Mohon tunggu...
Haikal Abrar
Haikal Abrar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Aku hanyalah seorang pemuda yang mau bangkit dari 'ketololan'-nya dengan mengkritisi hal-hal yang tidak beres di sekelilingnya

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Catatan Kritis Permasalahan Jalan Lingkar Bawean

20 Februari 2024   08:39 Diperbarui: 20 Februari 2024   08:39 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

  Jalan Lingkar Bawean (JLB) bukan sekadar seuntai paving, aspal, dan batu tetapi sebuah jalur yang mengikat komunitas-komunitas di berbagai penjuru pulau. Keberadaannya memiliki signifikansi yang tak terbantahkan dalam memfasilitasi mobilitas penduduk, transportasi barang, serta pengembangan sektor ekonomi lokal. Pertama-tama, sebagai jalur utama, JLB memungkinkan aksesibilitas antara desadesa, kecamatan, dan pusat-pusat aktivitas di seluruh pulau. Melalui jalan ini, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas umum lainnya dengan lebih mudah. Ini berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup penduduk Bawean.

   Selain itu, JLB juga menjadi tulang punggung dalam distribusi barang dan komoditas. Baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk keperluan usaha, akses yang lancar melalui jalan ini sangat penting dalam menjaga kelancaran perekonomian lokal. Barang-barang pertanian, hasil perikanan, serta barang dagangan lainnya dapat diangkut dengan efisien ke berbagai pasar dan pelabuhan di pulau ini. Tidak hanya itu, JLB juga menjadi jalur vital bagi sektor pariwisata, yang semakin berkembang di pulau ini. Keindahan alam Bawean, mulai dari pantai pasir putih hingga hutan hijau yang lebat, menarik minat wisatawan baik lokal maupun mancanegara. Akses yang baik melalui jalan ini memungkinkan pengembangan infrastruktur pariwisata serta pelayanan yang lebih baik bagi para pengunjung. 

PERMASALAHAN

  Beberapa bulan terakhir ini, kerusakan Jalan Lingkar Bawean begitu signifikan terjadi. Hal ini tentunya memiliki dampak negatif bagi masyarakat Bawean. Kerusakan jalan ditunjukkan dengan perubahan bentuk permukaan jalan bisa terjadi sebagai dampak dari ketidakpatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah akan menyebabkan kerusakan struktural jalan. Kerusakan struktural juga disebabkan karena beban kendaraan yang tidak sesuai dengan kelas jalan.

  Penyebab kerusakan konstruksi Jalan Lingkar Bawean (JLB) dapat dikemukakan beberapa permasalahan yang perlu untuk dikaji, yaitu: 1. Proyek peningkatan jalan Sangkapura -- Tambak (Diponggo) yang tidak efektif dan terkesan serampangan; 2. Kendaraan pengangkut (truk) yang melebihi batas muatan; 3. Konstruksi Jalan Lingkar Bawean yang tidak matang dalam perencanaan maupun pembangunannya. 

  Selain kerusakan jalan, permasalahan yang terjadi pada Jalan Lingkar Bawean adalah penerangan jalan yang kurang memadai. Kurangnya akses penerangan jalan di beberapa titik JLB akan rawan terjadi kecelakaan terutama di malam hari. Banyak warga yang mengeluh karena lampu jalan banyak yang tidak menyala, warga khawatir dan merasa takut saat melakukan perjalanan di malam hari. Oleh karena itu diperlukannya evaluasi agar pemerintah kembali memperbaiki jalan dan melengkapi penerangan jalan agar aktivitas Masyarakat Bawean lancar tidak ada hambatan baik di siang hari maupun di malam hari. 

ANALISIS

  Salah satu program untuk mencapai tujuan negara yakni pembangunan infrastruktur yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan merupakan tanggung jawab negara. Infrastruktur yang sangat penting dan menentukan bagi keberhasilan pemerintah dalam melaksanakan tugas pokok salah satunya adalah jalan. Dari permasalahan yang sudah dipaparkan diatas, tentunya menuai beberapa catatan kritis yang perlu dipahami bersama karena dinilai tidak mengakomodir kepentingan dari kesejahteraan masyarakat Pulau Bawean.

a.  Proyek Peningkatan Jalan Sangkapura -- Tambak (Diponggo) yang Tidak Efektif dan Terkesan Serampangan.

  Di akhir tahun 2023 terdapat pembangunan Jalan Lingkar Bawean yang dianggarkan dari dana APBN tahun 2023 sebesar 50,8-60 milyar dengan panjang kurang lebih 7.40 kilo meter dari desa Diponggo sampai desa Tanjungori. Pengerjaan jalan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga melalui proses lelang (pencarian tender) dan dimenangkan oleh PT Timbul Persada, pelaksanaan proyek peningkatan JLB masih mengalami kendala yang tak kunjung selesai sehingga menuai banyak kontroversi dari masyarakat sekitar. Oleh karena itu, terdapat beberapa aspek yang dapat dianalisis, antara lain :

1. Regulasi dan Prosedur Pembangunan Infrastruktur

Dalam pembangunan infrastruktur, terdapat regulasi dan prosedur yang harus diikuti oleh pemerintah maupun pihak swasta yang terlibat. Hal ini mencakup peraturanperaturan terkait perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan pengelolaan proyek infrastruktur. Proyek peningkatan jalan seperti ini harus mematuhi standar teknis yang ditetapkan dalam regulasi yang berlaku, termasuk standar konstruksi, pemilihan material, dan proses pelaksanaan proyek. 

2. Penegakan Hukum dan Pengawasan 

Aspek penting dalam pembangunan infrastruktur adalah penegakan hukum dan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan proyek. Otoritas terkait, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kepolisian serta BBPJN selaku PPK pada proyek tersebut, memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proyek peningkatan jalan Sangkapura -- Tambak (Diponggo) tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Jika terjadi dugaan pelanggaran, harus ada penindakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. 

3. Akuntabilitas dan Transparansi 

Proyek infrastruktur yang didanai oleh dana publik harus memiliki tingkat akuntabilitas dan transparansi yang tinggi. Pemerintah wajib memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada publik mengenai proyek-proyek tersebut, termasuk anggaran yang digunakan, proses lelang, kontrak, serta kemajuan pelaksanaan proyek. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau dan mengawasi proyek tersebut secara lebih efektif. 

4. Evaluasi Kinerja dan Pembelajaran 

Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi kinerja terhadap proyek-proyek infrastruktur yang telah selesai dilaksanakan. Evaluasi ini harus mencakup berbagai aspek, seperti kualitas konstruksi, penggunaan anggaran, waktu pelaksanaan, dan dampak sosial-ekonomi proyek tersebut. Hasil evaluasi ini dapat menjadi masukan penting untuk perbaikan sistem pembangunan infrastruktur di masa mendatang.

   Dalam konteks proyek peningkatan jalan Sangkapura - Tambak (Diponggo), ditemukan bahwa proyek tersebut tidak efektif dan terkesan serampangan karena beberapa alasan. Terjadi pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, kurangnya akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek, bahkan kurangnya evaluasi kinerja yang memadai. 

  Oleh karena itu, untuk menghindari terulangnya masalah serupa di masa mendatang, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dalam menegakkan aturan dan prosedur, meningkatkan pengawasan dan transparansi, serta melakukan evaluasi kinerja secara berkala terhadap proyek-proyek infrastruktur. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur Jalan Lingkar Bawean dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berdaya guna bagi masyarakat secara keseluruhan.

gambar dokpri diambil pada 25 Januari 2024
gambar dokpri diambil pada 25 Januari 2024

b. Kendaraan Pengangkut (truk) yang melebihi Batas Muatan

  Kendaraan pengangkut yang melebihi batas (overloaded) di Jalan Lingkar Bawean merupakan masalah serius yang berpotensi mengancam keselamatan lalu lintas, merusak infrastruktur jalan, serta melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Dalam kerangka hukum Indonesia, terdapat regulasi yang jelas terkait dengan beban maksimum kendaraan dan sanksi bagi pelanggar. Beberapa bulan terakhir ini, dengan adanya proyek peningkatan Jalan Sangkapura-Tambak (Diponggo) yang didanai oleh APBN, kerusakan Jalan Lingkar Bawean meningkat dan tentunya ini sangat membahayakan para pengguna jalan lainnya. Undang-

  Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan landasan hukum utama yang mengatur segala aktivitas berkaitan dengan lalu lintas dan transportasi di Indonesia. Pasal 106 dalam UU tersebut secara tegas menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang melintas harus mematuhi ketentuan teknis dan jarak aman yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini mencakup batasan beban maksimum kendaraan, baik untuk aspek berat maupun dimensi kendaraan. 

  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas mengatur secara rinci mengenai jaringan lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satu hal yang diatur adalah batasan beban maksimum yang diperbolehkan untuk kendaraan bermotor. Kendaraan pengangkut, seperti truk, diberikan batasan tertentu terkait beban yang diizinkan untuk diangkut. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan lalu lintas dan meminimalkan kerusakan jalan. Fakta di lapangan, banyak truk di Bawean yang melebihi batas muatannya.

  Jalan Lingkar Bawean dikategorikan Jalan Kelas III, maka dalam Pasal 32 ayat (4) dijelaskan bahwa Kendaraan Bermotor yang dapat berlalu lintas di Jalan kelas III ditentukan: a. ukuran lebar tidak melebihi 2.2OO (dua ribu dua ratus) milimeter; b. ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (Sembilan ribu) milimeter; c. ukuran tinggi tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter; dan d. ukuran muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton. 

  Secara lebih lanjuit, di Pasal 33 dijelaskan Jalan kelas III didesain dengan muatan sumbu terberat kurang dari 8 (delapan) ton hanya dapat dilewati Kendaraan Bermotor dengan ukuran: a. lebar tidak melebihi 2.2OO (dua ribu dua ratus) milimeter; b. panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter; dan c. paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) millimeter. 

  Pelanggaran terhadap batas beban kendaraan merupakan pelanggaran terhadap hukum yang serius. Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan atau menguasai kendaraan bermotor yang muatan dan dimensinya melebihi ketentuan yang ditetapkan dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan dan/atau denda. Selain sanksi pidana, kendaraan yang melanggar aturan beban maksimum juga dapat dikenai sanksi administratif berupa tilang dan penahanan kendaraan. Penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran ini merupakan tanggung jawab dari kepolisian dan instansi terkait. 

  Kendaraan pengangkut yang melebihi batas beban memiliki dampak negatif yang signifikan, terutama di Jalan Lingkar Bawean yang merupakan jalur vital di pulau tersebut. Dampaknya antara lain: a. Kerusakan Infrastruktur: Beban berlebih pada kendaraan dapat menyebabkan kerusakan berat pada jalan, seperti retak dan lubang, yang mempercepat proses degradasi jalan; b. Ancaman Keselamatan Lalu Lintas: Kendaraan yang melebihi batas beban memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan lalu lintas. Kendaraan menjadi sulit untuk dikendalikan, memperpanjang jarak pengereman, dan meningkatkan risiko terbalik atau tergelincir; c. Hambatan Lalu Lintas: Truk yang melebihi beban dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas yang berdampak negatif pada mobilitas dan ekonomi masyarakat setempat.

  Dalam konteks Jalan Lingkar Bawean, penegakan hukum yang tegas terhadap kendaraan yang melebihi batas beban sangat penting. Hal ini akan membantu menjaga keamanan lalu lintas, meminimalkan kerusakan jalan, dan memastikan mobilitas yang lancar bagi masyarakat Pulau Bawean. Masyarakat juga perlu diberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi kepentingan bersama. Dengan demikian, dapat tercipta lingkungan lalu lintas yang aman dan berkelanjutan pada Jalan Lingkar Bawean. 

c. Konstruksi Jalan Lingkar Bawean yang Tidak Matang dalam Perencanaan maupun Pembangunannya.

  Konstruksi Jalan Lingkar Bawean yang tidak matang dalam perencanaan maupun pembangunannya menjadi isu yang menimbulkan dampak serius terhadap mobilitas, ekonomi, dan keselamatan masyarakat Bawean secara keseluruhan. Analisis terhadap masalah ini menyoroti beberapa aspek krusial yang terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan jalan ini. 

1. Perencanaan yang Tidak Matang 

Perencanaan yang tidak matang seringkali menjadi akar permasalahan dalam pembangunan infrastruktur. Dalam konteks Jalan Lingkar Bawean, perencanaan yang tidak matang mungkin meliputi kurangnya studi yang mendalam tentang kebutuhan lalu lintas, kondisi topografi, dan kondisi geologi pulau. Ketidaktelitian dalam mengidentifikasi faktor-faktor ini dapat menyebabkan kesalahan dalam menentukan desain jalan yang sesuai dengan kebutuhan. Ketidakmatangan perencanaan juga dapat tercermin dari kurangnya koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, ahli teknis, dan masyarakat setempat. Kurangnya konsultasi dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan juga dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara desain jalan dengan kebutuhan nyata masyarakat. 

2. Kurangnya Pengawasan dan Kontrol Kualitas 

Pada tahap pembangunan, kurangnya pengawasan dan kontrol kualitas merupakan masalah serius yang dapat mengakibatkan berbagai kerusakan dan cacat konstruksi. Proses pembangunan jalan yang tidak terawasi dengan baik dapat menyebabkan kesalahan dalam pelaksanaan teknis, seperti ketidaksesuaian antara desain dan pelaksanaan lapangan, penggunaan bahan yang tidak sesuai standar, serta kurangnya perhatian terhadap aspek keamanan.Kurangnya pengawasan juga dapat membuka peluang bagi praktik korupsi dan penyelewengan dana proyek, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan mengurangi kualitas infrastruktur yang dibangun. 

  Konstruksi jalan yang tidak matang dalam perencanaan maupun pembangunannya berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan masyarakat Bawean. Pertama-tama, jalan yang tidak sesuai dengan kebutuhan lalu lintas dapat menyebabkan kemacetan, peningkatan waktu tempuh, dan ketidaknyamanan dalam mobilitas sehari-hari. Hal ini berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi dan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan publik. 

  Selain itu, ketidakmatangan konstruksi jalan juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Jalan yang tidak dirancang dengan baik dan memiliki cacat konstruksi dapat menjadi sumber bahaya bagi pengguna jalan, terutama pengendara kendaraan bermotor. Tingginya risiko kecelakaan dapat mengancam keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat.

d. Penerangan Jalan Lingkar Bawean yang Kurang Memadai

  Penerangan jalan yang kurang memadai di Jalan Lingkar Bawean adalah masalah yang memiliki dampak serius terhadap keselamatan lalu lintas, keamanan masyarakat, dan kenyamanan pengguna jalan. Analisis terhadap masalah ini menyoroti beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam meningkatkan penerangan jalan pada Jalan Lingkar Bawean. 

  Penerangan jalan yang kurang memadai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari atau kondisi cuaca buruk. Kurangnya cahaya dapat mengurangi visibilitas pengemudi terhadap jalan, rambu-rambu, dan pengguna jalan lainnya, meningkatkan kemungkinan terjadinya tabrakan atau kecelakaan lainnya. Kondisi ini menjadi lebih berisiko di Jalan Lingkar Bawean yang mungkin memiliki tikungan tajam, tanjakan, atau penurunan yang membutuhkan pengendalian yang lebih hati-hati. 

  Penerangan jalan yang baik tidak hanya penting untuk keselamatan lalu lintas, tetapi juga untuk menciptakan perasaan aman dan keamanan di antara masyarakat. Terutama di daerah yang kurang terang, masyarakat dapat merasa tidak nyaman atau bahkan takut untuk melintasi jalan pada malam hari. Hal ini dapat menghambat aktivitas masyarakat pada malam hari, termasuk aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya. 

  Dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan salah satunya adalah alat penerangan jalan. Oleh karena itu, sudah semesti para pemangku kebijakan terutama Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik harus memperhatikan penerangan jalan di Pulau Bawean. Untuk mengatasi masalah penerangan jalan yang kurang memadai di Jalan Lingkar Bawean, beberapa solusi dan rekomendasi dapat dipertimbangkan:

1. Penambahan Lampu Jalan: Pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun pihak swasta, perlu mempertimbangkan penambahan lampu jalan di sepanjang Jalan Lingkar Bawean, terutama pada titik-titik yang rawan kecelakaan atau berpotensi berbahaya;

2. Pemeliharaan dan Perbaikan: Penting untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan secara berkala terhadap sistem penerangan jalan yang sudah ada. Lampu yang rusak atau redup perlu segera diperbaiki agar tidak mengganggu visibilitas pengguna jalan. Fakta di lapangan banyak lampu jalan yang tidak berfungsi karena tidak ada komitmen yang kuat oleh UPT Dishub Bawean dalam melakukan pemeliharaan dan perbaikan lampu-lampu tersebut. UPT Dishub Bawean selalu menunggu laporan dari masyarakat baru ditanggani, jika tidak ada laporan maka tidak ditangani;

3. Penggunaan Lampu Hemat Energi: Dalam upaya meningkatkan efisiensi energi, dapat dipertimbangkan penggunaan lampu hemat energi, seperti lampu LED, yang tidak hanya lebih efisien dalam penggunaan energi tetapi juga memiliki umur pakai yang lebih lama; 

  Dengan mengimplementasikan solusi-solusi tersebut, diharapkan penerangan jalan di Jalan Lingkar Bawean dapat ditingkatkan sehingga memberikan manfaat yang signifikan bagi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan serta mendukung pengembangan pariwisata dan ekonomi lokal di pulau tersebut. Upaya ini juga akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Bawean dalam menjalani aktivitas sehari-hari mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun