Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pentingnya Peran Aktif Pemerintah Daerah Memperkuat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

28 November 2022   14:09 Diperbarui: 28 November 2022   14:43 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan salah satu aspek yang penting untuk menumbuhkan inovasi dan juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi. 

Melalui perlindungan kekayaan intelektual yang kuat, maka para inovator dan juga pekerja kreatif akan bisa mendapatkan manfaat finansial dari karya yang mereka buat secara maksimum.

Dengan demikian, maka insentif para pekerja kreatif dan inovator untuk semakin berkarya dan berinovasi bisa semakin besar. 

Semakin tingginya insentif kepada para inovator dan juga pekrja kreatif untuk berkarya tentu akan membawa dampak yang positif, salah satunya akan semakin banyak lapangan kerja yang dibuka kepada masyarakat.

Bila hak kekayaan intelektual tidak dilindungi, maka hal ini tentu akan membawa dampak yang negatif terhadap inovasi dan juga kreativitas. 

Para inovator dan juga pekerja kreatif tidak akan bisa mendapatkan manfaat finansial dari karya yang mereka buat, karena karya mereka bisa dengan mudah dibajak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Di Indonesia sendiri, masih banyak tantangan yang harus dihadapi terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. 

Rendahya penanganan dan juga tindakan dari aparat penegak hukum terakit dengan kasus pembajakan dan juga pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual merupakan salah satu masalah besar yang harus segera kita selesaikan.

Bila kita pergi ke berbagai pusat perbelanjaan misalnya, dengan mudah kita bisa menemumkan berbagai produk-produk bajakan yang dijual secara bebas, mulai dari barang-barang kebutuhan sehari-hari, pakaian, barang-barang elektronik, dan lain sebagainya. 

Selain itu, hal yang sama tentu juga bisa kita temukan dengan mudah di berbagai platform toko online. Hal ini tentu merupakan hal yang akan sangat merugikan para inovator dan juga pekerja kreatif.

Selain itu, tantangan lain yang harus dihadapi adalah, masih banyak para pekerja kreatif yang belum mendaftarkan karya mereka agar hak kekayaan intelektual yang mereka miliki bisa dilindungi. 

Pendaftaran karya tentu merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dan sangat penting terkait dengan aspek perlindungan hak kekayaan intelaktual.

BIla karya tersebut tidak didaftarkan, tentunya akan mustahil bagi pemerintah untuk melindungi kekayaan intelektual dari karya tersebut. 

Untuk itu, adanya reformasi untuk memudahkan para inovator dan pekerja kreatif mendaftarkan karya mereka, dan juga sosialisasi mengenai pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual, merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan.

Tentunya, pentingnya mendorong inovasi dan kreativitas sendiri merupakan hal yang sangat pentng untuk meningkatkan kesejahteraan dan lapangan kerja bukan hanya di daerah perkotaan saja, melainkan juga di perdesaan. 

Pemberdayan masyarakat desa melalui industri kreatif dan inovasi merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan bagi saudara-saudara kita yang tinggal di berbagai wilayah perdesaan di Indonesia.

Indonesia sendiri merupakan negara yang sangat luas dengan populasi yang besar dan sangat beragam. Untuk itu, agar program dan kebijakan apapun bisa dijalankan dengan baik, tentu peran aktif dari pemerintah pusat saja tidak cukup. 

Dibutuhkan peran aktif juga dari pemerintah daerah, baik dari tingkat provinsi, maupun kabupaten dan kota. Hal ini tentu termasuk juga terkait dengan program dan kebijakan untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.

Peran pemerintah daerah dalam upaya peningkatan perlindungan hak kekayaan intelektual adalah hal yang sangat penting. 

Hal ini sendiri diakui oleh beberapa pihak dari pemerintah pusat, salah satunya adalah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang menyatakan bahwa pemerintah daeran penting untuk turut aktif dalam perlindungan kekayaan intelektual, salah satunya adalah terkait aspek pencatatan dan pendaftaran (jatim.antaranews.com, 21/9/2022).

Positifnya, sudah ada beberapa pemerintah daerah di Indonesia yang sudah menjalankan berbagai program dan juga mengeluarkan kebijakan dalam rangka memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. 

Pemerintah Provinsi Bengkulu misalnya, beberapa waktu lalu memberikan diklat untuk panduan perlindungan hak kekayaan intelektual bagi para pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah yang ada di Pulau Enggono. Program ini sendiri juga bekerja sama dengan kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu (progres.id, 12/11/2022).

Selain itu, beberapa waktu lalu, bupati kabupaten Manggarai Barat di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga melakukan program untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. 

Bupati Manggarai Barat menyelenggarakan kegiatan untuk memperkuat pelayanan publik kekayaan intelektual yang ada di daerah tersebut. 

Tujuan dari adanya penyelenggaraan acara ini adalah agar perlindungan kekayaan intelektual, baik dari perusahaan maupun masyarakat dapat dijalankan dengan baik (portal.manggaraibaratkab.go.id, 15/11/2022).

Berbagai contoh yang dilakukan oleh berbagai pemerintah daerah tersebut tentu merupakan hal yang sangat positif dan patut untuk diapresiasi. 

Peran aktif dari pemerintah daerah, baik dalam bentuk penyuluhan maupun penguatan dari lembaga negara terkait tentu akan membuat program penguatan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia menjadi semakin baik.

Diharapkan, akan ada semakin banyak pemerintah daerah di Indonesia yang menyelenggarakan dan menjalankan berbagai program yang ditujukan untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual di daerah mereka masing-masing. 

Dengan demikian, inovasi akan semakin meningkat, dan industri kreatif juga akan semakin berkembang pesat di negara kita.

Referensi

https://jatim.antaranews.com/berita/640597/kemenkumham-pemda-berperan-besar-dorong-pendaftaran-kekayaan-intelektual

https://progres.id/humaniora/pemprov-bengkulu-beri-diklat-haki-bagi-umkm-masyarakat-enggano.html

https://portal.manggaraibaratkab.go.id/bupati-mabar-buka-kegiatan-penguatan-pelayanan-publik-kekayaan-intelektual/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun