Ilmu Catur Murti merupakan ilmu yang mengajarkan manusia tentang kekekalan dalam hidup. Ilmu yang diberikan oleh Raden Mas Sosrokartono  merupakan khas ajaran tasawuf yang  berasal dari tanah Jawa, khususnya perpaduan empat unsur yaitu  pikiran, perasaan, perkataan dan perbuatan. Catur Murti sendiri artinya perwujudan empat hal menjadi satu kesatuan. Amalan Catur Murti nampaknya mudah dilakukan. Namun pada kenyataannya penerapan cara Catur Murti memerlukan usaha yang maksimal dan dibarengi dengan kesabaran. Untuk mencapai alam mulia dalam kehidupan ini dan akhirat, manusia harus menyucikan diri dari segala keburukan. Sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an, tujuan manusia hidup di dunia ini hanyalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Dengan amalan Catur Murti  tercapai derajat tertinggi dari semua agama, yaitu rasa kedekatan dengan Tuhan dan kebaikan semua orang. Dalam agama Buddha, ada istilah nirodha/nirwana yang mengacu pada keadaan seseorang yang berjiwa murni, bebas dari segala pikiran hina. Sama halnya dengan agama Budha, dalam agama Hindu terdapat istilah moksa yang berarti terbebas dari keterikatan terhadap segala sesuatu yang bersifat duniawi dan lepas dari siklus samsara serta merasakan menyatunya atman (esensi jiwa)  dengan Brahman. Brahman Atman Aikyam. Brahman dan Atman bersatu. Sedangkan dalam Islam sendiri terdapat istilah wahdatul wujud. Dimana dalam kondisi tersebut antara seorang hamba dengan Tuhannya telah bersatu. Menyadari bahwa segala yang berada di dunia adalah fana. Menurut Maulana Jalaludin Rumi, dunia adalah bayangan  Sang Pencipta. Dan barangsiapa yang mengakui adanya aku dan Allah, maka sesungguhnya dia meyakini  adanya dua wujud. Sedangkan barangsiapa mengatakan bahwa Akulah Allah, maka ia yakin bahwa keberadaannya hanya ada satu. Dan yang lainnya hanyalah manifestasi atau penjelmaan. Dengan mengamalkan Catur Murti, seseorang akan mampu mencapai manunggaling kawula gusti. Pikiran, perasaan, perkataan dan tindakan harus selaras dan selalu selaras. Karena pena itu mempunyai jumlah yang tepat, tidak lebih, tidak kurang. Inkarnasi dalam amalan Catur Murti adalah pikiran. Berpikir adalah dasar untuk melakukan sesuatu. Karena untuk mewujudkan suatu keinginan atau keinginan tertentu, Anda harus menyaringnya terlebih dahulu melalui pikiran Anda agar perkataan dan tindakan Anda efektif. Kemauan atau emosi harus dikendalikan agar tidak melampaui kendali, jangan sampai pikiran yang tidak rasional menimbulkan penyesalan di kemudian hari. Semua manusia mempunyai emosi. Jadi akan lebih baik jika perasaan dan keinginan tersebut dikendalikan. Sehingga  menjadi Memayu Hayuning Urip. Sadarilah tujuan hidup yang sebenarnya dengan meninggalkan dunia dan fokus pada Pencipta Ilahi seluruh alam. Apabila seseorang dapat mengamalkan amalan Catur Murti, maka ia akan mencapai kesuksesan jangka panjang tanpa kesulitan, tanpa kegembiraan, ketenangan dan kebahagiaan, kebahagiaan dan kebahagiaan. Yaitu  kehidupan kekal yang tidak terpengaruh oleh kesedihan dan kesenangan duniawi serta dengan hati yang selalu tenang, mantap dan pasrah. Trima Mawi pasrah, menerima segala keinginan dengan keadaan terbengkalai dan rasa syukur yang tiada henti. Merasa bersatu dengan Tuhan, selaras satu sama lain. Amalan Catur Murti  merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pikiran yang kuat, emosi yang kuat, perkataan yang kuat, dan tindakan yang kuat akan menciptakan semangat solidaritas terhadap perjuangan. Jaman sekarang akhlaknya sangat kurang, banyak anak yang berani terhadap orang tuanya, tidak tersenyum saat beribadah kepada Allah SWT, banyak orang yang tidak mensyukuri apa yang diterimanya, dan lain-lain, mari kita  terapkan bersama-sama. catur untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Jalan menuju kehidupan mulia di dunia ini hingga akhirat tanpa ada penyesalan. Menjadi orang yang tidak hanya jujur tapi jujur, hati tenang, orang bijak hanya bergantung pada Allah SWT.
Catur Murti dalam Makna Batiniah
Catur Murti lahiriahnya dapat ditulis tanpa humanisme dan dapat diuraikan dengan kata-kata, dapat ditulis sedemikian rupa sehingga dapat dibaca berulang-ulang, bahkan dapat dihafal, dapat berdiskusi, dan sebagainya. Tapi yang lebih penting di dalam Catur Murti, semuanya menjadi sunyi, sepi. Yaitu berbicara, bukan berbicara, hanya diam. Tidak melakukan apapun. Pikiran, tidak aktif, kosong. Ketiganya (perkataan, tindakan, dan pikiran) "diam", tanpa aktivitas apa pun, pasif sepenuhnya. Hanya "Rasa" yang berperan aktif. Perasaan/jiwa/roh aktif. Dan cara kerja indera/jiwa/roh tidak dapat dilihat oleh panca indera. Indra/jiwa/roh secara aktif memelihara "hubungan batin" dengan Tuhan. Hasilnya adalah "Penglihatan Batin", "Suara Batin", "Kekuatan Batin", "Kekuatan Batin" sehingga manusia bisa melihat  dan melakukan segalanya. Kesatuan pikiran, perasaan, perkataan dan perbuatan adalah upaya mencapai ketenangan pikiran, keselarasan hidup dan kebahagiaan akhirat. Inilah tanda-tanda orang beriman yang hanya memikirkan hal yang benar, merasakan hal yang benar, hanya mengucapkan hal yang benar, dan melakukan hal yang benar saja. Dengan Catur Murti, seseorang akan menjadi bijaksana, tidak munafik dan  berjalan di jalan yang benar. Bertindak dengan benar, terhadap mereka yang membutuhkan, carilah kasih sayang, pengampunan dan cinta. Bertindak saja dengan mengambil apa yang diberikan dan hidup sesuai  kehendak Tuhan, yaitu hidup suci dan suci. Catur Murti adalah sumber kehidupan Dr. R.M.P. Sosrokartono dan satu-satunya ilmu yang dimilikinya. Dengan kelakuan Catur Murti, Dr. R.M.P Sosrokartono merasakan kehidupan di dunia ini. Semua Ph.D. R.M.P. Sosrokartono yang terungkap dalam pangesti, pangastuti dan catur murti bukan sekedar harapan, cita-cita dan kata-kata hampa. Namun hal ini terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Dia benar-benar melakukan dan mengalami apa yang disebut "mati sarigit urip lan urip sarigit pati" (hidup dalam kematian dan mati dalam hidup).
