Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pentingnya Reformasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang Melibatkan Pekerja Seni

29 Juni 2023   13:56 Diperbarui: 29 Juni 2023   13:58 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekerja seni dan perlindungan hak kekayaan intelektual seakan merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Keberadaan dan perkembangan industri seni dan hiburan, dan juga orang-orang yang terlibat di dalamnya, sangat berpengaruh erat dengan perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat.

Untuk membuat sebuah karya seni, seperti lukisan, musik, atau film, tentunya dibutuhkan usaha dan modal yang tidak kecil. Para pekerja seni membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk menemukan dan menyusun ide, inspirasi, dan cerita, dan usaha untuk mewujudkan ide dan cerita tersebut menjadi sebuah karya yang bisa dijual dan dinikmati oleh banyak orang.

Kesempatan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya tersebut kepada publik tentu merupakan aspek yang sangat penting agar para pekerja senni tersebut bisa memenuhi kebutuhannya. Dengan adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, maka para pekerja seni bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang dibuatnya dalam berbagai bentuk, seperti penjualan album musik, dan tiket film, royalti, dan lain sebagainya

Tanpa adanya perlindungan kekayaan intelektual yang kuat, maka hal tersebut tentu akan sangat merugikan para pekerja seni. Bila kekayaan intelektual mereka tidak dilindungi, maka bisa dengan mudah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan pembajakan tanpa izin dan tindakan pencurian atas karya orang lain untuk keuntungan diri mereka sendiri.

Hal ini semakin krusial di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat. Perkembangan teknologi, meskipun membawa banyak dampak yang sangat positif, juga membawa dampak yang negatif, khususnya yang berkaitan dengan pembajakan karya. Saat ini, kita bisa denga sangat mudah menemukan berbagai karya seni bajakan yang bisa kita beli dan saksikan di dunia maya. Hal ini tentu sangat merugikan para pekerja seni yang telah susah payah membuat karya tersebut.

Indonesia sendiri tentunya sudah memiliki beberapa kerangka hukum yang ditujukan untuk melindungi para pekerja seni atas karya yang mereka buat, salah satunya adalah melalui Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak cipta sendiri menurut undang-undang didefinisikan sebagai "hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" (heylawedu.id, 29/3/2021).

Hak Cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta juga sangat beragam, dan tidak hanya mencakup hasil karya seni dan sastra, tetapi juga ilmu pengetahuan. Semua ciptaan yang dilindungi hak ciptanya tidak bisa sembarangan digunakan tanpa ada izin dari yang membuat atau yang menjadi pemegang dari hak cipta tersebut (heylawedu.id, 29/3/2021).

Di tengah era digital, tentu produk hukum seperti undang-undang dan regulasi pemerintah harus mengikuti perkembangan zaman. Hal ini tentunya juga berlaku terhadap produk hukum yang ditujukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pekerja seni, seperti musisi dan penulis lagu.

Saat ini misalnya, salah satu medium yang paling populer bagi masyarakat untuk menikmati musik dan lagu adalah melalui layanan streaming yang disediakan oleh berbagai platform di dunia maya. Melalui berbagai platform ini, kita bisa dengan mudah mendengarkan ribuan hingga jutaan musik melalui gawai yang kita miliki, seperti smartphone, laptop, atau pun tablet (databoks.katadata.co.id, 18/3/2023).

Tetapi di sisi lain, tersedianya layanan ini juga membawa tantangan baru bagi para pekerja seni seperti musisi dan sineas. Bila sebelum zaman digital misalnya, musisi dan sineas mendapatkan manfaat ekonomi dari barang fisik, seperti penjualan album, DVD, tiket bioskop, dan tiket konser, kini mereka juga harus mampu mendapatkan hal tersebut melalui layanan yang disediakan di dunia maya.

Sayangnya, bagi sebagian kalangan, aturan hak cipta yag ada di Indonesia belum optimal dalam mengatur hal tersebut, salah satunya adalah yang terkait dengan musik. Kajian yang dilakukan oleh lembaga nirlaba Koalisi Seni beberapa waktu lalu misalnya, menemukan bahwa adanya platform musik digital belum diikuti dengan kebijakan yang dapat melindungi para musisi dan pencipta lagu (inibaru.id, 26/5/2023).

Koalisi seni sendiri merupakan organisasi yang bergerak di bidang advokasi kebijakan seni, diantaranya adalah untuk mendorong terwujudnya dana abadi kesenian, dan juga memperkuat pengelolaan pengetahuan dan juga jaringan antara sesama anggota di organisasi tersebut. Organisasi nirlaba tersebut menemukan bahwa, peraturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, belum cukup untuk menjawab tantangan perlindungan hak kekayaan intelektual para musisi di era digital.

Salah satu dari hal yang dipermasalahkan dan dianggap merugikan dalam peraturan undang-undang ini misalnya adalah, adanya keistimewaan yang diberikan kepada label rekaman. Selain itu, tidak ada rambu-rambu yang jelas dan konkret untuk melindungi para musisi dalam membuat kontrak dengan pelaku industri label melalui pihak perantara, seperti misalnya persentase yang didapatkan para musisi dan pencipta lagu (inibaru.id, 26/5/2023).

Adanya hal ini tentu menimbulkan permasalahan royalti bagi musisi yang tidak transparan, yang tentunya akan sangat merugikan pekerja seni. Lembaga negara yang mengatur tentang royalti misalnya, yakni Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), tidak diwajibkan untuk melakukan sosialisasi kepada para musisi.

Hal ini membuat lebih dari separuh musisi, berdasarkan penelitian dari Koalisi Seni, tidak mengetahui pihak mana yang menarik royalti yang menjadi hak mereka yang wajib diterima. Untuk itu, tentunya dibutuhkan perlibatan aktif dari para musisi dan juga pekerja seni lainnya dalam pembuatan kebijakan dan regulasi, khususnya kebijakan dan regulasi yang memiliki dampak langsung kepada profesi dan kehidupan mereka.

Sebagai penutup, perkembangan teknologi yang semakin pesat tentu merupakan hal yang membawa banyak dampak positif bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, kita juga harus memastikan ada kerangka hukum yang tepat dan sesuai agar perkembangan tersebut tidak membawa hal negatif dan membawa kerugian.

Referensi

https://heylawedu.id/blog/memahami-lebih-dekat-perlindungan-hak-cipta-di-indonesia

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/03/28/industri-musik-fisik-global-semakin-tergerus-tergantikan-layanan-streaming

https://inibaru.id/hits/riset-hak-cipta-musik-digital-kebijakan-belum-memihak-seniman

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun