Ketika PEMKOT Bogor mengajukan Peninjauan Kembali (PK) maka Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan putusan yang isinya MENOLAK permohonan peninjauan kembali PEMKOT Bogor. MENOLAK PK artinya menguatkan Keputusan PTUN Bandung yang DIKUATKAN oleh keputusan PT. TUN JAKARTA.
Sesama warga negara Indonesia-ku sekalian, sama seperti BANGSA Indonesia menjunjung tinggi keputusan Mahkamah Internasional tentang pulau Sipadan dan Ligitan; Seperti bangsa Indonesia menjunjung tinggi HASIL Referendum Timor Timur; Demikian pula seharusnya Walikota Bogor dan seluruh penduduk kota Bogor MENJUNJUNG tinggi Putusan Pengadilan RI dengan MENJALANKAN KEWAJIBAN hukum yang TELAH ditetapkan dengan JANTAN dan JIWA BESAR.
Seharusnya Walikota Bogor memberi TELADAN menjunjung tinggi keputusan pengadilan Republik Indonesia dengan MENJALANKAN KEWAJIBAN hukumnya secara JANTAN dan JIWA BESAR. Alih-alih melakukan hal demikian, Walikota Bogor justru melakukan tindakan MENGABAIKAN kewajiban hukum dan MELAWAN hukum.
Seharusnya para pemimpin FORKAMI (Forum komunikasi Muslim Indonesia) dan Garis (Gerakan Reformasi Islam) mengajari anggota mereka bahwa Indonesia adalah NEGARA hukum itu sebabnya semua rakyat Indonesia tidak boleh MELAWAN hukum dan HARUS menjalankan KEWAJIBAN hukum. Itu sebabnya SEMUA PENDUDUK Bogor harus MENJUNJUNG tinggi keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan JANTAN dan JIWA besar; Bukannya memimpin para anggotanya ptantang-ptenteng MENEROR jemaat GKI Yasmin. Indonesia adalah NEGARA HUKUM bukan negara ANGKARA MURKA di mana yang BANYAK memaksa yang SEDIKIT; Yang KUAT menindas yang LEMAH; Yang PANDAI menipu yang BODOH. Yang BERKUASA menjajah rakyat jelata. Yang KAYA memperhamba yang MISKIN.
Para pemimpin FORKAMI dan GARIS yang mulia, para anggota FORKAMI dan GARIS yang terhormat, bila TIDAK SUKA dengan gereja GKI Yasmin dan menghendaki pembangunanya dibatalkan, maka seharusnya anda mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya. Apabila MEYAKINI adanya PELANGGARAN dalam proses penerbitan IMB GKI Yasmin, maka seharusnya anda mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya. Warga Negara Indonesia TIDAK boleh MAIN HAKIM SENDIRI dan MENEROR sana SINI.
Perjuangan BERSENJATA merebut KEMERDEKAAN Indonesia SUDAH SELESAI tahun 1945. Perjuangan bersenjata MEMPERTAHANKAN kemerdekaan Indonesia sudah SELESAI tahun 1950. Perjuangan BERSENJATA mempertahankan PANCASILA sudah selesai tahun 1965. Sejak itu, di Indonesia tidak BOLEH ada lagi PENJAJAH dan TERJAJAH. Tidak BOLEH ada lagi warga kelas SATU dan kelas DUA. Tidak BOLEH ada lagi yang BANYAK memaksa yang SEDIKIT; Yang KUAT menindas yang LEMAH; Yang PANDAI menipu yang BODOH. Yang BERKUASA menjajah rakyat jelata. Yang KAYA memperhamba yang MISKIN. Tidak BOLEH ada lagi rakyat menggunakan SENJATA dan KEPALAN untuk MEMAKSAKAN kehendaknya. Karena Indonesia adalah negara HUKUM.
Terhadap BANGSA lain kita BERJIWA BESAR dan bertindak KSATRIA dengan menjunjung HUKUM dan MENAATI KEWAJIBAN hukum; Kenapa terhadap BANGSA SENDIRI Walikota Bogor dan penduduk kota Bogor bertindak PICIK dan berjiwa SEMPIT dengan MENGABAIKAN kewajiban HUKUM dan MELAWAN hukum?
INDONESIA BERGERAK!
Bila Rakyat BIJAKSANA mustahil PEJABAT menjadi PENJAHAT.
Untuk Membaca tulisan Setema Yang lain, klik saja di bawah ini:
Bengcu Menggugat Karena Bunglon GKI Mau Voting Untuk RELOKASI GKI Yasmin
Bengcu Menggugat Karena GKI Yasmin Tidak Melanggar Tata Gereja
Bengcu Menggugat Karena Tata Usaha Negara RI Plintat-Plintut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H