Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pentingnya Reformasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang Melibatkan Pekerja Seni

29 Juni 2023   13:56 Diperbarui: 29 Juni 2023   13:58 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sayangnya, bagi sebagian kalangan, aturan hak cipta yag ada di Indonesia belum optimal dalam mengatur hal tersebut, salah satunya adalah yang terkait dengan musik. Kajian yang dilakukan oleh lembaga nirlaba Koalisi Seni beberapa waktu lalu misalnya, menemukan bahwa adanya platform musik digital belum diikuti dengan kebijakan yang dapat melindungi para musisi dan pencipta lagu (inibaru.id, 26/5/2023).

Koalisi seni sendiri merupakan organisasi yang bergerak di bidang advokasi kebijakan seni, diantaranya adalah untuk mendorong terwujudnya dana abadi kesenian, dan juga memperkuat pengelolaan pengetahuan dan juga jaringan antara sesama anggota di organisasi tersebut. Organisasi nirlaba tersebut menemukan bahwa, peraturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, belum cukup untuk menjawab tantangan perlindungan hak kekayaan intelektual para musisi di era digital.

Salah satu dari hal yang dipermasalahkan dan dianggap merugikan dalam peraturan undang-undang ini misalnya adalah, adanya keistimewaan yang diberikan kepada label rekaman. Selain itu, tidak ada rambu-rambu yang jelas dan konkret untuk melindungi para musisi dalam membuat kontrak dengan pelaku industri label melalui pihak perantara, seperti misalnya persentase yang didapatkan para musisi dan pencipta lagu (inibaru.id, 26/5/2023).

Adanya hal ini tentu menimbulkan permasalahan royalti bagi musisi yang tidak transparan, yang tentunya akan sangat merugikan pekerja seni. Lembaga negara yang mengatur tentang royalti misalnya, yakni Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), tidak diwajibkan untuk melakukan sosialisasi kepada para musisi.

Hal ini membuat lebih dari separuh musisi, berdasarkan penelitian dari Koalisi Seni, tidak mengetahui pihak mana yang menarik royalti yang menjadi hak mereka yang wajib diterima. Untuk itu, tentunya dibutuhkan perlibatan aktif dari para musisi dan juga pekerja seni lainnya dalam pembuatan kebijakan dan regulasi, khususnya kebijakan dan regulasi yang memiliki dampak langsung kepada profesi dan kehidupan mereka.

Sebagai penutup, perkembangan teknologi yang semakin pesat tentu merupakan hal yang membawa banyak dampak positif bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, kita juga harus memastikan ada kerangka hukum yang tepat dan sesuai agar perkembangan tersebut tidak membawa hal negatif dan membawa kerugian.

Referensi

https://heylawedu.id/blog/memahami-lebih-dekat-perlindungan-hak-cipta-di-indonesia

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/03/28/industri-musik-fisik-global-semakin-tergerus-tergantikan-layanan-streaming

https://inibaru.id/hits/riset-hak-cipta-musik-digital-kebijakan-belum-memihak-seniman

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun