Perkembangan teknologi informasi saat ini berlangsung dengan sangat pesat dan mustahil untuk dapat dibendung. Pesatnya pertumbuhan dan perkembangan teknologi ini tentunya telah membawa dampak yang luar biasa, bagi miliaran penduduk dunia, termasuk juga jutaan masyarakat di Indonesia.
Teknologi internet misalnya, saat ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari keseharian jutaan, atau bahkan miliaran, orang di seluruh dunia. Saat ini, kita sangat bergantung dengan jaringan internet untuk melakukan berbagai hal, mulai dari berkomunikasi dengan teman dan rekan kerja, melakukan pekerjaan, mengakses informasi, membeli berbagai barang, dan lain sebagainya.
Teknologi informasi yang berkembang dengan sangat pesat ini tentu membawa banyak positif bagi masyarakat. Saat ini misalnya, kita bisa semakin mudah untuk belajar dan mencari informasi baru melalui jaringan internet yang semakin berkembang.
Selain itu, melalui perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, konsumen juga semakin dimudahkan untuk mendapatkan berbagai produk barang dan jasa. Saat ini, kita bisa dengan mudah untuk mendapatkan barang yang dijual di berbagai tempat, tidak hanya di seluruh Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia.
Semakin mudahnya konsumen untuk mendapatkan berbagai produk barang dan jasa juga membawa dampak yang positif terhadap banyak pelaku usaha, termasuk juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Saat ini, pangsa pasar yang dimiliki oleh para pelaku UMKM di Indonesia tidak hanya dibatasi oleh sekat-sekat kota, provinsi, maupun negara, tetapi mereka juga memiliki kesempatan untuk menjangkau para konsumen di seluruh tanah air hingga internasional (linkumkm.id, 29/10/2021).
Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat positif. Dengan semakin luasnya kesempatan bagi para pelaku usaha UMKM, maka pendapatan mereka juga berpotensi besar akan meningkat dengan pesat. Dengan demikian, akan semakin banyak lapangan pekerjaan yang dibuka oleh usaha UMKM, yang tentunya akan semakin meningkatkan kesejahteraan.
Tetapi di sisi lain, berkembang pesatnya teknologi informasi juga membawa tantangan baru bagi para pelaku usaha, termasuk juga para pelaku usaha UMKM. Salah satu diantaranya adalah, melalui perkembangan teknologi yang semakin pesat, maka orang-orang juga akan semakin mudah unutk melakukan pembajakan terhadap produk-produk tertentu, dan menjualnya secara bebas (publika.rmol.id, 27/8/2021).
Permasalahan mengenai pembajakan produk dan juga perlindungan kekayaan intelektual yang lemah tentu bukan sesuatu yang umum, yang bisa kita temui dengan mudah. Bila kita pergi ke berbagai pusat perbelanjaan misalnya, kita bisa dengan mudah menemukan berbagai produk bajakan yang dijual secara bebas. Hal yang sama tentunya juga terjadi di dunia maya. Â
Melalui berbagai platform jual beli misalnya, kita bisa mendapatkan banyak produk-produk bajakan yang dijual yang sangta bermacam-macam, mulai dari pakaian, kebutuhan sehari-hari, hingga berbagai perangkat lunak dan alat-alat elektronik. Dengan menggunakan medium internet, parapelaku usaha yang menjual berbagai barang-barang bajakan tersebut bisa lebih mudah untuk meningkatkan jangkauan pasarnya dan juga mendapatkan pembeli.
Pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual tentu merupakan masalah yang tidak kecil dan harus segera dapat bisa diatasi. Bila pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah membajak dan menjual produk bajakannya tersebut secara bebas, maka para inovator dan pemilik kekayaan intelektual tersebut tidak akan bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang mereka buat.
Untuk itu, agar kekayaan intelektual bisa terlindungi dengan baik, sangat penting untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders). Tentunya, salah satu pemangku kepentingan yang paling penting adalah para pelaku usaha, termasuk UMKM. Tanpa melibatkan para pelaku usaha, tentu akan sangat sulit menegakkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.
Ada beberapa hal yang patut dan sangat penting untuk diperhatikan oleh para pelaku usaha UMKM di Indonesia dalam rangka melindungi hak kekayaan intelektual. Yang pertama, yang paling penting adalah, jangan sampai para pelaku usaha UMKM tersebut menjual barang-barang bajakan kepada konsumen. Selain itu, sangat penting bagi para pelaku usaha untuk tidak menggunakan gambar atau foto tertentu untuk memasarkan produknya, yang kekayaan intelektualnya dimiliki oleh pihak lain, tanpa seizin pemiliknya (money.kompas.com, 15/2/2023).
Selain itu, sangat penting juga bagi para pelaku usaha yang memiliki kekayaan intelektual, untuk secara aktif melaporkan apabila mereka menemukan adanya praktik pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang mereka mliki. Hal ini bisa dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya, bila praktik pelanggaran tersebut dilakukan secara online, maka pemilik kekayaan intelektual tersebut bisa melaporkan penjual barang bajakan tersebut ke layanan pengaduan yang disediakan (money.kompas.com, 15/2/2023).
Sebagai penutup, perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting. Agar perlindungan kekayaan intelektual bisa diimplementasikan dengan baik, tentu seluruh pemangku kepentingan perlu untuk dilibatkan, dan salah satu pemangku kepentingan yang paling penting adalah para pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah.
Referensi
https://linkumkm.id/news/detail/11386/7-alasan-umkm-harus-go-digital-hari-ini
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI