Permasalahan terkait penyeberangan bagi masyarakat Pulau Bawean sudah menjadi momok besar yang belum terselesaikan sampai saat ini. Permasalahan ini sudah puluhan tahun belum juga menemukan solusi yang tepat. Hal ini menandakan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik tidak ada iktikad baik untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat Bawean.
Oleh karena itu, dalam rangka menyelesaikan permasalahan penyeberangan di Pulau Bawean yang sudah menjadi permasalahan berkepanjangan, setelah melakukan riset dan analisis secara studi kepustakaan, maka penulis memberikan beberapa rekomendasi kebijakan antara lain :
1. Negosiasi Dengan Operator Kapal
Pemerintah Kabupaten Gresik terutama Bupati Kabupaten Gresik harus melakukan negosiasi dengan pihak kapal Express Bahari mengenai tarif tiket. Hal ini merupakan suatu bentuk kepedulian Bupati Gresik terhadap kesejahteraan masyarakat Bawean karena sebagaimana yang diketahui bahwa penyeberangan merupakan kebutuhan bagi masyarakat Bawean. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 6 ayat (2) huruf c UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang menjelaskan bahwa bupati sebagai pembina dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Bupati sebagai pembina mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggung jawab sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) UU Pelayanan Publik. Adapun yang dimaksud dengan penanggung jawab adalah pimpinan kesekretariatan lembaga atau pejabat yang ditunjuk pembina. Bupati Kabupaten Gresik harus bisa melakukan lobby dengan pihak operator kapal Express Bahari supaya bisa menurunkan tarif tiket kapal Express Bahari yang memberatkan masyarakat Bawean.
2. Cabut Perizinan Operasi Kapal
Pemerintah Kabupaten Gresik yang dimana diwakili oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik harus mencabut surat izin operasi kapal Express Bahari jika semisal telah dilakukan negosiasi dan lobbying tapi tidak menemukan kesepakatan (deadlock). Pencabutan surat izin ini bukan semata-mata sebagai kesewenang-wenangan Pemerintah Gresik. Namun, hal tersebut sebagai bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik menjamin dan melindungi kesejahteraan masyarakat Bawean. Pencabutan surat izin tersebut juga sebagai pelindung bagi masyarakat Bawean supaya pihak operator kapal Express Bahari tidak sewenang-wenang (semaunya) dalam menetapkan tarif tiket rute Bawean - Gresik.
Selain itu, pencabutan surat izin ini didasarkan pada Pasal 17 huruf e UU Nomor 25 Tahun 2009, dimana pelaksana (dalam hal ini operator kapal Express Bahari) telah melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana yang diatur pada Pasal 4 huruf f dan l yakni asas partisipatif dan asas kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Adapun penjelasan terkait asas partisipatif adalah peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat. Namun, faktanya pihak operator kapal Express Bahari tidak memenuhi asas partisipatif tersebut dalam penetapan tarif tiket kapal Express Bahari. Sedangkan penjelasan dari asas kecepatan, kemudahan, dan keterjangkau adalah setiap jenis pelayanan dilakukan secara cepat, mudah, dan terjangkau. Akan tetapi, yang terjadi di lapangan bahwa tarif tiket tidak bisa dijangkau oleh sebagian besar masyarakat Bawean karena harganya terlalu mahal.
3. Penyediaan Operator Kapal Baru Rute Bawean -- Gresik
Konsekuensi dari pencabutan surat izin operasi kapal Express Bahari maka sudah semestinya Pemerintah Kabupaten Gresik harus menyediakan kapal penyeberangan rute Bawean - Gresik yang baru. Jika Pemerintah Kabupaten Gresik tidak memungkinkan untuk menyediakan kapal penyeberangan rute Bawean - Gresik, Pemerintah Kabupaten Gresik bisa melakukan kerjasama dengan pihak lain sebagaimana yang tertuang pada Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa penyelenggara dapat melakukan kerja sama dalam bentuk penyerahan sebagian tugas penyelenggaraan pelayanan publik kepada pihak lain. Kerja sama ini harus memenuhi beberapa ketentuan sebagaimana yang tertera pada pasal tersebut dan tentunya kerja sama tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal yang perlu diperhatikan pula adalah kerja sama dengan pihak lain dalam penyelengaraan pelayanan publik berupa penyediaan jasa penyeberangan di Pulau Bawean harus memperhatikan Pasal 13 ayat (3) UU Pelayanan Publik bahwa kerja sama yang dimaksud tidak menambah beban bagi masyarakat Bawean, baik beban secara materiil maupun immateriil.
4. Penambahan Rute Kapal Gili Iyang Jalur Bawean -- Gresik
Dalam proses menunggu tersedianya jasa penyeberangan rute Bawean - Gresik yang baru maka Pemerintah Kabupaten Gresik bisa mengajukan permohonan penambahan rute kapal Gili Iyang jalur Bawean - Gresik yang semula 1 x dalam seminggu bisa 3 x dalam seminggu kepada institusi/lembaga yang berwenang. Adapun untuk rute kapal Gili Iyang Jalur Bawean - Paciran tetap diberlakukan sebagaimana mestinya.
Hal tersebut didasarkan pada ketidakmudahan dalam mencari penyedia jasa penyeberangan yang tentunya membutuhkan waktu lama. Oleh karena itu, penambahan rute kapal Gili Iyang jalur Bawean - Gresik merupakan sebuah solusi yang tepat untuk diambil oleh Pemerintah Kabupaten Gresik sampai dengan tersedianya operator kapal penyebarangan yang baru. Walaupun sebenarnya tetap harapannya Pemerintah Kabupaten Gresik bisa segera merealisasikan penyediaan kapal penyeberangan yang baru rute Bawean -- Gresik.
PENUTUP
Praktik penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi negara. Fungsi pelayanan ini ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat sekaligus guna menciptakan keadilan sosial di tengah masyarakat. Hal demikian bertujuan agar pemerintah dapat mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi rakyatnya. Pemerintah melalui sistem birokrasinya memiliki kewajiban untuk menyediakan pelayanan bagi masyarakat.
Dengan adanya artikel ini bisa dijadikan sebagai rujukan dalam mencari solusi atas permasalahan transportasi laut di Pulau Bawean. Pemerintah Kabupaten Gresik harus bisa menyelesaikan permasalahan berkepanjangan ini sebagai bentuk kewajiban utama sebagai pemerintah daerah yaitu menyelenggarakan pelayanan publik berupa jasa penyeberangan karena hal tersebut adalah suatu kebutuhan bagi masyarakat Bawean mengingat letak geografis pulau Bawean yang dipisahkan oleh laut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H