daerah dan di masyarakat tertentu lahir dari berbagai inovasi dan kreativitas pada tingkat lokal. Hal ini dikarenakan pada umumnya, masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah, memiliki pengetahuan dan pemahaman lokal yang lebih besar mengenai daerah tempat mereka hidup, dan juga watak warga yang hidup bersama dengan mereka.
Terkait dengan hal tersebut, Indonesia sendiri memiliki potensi yang besar untuk melahirkan berbagai inovator di bidang teknologi elektrik. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) misalnya, merupakan salah satu inovasi untuk penyediaan listrik melalui sumber energi bersih (hidro) bagi desa-desa di Indonesia. PLTMH ini dikelola oleh pihak swasta dengan pembagian antara koperasi dengan investor (dw.com, 1/1/2021).
Ketika PLTMH tersebut mendapatkan kelebihan kapasitas dari yang digunakan untuk desa tertentu misalnya, maka sangat berpotensi kelebihan kapasitas tersebut untuk dijual, dan dalam hal ini pihak yang menjadi pembeli adalah PLN. Adanya inovasi pembangkit mikro tersebut tentu merupakan hal yang sangat membawa manfaat bagi banyak keluarga di perdesaan.
Adanya inovasi dari pihak swasta terkait dengan teknologi dan juga distribusi listrik di Indonesia merupakan hal yang patut diapresiasi. Tidak menutup kemungkinan, bila hal tersebut semakin didukung, maka akan semakin banyak inovator-inovator yang akan lahir, dan tentunya akan membawa banyak manfaat bagi publik di Indonesia.
Sebagai penutup, masyarakat Indonesia memiliki hak untuk bisa mendapatkan akses terhadap listrik yang memadai dan berkualitas. Untuk itu, jangan sampai regulasi yang sangat ketat untuk menjaga monopoli negara menjadi kontraproduktif dan justru menghambat kemajuan dan inovasi tersebut.
Â
Referensi
https://www.beritasatu.com/ekonomi/2794312/140-desa-belum-dialiri-listrik-di-mana-saja