Pengertian Korupsi
 Kata korupsi berasal dari bahasa latin Corruption atau Corrupus. Korupsi memiliki banyak arti yang berbeda, termasuk tindakan yang menyebabkan kerusakan dan sabotase. Korupsi juga diartikan sebagai korupsi, keburukan, kebobrokan, ketidakjujuran, korupsi, maksiat, penyimpangan dari kesucian, kata-kata dan komentar yang kasar, fitnah. Kata korupsi dalam bahasa inggris korupsi atau dalam bahasa belanda menjadi korupsi. Kata korupsi dalam bahasa Belanda telah masuk ke dalam kosakata bahasa Indonesia dengan nama korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah perbuatan menggelapkan atau menyalahgunakan uang negara (perusahaan, organisasi, dana, dan lain-lain) untuk kepentingan pribadi atau untuk orang lain. Definisi lain dari korupsi yang diberikan oleh Bank Dunia pada tahun 2000 adalah "korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi". Definisi  Bank Dunia ini telah menjadi standar internasional dalam pembentukan korupsi. Definisi korupsi juga diberikan oleh Asian Development Bank (ADB), khususnya kegiatan yang berkaitan dengan perilaku tidak pantas dan ilegal yang dilakukan pegawai di sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekatnya. ADB lebih lanjut memahami bahwa orang-orang ini juga menghasut pihak lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan posisi mereka. Lembaga Transparency International yang setiap tahunnya merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) mendefinisikan korupsi sebagai perbuatan tidak pantas dan melanggar hukum oleh pejabat publik, baik politisi atau pegawai negeri, demi memperkaya diri sendiri atau orang-orang terdekat dengan menyalahgunakan wewenang yang dipercayakan oleh publik. Sementara Hong Kong Independent Commission Against Corruption (ICAC) menyebutkan bahwa korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh pejabat publik dengan melakukan pelanggaran hukum terkait tugas mereka, demi mencari keuntungan untuk diri dan pihak ketiga. Dalam Pasal 8 UN Convention Against Transnational Organized Crime and The Protocol Thereto yang digagas Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime-UNODC), korupsi memiliki dua definisi. Pertama, korupsi adalah menjanjikan, menawarkan, atau memberikan kepada pejabat publik, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu keuntungan yang tidak semestinya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang atau badan lain, agar pejabat tersebut bertindak atau tidak bertindak dalam menjalankan tugas resminya Kedua, korupsi adalah permintaan atau penerimaan oleh pejabat publik, secara langsung atau tidak langsung, untuk keuntungan yang tidak semestinya, baik untuk pejabat itu sendiri maupun orang atau badan lain, agar pejabat tersebut bertindak atau tidak bertindak dalam atau tidak bertindak dalam pelaksanaan tugas resminya. UNODC dalam situsnya menyebut korupsi adalah fenomena sosial, politik, dan ekonomi yang kompleks. Menurut UNODC, korupsi telah melemahkan lembaga-lembaga demokrasi, memperlambat pertumbuhan ekonomi, dan mengganggu stabilitas pemerintahan.  Kofi Annan, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk masa jabatan 1997-2006, dalam pidatonya di Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) mengatakan bahwa ini adalah pandemi yang mengerikan, dengan dampak yang sangat buruk dan menghancurkan masyarakat. Annan mengatakan korupsi menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia, menghancurkan pasar, mengikis kualitas hidup dan meningkatkan kejahatan terorganisir, terorisme dan ancaman lain terhadap kehidupan manusia. Indonesia sendiri berdasarkan undang-undang no. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengklasifikasikan korupsi menjadi 7 jenis utama. Ketujuh kategori tersebut adalah kerugian keuangan negara, korupsi, penggelapan, pemerasan, praktik curang, konflik kepentingan pengadaan publik, dan penyuapan.
Robert Klitgaard berpendapat bahwa korupsi dapat diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Jabatan ini bisa berupa jabatan publik atau jabatan kekuasaan apa pun, termasuk di sektor swasta, di organisasi nirlaba, atau bahkan di kalangan dosen di kampus. Menurut Klitgaard, korupsi berbentuk penyuapan, pemerasan, dan segala bentuk penipuan. Berdasarkan berbagai definisi di atas, korupsi pada dasarnya mempunyai 5 komponen, yaitu:
1. Korupsi adalah suatu perbuatan.
2. Terdapat tindakan penyalahgunaan wewenang dan wewenang.
3. Dibuat untuk keperluan perorangan atau kolektif.
4. Melanggar hukum atau menyimpang dari standar etika.