1. Korupsi adalah suatu perbuatan.
 2. Terjadi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
 3. Dilakukan untuk kepentingan perseorangan atau kelompok.
 4. Pelanggaran hukum atau penyimpangan norma atau moral.
 5. Dilakukan atau dilaksanakan pada instansi pemerintah atau swasta.
 Dari penjelasan  di atas, pemberantasan korupsi menjadi  antitesis. Pengertian antikorupsi mencakup segala tindakan, perkataan, dan perbuatan yang menentang korupsi dan segala  bentuknya. Masyarakat yang memahami pentingnya tindakan antikorupsi  sesuai dengan nilai-nilai integritas. Kesembilan nilai Integritas tersebut adalah Kejujuran, Kemandirian, Tanggung Jawab, Keberanian, Kesederhanaan, Kasih Sayang, Disiplin, Adil, dan Tekun, atau  disingkat dengan "Jumat Bersepeda KK". Ketaatan pada prinsip antikorupsi memberi seseorang  benteng moral yang melindungi seseorang dari melakukan korupsi dan  mencegah tindakan korupsi. Dua Jenis Korupsi Menurut Zainal Abidin, korupsi ada dua jenis yang timbul dari jumlah korupsi  dan asal usul atau golongan pelakunya. Hal ini terjadi dalam lingkungan birokrasi dan pelakunya adalah para birokrat atau pejabat di bawahnya. Bentuk ini biasanya melibatkan penerimaan atau permintaan suap  yang relatif kecil dari warga negara. Korupsi jenis ini sering disebut dengan korupsi kecil-kecilan. Korupsi Politik Pelakunya mencakup politisi di Kongres, pejabat senior pemerintah, dan penegak hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Korupsi berdampak pada sejumlah besar uang  dan orang-orang yang mempunyai posisi tinggi di masyarakat, bisnis, dan pemerintahan. Korupsi jenis ini disebut korupsi besar. Inilah Pengertian dan Sifat Korupsi yang patut kita ketahui. Dengan mengetahui istilah dan jenisnya, Anda dapat mendeteksi dan mencegah praktik korupsi di sekitar Anda. Pemberantasan korupsi di Indonesia memerlukan pengetahuan yang baik serta strategi dan model pendidikan  yang tepat untuk memerangi korupsi.
KESIMPULAN
Dengan mencermati pandangan filosofis David Hume tentang empirisme, adat istiadat, kepercayaan, dan kekuasaan, kita dapat menelusuri akar penyebab fenomena kejahatan korupsi di Indonesia.
 Kesimpulannya, pandangan Hume memberikan perspektif yang dapat digunakan untuk menganalisis dan memahami dinamika korupsi yang kompleks dalam konteks sosial dan politik Indonesia.
 Pertama, pengalaman dan pergaulan berperan penting dalam membentuk persepsi dan perilaku mengenai korupsi.
 Fenomena korupsi dapat dipahami sebagai akibat dari pengalaman sehari-hari yang menghubungkan antara kekuasaan dan peluang terjadinya korupsi di masyarakat.