Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Industri Kuliner di Indonesia

30 Mei 2022   17:00 Diperbarui: 30 Mei 2022   17:11 678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: pixabay.com

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan kekayaan kuliner yang sangat beragam. Dengan wilayah yang luas dan suku yang sangat beragam membuat berbagai wilayah di Indonesia memiliki ciri khas kulinernya masing-masing, yang sangat bervariasi satu sama lain.

Tidak hanya makanan yang bervariasi, industri kuliner di Indonesia juga merupakan salah satu bidang usaha yang sangat umum, yang dapat kita temui di berbagai kota hingga perdesaan di seluruh nusantara. Bila kita mendatangi berbagai pusat perbelanjaan, tempa wisata, hingga gedung-gedung perkantoran, dengan mudah kita bisa menemukan berbagai pedagang yang menjual berbagai hidangan yang sangat bervariatif.

Pada tahun 2019 misalnya, berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS), ada sekitar 3,9 juga usaha mikro dan kecil di Indonesia yang bergerak di industri kuliner (databoks.katadata.co.id, 23/8/2021). Angka ini tentu merupakan jumlah yang tidak kecil, dan merupakan bukti bawa industri kuliner merupakan sektor yang memiliki pengaruh yang sangat besar sebagai sumber penghidupan bagi jutaan orang di Indonesia.

Melalui angka yang sangat tinggi ini kita bisa melihat bahwa industri kuliner di Indonesia memiliki modal dan potensi yang sangat luar biasa untuk dikembangkan. Bila dikembangkan secara maksimum, industri kuliner di Indonesia tentu dapat memri sumbangsih yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan di Indonesia, dan juga semakin memperkenalkan nama negara kita di dunia internasional.

Untuk melakukan hal tersebut tentu merupakan sesuatu yang tidak mudah. Ada sangat berbagai proses yang harus dijalankan dan juga regulasi yang perlu dicanangkan. Hal ini tentunya meliputi berbagai aspek, mulai dari pendanaan, hingga bagaimana kita bisa membantu memberikan pelatihan usaha kepada para pemilik usaha kuliner yang tersebar di seluruh Indonesia.

Salah satu regulasi yang sangat penting misalnya, yang terkait dengan kemudahan berusaha. Tentunya bila pemerintah memberlakukan regulasi yang sangat ketat kepada para pemilik usaha kuliner, seperti perizinan yang ketat dan lain sebagainya, hal tersbeut akan semakin mempersulit para pemilik usaha tersebut untuk mengembangkan usaha yang sedang dikerjakannya.

Selain itu, tidak hanya kemudahan berusaha, kita juga harus bisa memastikan para pemilik usaha kuliner tersebut dapat memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan manfaat finansial secara penuh dari inovasi yang dibuatnya, terhadap produk-produk yang ia jual. Di sini lah, perlindungan kekayaan intelektual menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.

Hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting dan esensial untuk dijaga dan ditegakkan, apalagi bila terkait dengan industri kreatif, salah satunya adalah industri kuliner. Melalui jaminan perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, para pelaku usaha kuliner di Indonesia bisa lebih mampu untuk menikmati manfaat finansial dari karya dan inovasi yang mereka buat.

Beberapa jenis hak kekayaan intelektual yang akan sangat membantu para pelaku usaha industri kreatif sektor kuliner adalah desain industri, rahasia dagang merek atau brand. 

Desain industri sendiri didefinisikan sebagai sebuah kreasi tentang bentuk, komposisi garis dan warna, konfigurasi, yang memberikan kesan estetik pada produk tersebut (hakpaten.id). Berbagai produk-produk kuliner di Indonesia memiliki desain yang berbeda-beda dan khas, yang membedakan produk tersebut dengan produk-produk lainnya.

Sementara itu, merek atau brand didefinisikan sebagai tanda untuk membedakan jasa atau barang yang diproduksi oleh produsen dalam perdagangan (hakpaten.id). 

Merek atau brand merupakan kekayaan intelektual yang paling umum yang digunakan oleh berbagai sektor usaha, termasuk juga tetunya adalah sektor kuliner. Merek ini digunakan untuk membedakan berbagai produk yang dijual oleh para produsen di pasar, misalnya seperti produk ayam gorang A dan ayam goreng B.

Rahasia dagang sendiri didefinisikan sebagai kekayaan intelektual yang berbentuk informasi eksklusif yang memiliki nilai ekonomis yang tidak diungkapkan kepada publik dan tidak diketahui secara umum (viva.co.id, 2/5/2017). Hal ini merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dilindungi mengingat bahwa dibutuhkan yang keras dan kreativitas yang tidak mudah untuk para pelaku usaha tersebut untuk bisa menemukan resep yang dapat digandrungi oleh para konsumen.

Tetapi sayangnya, penegakan hukum untuk melindungi hak kekayaan intelektual pada aspek tersebut masih memiliki banyak kelemahan di Indonesia. 

Misalnya, kita bisa melihat dengan mudah berbagai rumah makan dan juga desain-desain produk yang menyerupai desain dan brand yang dimiliki oleh badan usaha lain yang lebih teranma. Hal ini tentu merupakan sesuatu yang tidak bisa dibenarkan, karena merupakan bentuk pencurian ide, yang tentunya berpotensi akan sangat merugikan perusahaan yang memiliki hak kekayaan intelektual tersebut.

Bila kita dapat memiliki perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, khususnya untuk industri kuliner di Indonesia, maka hal tersebut akan semakin mendorong insentif untuk berinovasi, karena mereka bisa mendapatkan jaminan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari inovasi yang dibuatnya. 

Selain itu, para pelaku usaha juga tidak bisa dengan mudah membajak dan mencuri karya dan inovasi yang dimiliki oleh orang lain untuk mendapatkan keuntungan.

Referensi

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/08/23/terbanyak-nasional-jumlah-umk-makanan-dan-minuman-jawa-barat-capai-7914-ribu

https://hakpaten.id/beranda/kuliner/makanan/

https://www.viva.co.id/gaya-hidup/kuliner/911171-pentingnya-punya-rahasia-dagang-dalam-berbisnis-kuliner?page=all&utm_medium=all-page

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun