Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pentingnya Pemahaman Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Pelaku UMKM

28 Maret 2023   13:57 Diperbarui: 28 Maret 2023   15:47 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://pixabay.com/photos/e-commerce-online-commerce-3692440/

Untuk itu, agar kekayaan intelektual bisa terlindungi dengan baik, sangat penting untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders). Tentunya, salah satu pemangku kepentingan yang paling penting adalah para pelaku usaha, termasuk UMKM. Tanpa melibatkan para pelaku usaha, tentu akan sangat sulit menegakkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.

Ada beberapa hal yang patut dan sangat penting untuk diperhatikan oleh para pelaku usaha UMKM di Indonesia dalam rangka melindungi hak kekayaan intelektual. Yang pertama, yang paling penting adalah, jangan sampai para pelaku usaha UMKM tersebut menjual barang-barang bajakan kepada konsumen. Selain itu, sangat penting bagi para pelaku usaha untuk tidak menggunakan gambar atau foto tertentu untuk memasarkan produknya, yang kekayaan intelektualnya dimiliki oleh pihak lain, tanpa seizin pemiliknya (money.kompas.com, 15/2/2023).

Selain itu, sangat penting juga bagi para pelaku usaha yang memiliki kekayaan intelektual, untuk secara aktif melaporkan apabila mereka menemukan adanya praktik pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang mereka mliki. Hal ini bisa dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya, bila praktik pelanggaran tersebut dilakukan secara online, maka pemilik kekayaan intelektual tersebut bisa melaporkan penjual barang bajakan tersebut ke layanan pengaduan yang disediakan (money.kompas.com, 15/2/2023).

Sebagai penutup, perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting. Agar perlindungan kekayaan intelektual bisa diimplementasikan dengan baik, tentu seluruh pemangku kepentingan perlu untuk dilibatkan, dan salah satu pemangku kepentingan yang paling penting adalah para pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah.

Referensi

https://linkumkm.id/news/detail/11386/7-alasan-umkm-harus-go-digital-hari-ini

https://publika.rmol.id/read/2021/08/27/502084/ketika-pembajakan-hak-milik-intelektual-menjadi-industri

https://money.kompas.com/read/2023/02/15/181000826/5-tips-jualan-online-agar-tidak-melanggar-hak-kekayaan-intelektual?page=all

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun