Dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan salah satunya adalah alat penerangan jalan. Oleh karena itu, sudah semesti para pemangku kebijakan terutama Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik harus memperhatikan penerangan jalan di Pulau Bawean. Untuk mengatasi masalah penerangan jalan yang kurang memadai di Jalan Lingkar Bawean, beberapa solusi dan rekomendasi dapat dipertimbangkan:
1. Penambahan Lampu Jalan: Pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun pihak swasta, perlu mempertimbangkan penambahan lampu jalan di sepanjang Jalan Lingkar Bawean, terutama pada titik-titik yang rawan kecelakaan atau berpotensi berbahaya;
2. Pemeliharaan dan Perbaikan: Penting untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan secara berkala terhadap sistem penerangan jalan yang sudah ada. Lampu yang rusak atau redup perlu segera diperbaiki agar tidak mengganggu visibilitas pengguna jalan. Fakta di lapangan banyak lampu jalan yang tidak berfungsi karena tidak ada komitmen yang kuat oleh UPT Dishub Bawean dalam melakukan pemeliharaan dan perbaikan lampu-lampu tersebut. UPT Dishub Bawean selalu menunggu laporan dari masyarakat baru ditanggani, jika tidak ada laporan maka tidak ditangani;
3. Penggunaan Lampu Hemat Energi: Dalam upaya meningkatkan efisiensi energi, dapat dipertimbangkan penggunaan lampu hemat energi, seperti lampu LED, yang tidak hanya lebih efisien dalam penggunaan energi tetapi juga memiliki umur pakai yang lebih lama;Â
 Dengan mengimplementasikan solusi-solusi tersebut, diharapkan penerangan jalan di Jalan Lingkar Bawean dapat ditingkatkan sehingga memberikan manfaat yang signifikan bagi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan serta mendukung pengembangan pariwisata dan ekonomi lokal di pulau tersebut. Upaya ini juga akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Bawean dalam menjalani aktivitas sehari-hari mereka.Â