Pasal-pasal kontroversial RKUHP ini, ada pula ancaman hukuman bagi orang yang menghasut seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang tidak dianut di Indonesia
Dalam pasal 603 menjelaskan tentang hukuman para tindak koruptor yang awalnya minimal penjara 4 tahun menjadi minimal penjara 2 tahun, hal ini dinilai sebagai suatu keringanan bagi koruptor padahal mereka lah yang membuat berbagai kerusakan di bangsa tercinta kita ini.Â
Bahkan ada juga pasal yang menyebutkan bahwa mengganggu tetangga di malam hari bisa masuk tindak pidana.Â
Hal hal di atas sangat membuat masyarakat geram, karena semua masyarakat berpotensi melanggar pasal tersebut dan bisa masuk ranah hukum.Â
Penolakan masyarakat pada pasal-pasal kontroversial RKUHP ini disambut hangat oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto yang meminta masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak melakukan demo.
"Nah kalau ada yang memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu perlu berdemo," kata Bambang dalam konferensi pers, usai pengesahan RKUHP di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H