Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Monopoli Pemerintah Terhadap Distribusi Listrik di Indonesia

22 Agustus 2024   14:54 Diperbarui: 22 Agustus 2024   14:56 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: pixabay.com

Jaringan listrik tidak bisa dipungkiri merupakan salah satu kebutuhan primer di era modern. Hampir seluruh aktivitas kita saat ini tidak bisa dilepaskan dari listrik, mulai untuk penerangan, alat-alat kesehatan, pengolahan bahan pangan, untuk kegiatan belajar dan mencari informasi, dan lain sebagainya.

Untuk itu, memastikan distribusi listrik tersedia di berbagai wilayah di sebuah negara merupakan salah satu tugas yang sangat penting dan harus dipenuhi oleh pemerintahan sebuah negara. Bila ada wilayah tertentu di sebuah negara yang belum dialiri oleh listrik, maka mustahil bagi wilayah tersebut untuk dapat berkembang, dan bisa dipastikan wilayah tersebut akan tertutup dari dunia modern.

Di Indonesia sendiri, distribusi listrik merupakan sektor yang saat ini dimonopoli oleh satu perusahaan milik negara saja, yakni Perusahaan Listrik Negara (PLN). Perusahaan yang didirikan hanya 2 bulan sejak Indonesia merdeka tahun 1945 tersebut memiliki tugas dan fungsi utama untuk mengelola dan juga mendistribusikan jaringan listrik ke seluruh penjuru wilayah di Indonesia.

Tentu saja tugas ini bukan sesuatu yang mudah. Indonesia merupakan negara yang sangat luas, yang dari ujung barat di kota Sabang dan ujung timur di kota Merauke lebih jauh dari perjalanan Lisbon ke Helsinki. Terlebih lagi, Indonesia merupakan negara kepulauan di wilayah tropis, dan ada banyak desa-desa tertinggal yang tersebar di seluruh pulau-pulau kecil, dan juga di tengah-tengah hutan tropis di Nusantara.

Belum lagi, Indonesia merupakan negara yang saat ini masih berstatus sebagai negara berkembang. Mendistribusikan listrik ke seluruh wilayah di Indonesia dengan tantangan geografis yang besar tentu merupakan sesuatu yang membutuhkan dana yang tidak sedikit. Pemerintah dalam hal ini membutuhkan dana yang sangat besar agar hal tersebut bisa tercapai.

Maka dari itu, tidak mengherankan kalau masih ada berbagai wilayah di Indonesia yang masih belum mendapatkan jaringan listrik. Di awal tahun ini misalnya, setidaknya masih ada sekitar 140 desa di Indonesia yang masih belum teraliri listrik. Desa-desa tersebut terletak di berbagai wilayah terpencil dan pegunungan di Indonesia, seperti di daerah Papua (beritasatu.com, 15/1/2024).

Tidak hanya persoalan mengenai akses terhadap distribusi listrik saja, pemadaman listrik misalnya juga merupakan hal yang kerap dialami oleh masyarakat di beberapa wilayah di Indonesia. Pada bulan Juni 2024 lalu misalnya, terjadi pemadaman total di berbagai wilayah di kota Sumatera, diantaranya pulau Sumatera bagian utara, barat, dan selatan. Hal itu terjadi bukan hanya dalam jangka waktu berjam-jam, tetapi juga berhari-hari.

Adanya kejadian pemadaman ini tentu sangat mengganggu kegiatan sehari-hari warga. Tidak sedikit keluarga yang tidak bisa tidur misalnya, terutama mereka yang memiliki anak kecil, karena tidak bisa menyalakan kipas angina atau pendingin ruangan. Selain itu, tidak sedikit juga anggota masyarakat yang kehilangan jutaan rupiah karena adanya pemadaman tersebut (kompas.com, 6/6/2024).

Untuk memperbaiki distribusi dan juga pengelolaan jaringan listrik di Indonesia misalnya, beberapa waktu lalu, ada wacana mengenai memperluas peran untuk pengelolaan distribusi jaringan listrik kepada pihak swasta. Pada tahun 2016 lalu misalnya, Mahkamah Konstitusi memberi putusan bahwa pemerintah wajib memiliki peran yang besar dan kuat terkait dengan distribusi listrik di Indonesia, hal ini meliputi seperti pemberian izin, wilayah yang dapat dijadikan untuk kegiatan usaha, dan juga penetapan tarif bagi konsumen (kompas.com, 17/12/2016).

Tidak bisa dipungkiri memang, sebagaimana dibahas di bagian awal, listrik merupakan salah satu utilities yang paling penting untuk menunjang kegiatan dan aktivitas sehari-hari masyarakat. Oleh karena itu, tidak mengherankan kalau sebagian besar pembangkit listrik di Indonesia dimiliki oleh pemerintah, sebagaimana amanat konstitusi. Hal yang sama juga terjadi dalam hal distribusi listrik yang hampir keseluruhannya dimonopoli oleh PLN.

Sekilas, hal ini memang terlihat sebagai sesuatu yang masuk akal dan bisa diterima. Bagi sebagian kalangan, kepemilikan pemerintah terhadap hal-hal yang esensial bagi publik seperti listrtik merupakan hal yang sangat masuk akal dan harus dilakukan. Tetapi, sebagaimana berbagai kebijakan lainnya, ada unintended consequences yang kerap tidak diperhatikan dari hal tersebut.

Salah satu dari tantangan yang besar dari kepemilikan pemerintah terhadap sektor tertentu seperti listrik adalah cepatnya perkembangan teknologi dan juga inovasi yang sangat penting untuk diakomodasi dan jangan sampai menjadi terhambat. Sudah menjadi rahasia umum bahwa, inefisiensi merupakan salah satu masalah terbesar dari pengelolaan sumber daya oleh institusi pemerintah, terlebih lagi bila hal tersebut dilakuakn terpusat. Hal ini tentunya berlaku juga untuk termasuk juga sumber daya energi.

Dari banyak kasus misalnya, justru banyak solusi mengenai masalah di daerah dan di masyarakat tertentu lahir dari berbagai inovasi dan kreativitas pada tingkat lokal. Hal ini dikarenakan pada umumnya, masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah, memiliki pengetahuan dan pemahaman lokal yang lebih besar mengenai daerah tempat mereka hidup, dan juga watak warga yang hidup bersama dengan mereka.

Terkait dengan hal tersebut, Indonesia sendiri memiliki potensi yang besar untuk melahirkan berbagai inovator di bidang teknologi elektrik. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) misalnya, merupakan salah satu inovasi untuk penyediaan listrik melalui sumber energi bersih (hidro) bagi desa-desa di Indonesia. PLTMH ini dikelola oleh pihak swasta dengan pembagian antara koperasi dengan investor (dw.com, 1/1/2021).

Ketika PLTMH tersebut mendapatkan kelebihan kapasitas dari yang digunakan untuk desa tertentu misalnya, maka sangat berpotensi kelebihan kapasitas tersebut untuk dijual, dan dalam hal ini pihak yang menjadi pembeli adalah PLN. Adanya inovasi pembangkit mikro tersebut tentu merupakan hal yang sangat membawa manfaat bagi banyak keluarga di perdesaan.

Adanya inovasi dari pihak swasta terkait dengan teknologi dan juga distribusi listrik di Indonesia merupakan hal yang patut diapresiasi. Tidak menutup kemungkinan, bila hal tersebut semakin didukung, maka akan semakin banyak inovator-inovator yang akan lahir, dan tentunya akan membawa banyak manfaat bagi publik di Indonesia.

Sebagai penutup, masyarakat Indonesia memiliki hak untuk bisa mendapatkan akses terhadap listrik yang memadai dan berkualitas. Untuk itu, jangan sampai regulasi yang sangat ketat untuk menjaga monopoli negara menjadi kontraproduktif dan justru menghambat kemajuan dan inovasi tersebut.

 

Referensi

https://www.beritasatu.com/ekonomi/2794312/140-desa-belum-dialiri-listrik-di-mana-saja

https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/06/100000165/pln-ungkap-penyebab-listrik-sumatera-berhari-hari-padam-warga-rugi-jutaan?page=all

https://money.kompas.com/read/2016/12/17/174745426/pasca-putusan.mk.soal.uu.ketenagalistrikan.swasta.diminta.tak.khawatir

https://www.dw.com/id/mikro-hidro-cara-tri-mumpuni-bangun-desa/a-56101438

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun