Pemerintah Provinsi Bengkulu misalnya, beberapa waktu lalu memberikan diklat untuk panduan perlindungan hak kekayaan intelektual bagi para pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah yang ada di Pulau Enggono. Program ini sendiri juga bekerja sama dengan kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu (progres.id, 12/11/2022).
Selain itu, beberapa waktu lalu, bupati kabupaten Manggarai Barat di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga melakukan program untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.Â
Bupati Manggarai Barat menyelenggarakan kegiatan untuk memperkuat pelayanan publik kekayaan intelektual yang ada di daerah tersebut.Â
Tujuan dari adanya penyelenggaraan acara ini adalah agar perlindungan kekayaan intelektual, baik dari perusahaan maupun masyarakat dapat dijalankan dengan baik (portal.manggaraibaratkab.go.id, 15/11/2022).
Berbagai contoh yang dilakukan oleh berbagai pemerintah daerah tersebut tentu merupakan hal yang sangat positif dan patut untuk diapresiasi.Â
Peran aktif dari pemerintah daerah, baik dalam bentuk penyuluhan maupun penguatan dari lembaga negara terkait tentu akan membuat program penguatan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia menjadi semakin baik.
Diharapkan, akan ada semakin banyak pemerintah daerah di Indonesia yang menyelenggarakan dan menjalankan berbagai program yang ditujukan untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual di daerah mereka masing-masing.Â
Dengan demikian, inovasi akan semakin meningkat, dan industri kreatif juga akan semakin berkembang pesat di negara kita.
Referensi
https://progres.id/humaniora/pemprov-bengkulu-beri-diklat-haki-bagi-umkm-masyarakat-enggano.html