Mohon tunggu...
Haikal Abrar
Haikal Abrar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Aku hanyalah seorang pemuda yang mau bangkit dari 'ketololan'-nya dengan mengkritisi hal-hal yang tidak beres di sekelilingnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pelayanan Kesehatan di RSUD Umar Mas'ud Pulau Bawean (Perspektif Hukum Pelayanan Publik)

31 Oktober 2023   16:11 Diperbarui: 31 Oktober 2023   16:27 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari uraian dan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat Bawean adalah hak yang perlu dilindungi dan direalisasikan dengan baik sebab kesehatan merupakan hak asasi yang diakui dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pihak yang bertanggung jawab dan berperan penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Pulau Bawean adalah pihak RSUD Umar Mas'ud dan Pemerintah Kabupaten Gresik (melalui Dinas Kesehatan).

Adapun implementasi asas pelayanan publik pada pelayanan kesehatan di RSUD Umar Mas'ud masih jauh dari kata 'sempurna' sehingga butuh komitmen yang kuat dari setiap stakeholder terutama para pemangku kebijakan dan penyelenggara pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan di RSUD Umar Mas'ud belum mengakomodir sepenuhnya asas-asas pelayanan publik. Oleh karena itu, pelayanan kesehatan di Pulau Bawean perlu ditingkatkan untuk mengakomodir dan melindungi hak-hak masyarakat Pulau Bawean di bidang kesehatan.

 

Daftar Pustaka

Ampera, "Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Pasien Dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan" (2018) 20 Pascasarjana UMI 1

Ibrahim J, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif (Cet 4, Bayumedia Publishing 2011)

Tutik T, Perlindungan Hukum Bagi Pasien (Prestasi Pustaka 2010)

Widjiastuti A, "Peran AAUPB dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih dan Bebas dari KKN" (2017) 22 Perspektif 96

Yatini, "Reformulasi Konstruksi Pidana dalam Menjerat Pelaku Tindak Pidana Korporasi" (2019) VII Pasca Sarjana Hukum UNS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun