Belum lagi, tidak hanya melanggar hak kebebasan berbicara, hal ini juga akan mengancam hak dan kebebasan konsumen untuk mengonsumi produk tayangan digital. Pilihan konsumen akan semakin terbatas, dan juga bukan tidak mungkin hal ini juga akan mambuat para investor dan luar negeri, khususnya yang bergerak di bidang dunia hiburan, akan semakin enggan untuk berinvestasi di Indonesia.
Bila hal tersebut terjadi, maka hal tersebut tentu akan menjadi sesuatu yang akan merugikan bagi negara kita. Berapa banyak misalnya, potensi lapangan kerja di bidang industri kreatif dan hiburan yang akan hilang bila para investor dan juga pelaku usaha dari luar menjadi enggan untuk menanamkan modal mereka di Indonesia karena adanya aturan yang berbelit dan juga regulasi yang sangat ketat dan melanggar kebebasan untuk berkarya dan berekspresi.
Sebagai penutup, tidak bisa dipungkiri bahwa, semakin meluasnya penggunaan internet di Indonesia membutuhkan kerangka aturan yang harus sesuai. Tetapi, seharusnya adanya kerangka aturan dan regulasi ini berfokus pada keamanan konsumen dan pengguna internet, dan bukan justru malah membatasi dan melanggar kebebasan masyarakat untuk berbicara, berpendapat, dan memilih tayangan hiburan yang mereka inginkan.
Referensi
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/11783/undangundang-nomor-32-tahun-2002/document/
https://primakara.ac.id/blog/berita/tiktoker-dan-youtuber-wajib-verifikasi-konten-ke-kpi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H