Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Starlink dan Kebebasan Memilih untuk Konsumen di Indonesia

26 Juli 2024   18:02 Diperbarui: 26 Juli 2024   18:04 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://pixabay.com/illustrations/ai-generated-satellite-space-8777813/

Internet saat ini merupakan salah satu kebutuhan jutaan warga Indonesia untuk menjalankan keseharian mereka. Internet kita gunakan untuk berbagai aktivitas, mulai dari berkomunikasi, mencari data dan informasi, hingga melakukan berbagai kegiatan transaksi barang dan jasa.

Maka dari itu, tidak mengherankan, seiring berjalannya waktu, dari tahun ke tahun persebaran jaringan internet di Indonesia semakin meluas. Di tahun 2024 ini misalnya, jumlah pengguna internet di Indonesia menyentuh angka 79,5% dari penduduk Indonesia, atau sekitar 221 juta jiwa. Angka ini meningkat dari tahun 2018 yang hanya sekitar 64,8%, 73,7% di tahun 2020, 77,01% di tahun 2022, dan 78,19% di tahun 2023 (apjii.or.id, 7/2/2024).

Semakin bertambahnya jumlah pengguna internet di Indonesia ini juga membuat provider penyedia jasa internet di Indonesia semakin meningkat. Pada tahun 2022 lalu misalnya, ada sekitar 828 perusahaan provider penyedia jasa internet di Indonesia. Angka ini meningkat dar tahun 2021 sebelumnya yang berjumlah sebanyak 611 perusahaan (katadata.co.id, 8/9/2023).

Adanya perusahaan penyedia jasa internet yang beragam ini tentu terlihat sebagai sesuatu yang positif untuk konsumen. Dengan adanya perusahaan yang beragam, maka akan terjadi kompetisi antar sesame pelaku usaha untuk memberikan layanan internet yang terbaik dan dengan harga yang terjangkau.

Tetapi kenyataannya ternyata cukup berbeda. Tidak jarang misalnya, para provider internet tersebut melakukan tindakan untuk memonopoli pasar jaringan internet di wilayah-wilayah tertentu, seperti perumahan atau apartemen. Hal ini tentunya merupakan sesuatu yang berpotensi dapat merugikan para konsumen.

Beberapa waktu lalu misalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam rapat kerjanya dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga menyampaikan hal tersebut, yang didapatkan dari laporan masyarakat. DPR dalam hal ini berharap KPPU juga bisa menangani adanya berbagai praktik anti kompetisi yang dilakukan oleh perusahaan provider penyedia jasa jaringan internet dengan menguasai daerah-daerah tertentu. Ketika sudah menguasai daerah tertentu misalnya, maka provider penyedia jasa internet lainnya tidak diperbolehkan masuk (rm.id, 18/9/2023).

Selain itu, tidak bisa dipungkiri bahwa, berbagai praktik monopoli yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia juga tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah, terutama melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu pakar hukum bisnis dari Univesitas Islam Indonesia (UII) misalnya, menilai dominasi BUMN saat ini sudah termasuk berlebihan (uii.ac.id, 5/4/2021).

Adanya persaingan yang sehat tentu merupakan hal yang sangat penting bagi para konsumen. Di bidang telekomunikasi dan informasi misalnya, anggapan praktik monopoli tersebut umumnya dikenakan kepada perusahaan BUMN Telkom dan berbagai anak perusahaannya, karena memang Telkom memiliki dominasi yang sangat besar (harianjogja.com, 5/5/2024).

Terkait dengan hal tersebut, beberapa waktu lalu misalnya, perusahaan ternama asal Amerika Serikat, SpaceX, meluncurkan salah satu produk mereka, yakni provider jairngan internet berbasis satelit, Starlink, di Indonesia. Elon Musk selaku sebagai pemilik dan CEO Starlink sendiri yang meresmikan hal tersebut pada saat ini berkunjung ke pulau Bali di Indonesia (cnbcindonesia.com, 20/5/2024).

Starlink sendiri merupakan salah satu produk provider penyedia jasa internet yang diproduksi oleh SpaceX asal Amerika Serikat. Melalui Starlink, karena layanannya berbasis internet, maka produk tersbeut memiliki kelebihan yakni pemasangan yang relatif mudah dan cepat terutama di wilayah-wilayah yang sangat sulit untuk dijangkau oleh jaringan internet konvensional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun