Adanya berbagai kasus ini tentu merupakan hal yang sangat memprihatinkan dan harus segera diatasi. Kalau kasus seperti ini kerap dibiarkan, bukan tidak mungkin para pelanggan tidak akan lagi berani untuk menyampaikan kritik, atau mungkin bahkan sekedar menceritakan pengalamannya, karena adanya ancaman sanksi hukum dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Sebagai penutup, undang-undang ITE merupakan salah satu produk hukum yang sangat penting untuk melindungi masyarakat dari berbagai praktik kejahatan di dunia maya, seperti penipuan, pencurian identitas, dan lain sebagainya. Tetapi sayangnya, adanya pasal karet yang tercantum dalam undang-undang tersebut justru digunakan oleh sebagian pihak.
Ada beberapa reformasi aturan yang bisa dilakukan terhadap undang-undang ITE. Diantaranya misalnya adalah mengganti hukum bagi pelanggar pencemaran nama baik dari hukum pidana ke hukum perdata, sehingga mereka tidak dimasukkan ke penjara. Selain itu, adanya pasal karet yang tidak jelas juga harus diperjelas, misalnya pencemaran nama baik (defamation) hanya bisa dikenakan kepada seseorang yang memang benar-benar terbukti telah menyebarkan berita palsu yang menyebabkan kerugian material secara nyata kepada produsen atau pelaku usaha tertentu.
Untuk itu, adanya reformasi dan perubahan undang-undang tersebut merupakan sesuatu yang penting, salah satunya untuk memastikan kebebasan berbicara dapat terjaga di Indonesia. Jangan sampai, undang-undang yang dimaksudkan untuk hal yang baik, yakni melindungi warga negara, justru menjadi kontraproduktif dan justru menjadi alat untuk membungkam masyarakat.
Referensi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H