Ilustrasi: http://luxuryrides.files.wordpress.com
Menantang untuk menyelesaikan sengketa di Pengadilan dan gembar-gembor ke seluruh dunia akan menaati Putusan Pengadilan Republik Indonesia namun setelah Putusan Pengadilan keluar, alih-alih menaatinya malah berbalik MELAWAN-nya dan MENGABAIKAN-nya. Perilaku Walikota yang demikian, mustahil menjadi TELADAN bagi rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adalah negara hukum.
Sejak tahun 1967 Indonesia bersengketa dengan Malaysia masalah pulau Sipadan dan Ligitan. Musyawarah antara kedua belah pihak menghadapi jalan buntu. Ketika beberapa negara ikut membantu menjadi perantara, kedua belah pihak kembali menghadapi jalan buntu. Akhirnya pada tahun 1998 kedua negara sepakat agar masalah tersebut diselesaikan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice - ICJ). Pada tahun 2002 Mahkamah Internasional memutuskan dengan voting 16:1 untuk kemenangan Malaysia. Meskipun menilai keputusan Mahkamah Internasional itu sangat merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun seluruh bangsa Indonesia menerima keputusan tersebut dengan JIWA BESAR. Tidak ada satu penduduk Indonesia pun yang pergi ke Sipadan dan Ligitan untuk MENTEROR penduduk Malaysia di Sana apalagi memaksa MERELOKASIKAN mereka. Pada saat itu kita MENGECAM pemerintah karena menganggap mereka tidak bekerja dengan baik dalam menghadapi kasus Sipadan dan Ligitan. Demonstrasi mengecam Pemerintah Indonesia dan Mahkamah Internasional serta anti Malaysia rebak di mana-mana, namun Presiden sama sekali tidak MEMBEKUKAN apalagi MENCABUT surat kesepakatan dengan Malaysia untuk menyelesaikan masalah LIGITAN dan SIPADAN di Mahkamah Internasional dengan alasan NENJAGA kerukunan bernegara antara Indonesia dan Malaysia serta menawarkan RELOKASI kepada para penduduk SIPADAN dan LIGITAN. Itulah yang disebut KSATRIA! Tangan mencencang, bahu memikul!
Pada tahun 1976 Timor Timur yang dijajah oleh Portugis selama 450 tahun bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagian penduduk Timor Timor menolak penggabungan tersebut. Ketika musyarah antara kedua belah pihak gagal dan mediasi yang dilakukan oleh berbagai negara sahabat juga PBB gagal maka mereka yang menolak penggabungan itu pun melakukan perlawanan bersenjata. Korban berjatuhan di antara kedua belah pihak bahkan di kalangan rakyat jelata. Pada tahun 1999, Presiden BJ Habibie menawarkan untuk menyelenggarakan referendum guna mengakhiri pertumpahan darah. Pihal lawan menyetujuinya. Referendum pun diadakan pada 30 Agustus 1999 dan pada 19 Oktober 1999, Timor Timur pun secara resmi berpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan kehendak mayoritas penduduk Timor Timur yang tercermin dari hasil referendum. Meskipun menilai keputusan Presiden BJ Habibie terlalu gegabah itu sebabnya dia menuai kecaman luar biasa, namun seluruh bangsa Indonesia menerima keputusan presiden tersebut dengan JIWA BESAR. Tidak ada satu warga negara Indonesia pun yang pergi ke Timor Timur untuk MENTEROR penduduk Timor Timor apalagi memaksa MERELOKASIKAN mereka. Sampai hari ini kita merasa sedih dengan perpisahan tersebut namun sama sekali tidak menyesali apalagi membenci rakyat Timor Leste. Presiden tidak membatalkan keputusan untuk melakukan referendum untuk menjaga kerukunan guna meredam demonstrasi dimana-mana dan manawari penduduk Timor Timor yang menolak Indonesia untuk RELOKASI. Itulah yang disebut KSATRIA! Tangan mencencang, bahu memikul!
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara merdeka yang berdaulat. Bangsa Indonesia adalah orang-orang yang bermartabat dan berjiwa besar serta ksatria. Tangan mencencang, bahu memikul. Itu sebabnya di dalam pergaulan Internasional bangsa Indonesia menuai rasa hormat dari bangsa-bangsa lain. Sebagai ahli waris negeri ini, kita harus tetap menjaga harkat dan martabat serta kedaulatan NKRI.
Tata Usaha Negara RI VS GKI Yasmin
Ketika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin yang TELAH diterbitkan oleh Walikota Bogor pada tahun 2006 DIBEKUKAN oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor pada Tahun 2008, GKI Yasmin pun mempertanyakannya. Ketika musyawarah memuncak pada jalan buntu demikian juga mediasi yang dilakukan oleh beberapa pihak, misalnya: FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA = FKUB, maka GKI Yasmin dan Pemerintah Kota (PEMKOT) Bogor pun sepakat mencari KEADILAN ke Pengadilan Indonesia.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan bahwa PEMBEKUAN IMB GKI Yasmin oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor TAHUN 2008 MELAWAN HUKUM. Itu sebabnya PTUN melalui Keputusannya:
1.   Mengabulkan SELURUH gugatan GKI Yasmin
2.   Membatalkan Surat Pembekuan IMB GKI Yasmin
3.   Memerintahkan untuk mencabut Surat Pembekuan IMB GKI Yasmin
4.   Menghukum Pemkot Bogor membayar biaya pengadilan
Ketika PEMKOT Bogor mengajukan BANDING, maka Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menerbitkan PUTUSAN yang MENGUATKAN keputusan PTUN Bandung.
PEMKOT Bogor lalu mengajukan KASASI namun ditolak karena TIDAK memenuhi syarat.
Ketika PEMKOT Bogor mengajukan Peninjauan Kembali (PK) maka Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan putusan yang isinya MENOLAK permohonan peninjauan kembali PEMKOT Bogor. MENOLAK PK artinya menguatkan Keputusan PTUN Bandung yang DIKUATKAN oleh keputusan PT. TUN JAKARTA.
Sesama warga negara Indonesia-ku sekalian, sama seperti BANGSA Indonesia menjunjung tinggi keputusan Mahkamah Internasional tentang pulau Sipadan dan Ligitan; Seperti bangsa Indonesia menjunjung tinggi HASIL Referendum Timor Timur; Demikian pula seharusnya Walikota Bogor dan seluruh penduduk kota Bogor MENJUNJUNG tinggi Putusan Pengadilan RI dengan MENJALANKAN KEWAJIBAN hukum yang TELAH ditetapkan dengan JANTAN dan JIWA BESAR.
Seharusnya Walikota Bogor memberi TELADAN menjunjung tinggi keputusan pengadilan Republik Indonesia dengan MENJALANKAN KEWAJIBAN hukumnya secara JANTAN dan JIWA BESAR. Alih-alih melakukan hal demikian, Walikota Bogor justru melakukan tindakan MENGABAIKAN kewajiban hukum dan MELAWAN hukum.
Seharusnya para pemimpin FORKAMI (Forum komunikasi Muslim Indonesia) dan Garis (Gerakan Reformasi Islam) mengajari anggota mereka bahwa Indonesia adalah NEGARA hukum itu sebabnya semua rakyat Indonesia tidak boleh MELAWAN hukum dan HARUS menjalankan KEWAJIBAN hukum. Itu sebabnya SEMUA PENDUDUK Bogor harus MENJUNJUNG tinggi keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan JANTAN dan JIWA besar; Bukannya memimpin para anggotanya ptantang-ptenteng MENEROR jemaat GKI Yasmin. Indonesia adalah NEGARA HUKUM bukan negara ANGKARA MURKA di mana yang BANYAK memaksa yang SEDIKIT; Yang KUAT menindas yang LEMAH; Yang PANDAI menipu yang BODOH. Yang BERKUASA menjajah rakyat jelata. Yang KAYA memperhamba yang MISKIN.
Para pemimpin FORKAMI dan GARIS yang mulia, para anggota FORKAMI dan GARIS yang terhormat, bila TIDAK SUKA dengan gereja GKI Yasmin dan menghendaki pembangunanya dibatalkan, maka seharusnya anda mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya. Apabila MEYAKINI adanya PELANGGARAN dalam proses penerbitan IMB GKI Yasmin, maka seharusnya anda mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya. Warga Negara Indonesia TIDAK boleh MAIN HAKIM SENDIRI dan MENEROR sana SINI.
Perjuangan BERSENJATA merebut KEMERDEKAAN Indonesia SUDAH SELESAI tahun 1945. Perjuangan bersenjata MEMPERTAHANKAN kemerdekaan Indonesia sudah SELESAI tahun 1950. Perjuangan BERSENJATA mempertahankan PANCASILA sudah selesai tahun 1965. Sejak itu, di Indonesia tidak BOLEH ada lagi PENJAJAH dan TERJAJAH. Tidak BOLEH ada lagi warga kelas SATU dan kelas DUA. Tidak BOLEH ada lagi yang BANYAK memaksa yang SEDIKIT; Yang KUAT menindas yang LEMAH; Yang PANDAI menipu yang BODOH. Yang BERKUASA menjajah rakyat jelata. Yang KAYA memperhamba yang MISKIN. Tidak BOLEH ada lagi rakyat menggunakan SENJATA dan KEPALAN untuk MEMAKSAKAN kehendaknya. Karena Indonesia adalah negara HUKUM.
Terhadap BANGSA lain kita BERJIWA BESAR dan bertindak KSATRIA dengan menjunjung HUKUM dan MENAATI KEWAJIBAN hukum; Kenapa terhadap BANGSA SENDIRI Walikota Bogor dan penduduk kota Bogor bertindak PICIK dan berjiwa SEMPIT dengan MENGABAIKAN kewajiban HUKUM dan MELAWAN hukum?
INDONESIA BERGERAK!
Bila Rakyat BIJAKSANA mustahil PEJABAT menjadi PENJAHAT.
Untuk Membaca tulisan Setema Yang lain, klik saja di bawah ini:
Bengcu Menggugat Karena Bunglon GKI Mau Voting Untuk RELOKASI GKI Yasmin
Bengcu Menggugat Karena GKI Yasmin Tidak Melanggar Tata Gereja
Bengcu Menggugat Karena Tata Usaha Negara RI Plintat-Plintut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H