Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Industri Kuliner di Indonesia

30 Mei 2022   17:00 Diperbarui: 30 Mei 2022   17:11 678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara itu, merek atau brand didefinisikan sebagai tanda untuk membedakan jasa atau barang yang diproduksi oleh produsen dalam perdagangan (hakpaten.id). 

Merek atau brand merupakan kekayaan intelektual yang paling umum yang digunakan oleh berbagai sektor usaha, termasuk juga tetunya adalah sektor kuliner. Merek ini digunakan untuk membedakan berbagai produk yang dijual oleh para produsen di pasar, misalnya seperti produk ayam gorang A dan ayam goreng B.

Rahasia dagang sendiri didefinisikan sebagai kekayaan intelektual yang berbentuk informasi eksklusif yang memiliki nilai ekonomis yang tidak diungkapkan kepada publik dan tidak diketahui secara umum (viva.co.id, 2/5/2017). Hal ini merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dilindungi mengingat bahwa dibutuhkan yang keras dan kreativitas yang tidak mudah untuk para pelaku usaha tersebut untuk bisa menemukan resep yang dapat digandrungi oleh para konsumen.

Tetapi sayangnya, penegakan hukum untuk melindungi hak kekayaan intelektual pada aspek tersebut masih memiliki banyak kelemahan di Indonesia. 

Misalnya, kita bisa melihat dengan mudah berbagai rumah makan dan juga desain-desain produk yang menyerupai desain dan brand yang dimiliki oleh badan usaha lain yang lebih teranma. Hal ini tentu merupakan sesuatu yang tidak bisa dibenarkan, karena merupakan bentuk pencurian ide, yang tentunya berpotensi akan sangat merugikan perusahaan yang memiliki hak kekayaan intelektual tersebut.

Bila kita dapat memiliki perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, khususnya untuk industri kuliner di Indonesia, maka hal tersebut akan semakin mendorong insentif untuk berinovasi, karena mereka bisa mendapatkan jaminan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari inovasi yang dibuatnya. 

Selain itu, para pelaku usaha juga tidak bisa dengan mudah membajak dan mencuri karya dan inovasi yang dimiliki oleh orang lain untuk mendapatkan keuntungan.

Referensi

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/08/23/terbanyak-nasional-jumlah-umk-makanan-dan-minuman-jawa-barat-capai-7914-ribu

https://hakpaten.id/beranda/kuliner/makanan/

https://www.viva.co.id/gaya-hidup/kuliner/911171-pentingnya-punya-rahasia-dagang-dalam-berbisnis-kuliner?page=all&utm_medium=all-page

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun