Mohon tunggu...
Haikal Abrar
Haikal Abrar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Aku hanyalah seorang pemuda yang mau bangkit dari 'ketololan'-nya dengan mengkritisi hal-hal yang tidak beres di sekelilingnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pelayanan Kesehatan di RSUD Umar Mas'ud Pulau Bawean (Perspektif Hukum Pelayanan Publik)

31 Oktober 2023   16:11 Diperbarui: 31 Oktober 2023   16:27 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Mas'ud adalah salah satu penyedia pelayanan kesehatan utama di Pulau Bawean (Gresik). Kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD ini memiliki dampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat yang mengandalkan fasilitas kesehatan . Artikel  ini bertujuan untuk menganalisis pelayanan kesehatan di RSUD Umar Mas'ud dari perspektif hukum pelayanan publik.

Kata Kunci : RSUD Umar Mas'ud; Pelayanan Kesehatan; Hukum Pelayanan Publik.

Latar Belakang

Pada dasarnya manusia akan kehilangan segala kemungkinan untuk mendapatkan hak-hak lainnya tanpa didasari kesehatan. Oleh karenanya kesehatan menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia. Pengakuan dan perlindungan hak atas kesehatan tersebut diatur secara konstitusional. Sejak masa berlakunya Konstitusi Republik Serikat 1949, hak atas kesehatan telah diatur pada pasal 40 yang berbunyi sebagai berikut: "Penguasa senantiasa berusaha dengan sungguh-sungguh memajukan kebersihan umum dan kesehatan rakyat." Pengaturan hak atas kesehatan pada pasal 40 Konstitusi Republik Indonesia Serikat tersebut kemudian di adopsi oleh Pasal 42 Undang-Undang Dasar Sementara.

Kemudian setelah berlakunya UUD NRI Tahun 1945, hak atas kesehatan kembali diatur pada Pasal 28H ayat (1) dengan norma sebagai berikut: "...setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan...". Secara garis besar konstitusi kita mengisyaratkan bahwa setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Terkait pelayanan kesehatan juga diakomodir pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Masuknya ketentuan tersebut ke dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Kesehatan, menggambarkan perubahan paradigma yang luar biasa. Kesehatan tidak lagi hanya dikaitkan dengan nasib atau karunia Tuhan yang menjadi urusan pribadi setiap orang dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan tanggung jawab negara, namun saat ini kesehatan telah menjadi suatu hak hukum (legal rights) yang dijamin, dilindungi, dihormati dan harus dipenuhi oleh negara. Hal tersebut sangat jelas tercermin kembali pada pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Pelayanan kesehatan adalah aspek penting dalam kehidupan masyarakat yang berkualitas dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. RSUD Umar Mas'ud sebagai penyedia pelayanan kesehatan yang utama memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa pelayanannya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pelayanan publik. Namun, kenyataannya di lapangan pelayanan kesehatan di RSUD masih jauh dari kata 'baik'.

Isu Hukum

Berdasarkan latar belakang yang dijelaskan diatas, penulis akan membahas beberapa isu hukum yaitu :

  • Tanggung jawab hukum RSUD Umar Mas'ud dan Pemerintah Kabupaten Gresik terhadap pasien dalam pelayanan kesehatan di Pulau Bawean;
  •  Implementasi asas-asas pelayanan publik dalam pelayanan kesehatan di RSUD Umar Mas'ud. 

Sumber Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun