Mohon tunggu...
Haidar CBT
Haidar CBT Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hamba yang Dhoif

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Demokrasi Dikebiri (RKUHP yang Kontroversial)

14 Desember 2022   23:38 Diperbarui: 15 Desember 2022   00:04 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

RKUHP telah resmi disahkan oleh DPR RI beberapa waktu yang lalu

Pasal pasal yang disahkan menimbulkan banyak polemik dikalangan masyarakat, masyarakat menganggap bahwa pasal ini cukup merugikan masyarakat. 

Salah satu kutipan dari ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UI menjelaskan bahwa "ada 48 pasal RKUHP yang bisa merugikan masyarakat" Tulis Bayu Satrio Utomo dalam konferensi pers yang diterima

Pasal-pasal kontrovesial RKUHP terbaru ialah pasal penghinaan presiden, pasal demonstrasi, pasal kumpul kebo, pasal penistaan agama, dan pasal hukuman koruptor, serta masih banyak lagi yang dinilai merugikan banyak pihak

Kritik terhadap presiden telah menjadi hal lumrah yang dilakukan oleh banyak influencer di Indonesia, namun kini para influencer harus lebih mengutamakan etika dalam menyampaikan kritikannya, hal ini cukup relevan namun juga bisa membungkam beberapa orang untuk menyampaikan aspirasinya. 

Rocky Gerung pernah berkata "Dalam berpikir tidak dibutuhkan etika, etika digunakan tatkala berbicara dengan orang lain" Ucap beliau dalam sebuah acara televisi. 

Proses demonstrasi juga menjadi terbatas sekarang ini, para mahasiswa dan buruh yang sering melakukan demonstrasi harus menyewa tempat dan waktu untuk melakukan demonstrasi nya. 

"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 256.

Mengingat negara kita adalah negara hukum dan negara Demokrasi seharusnya masyarakat secara merdeka boleh menyampaikan segala aspirasinya tentang kinerja pemerintah tanpa ada ancaman apapun dari negara

Kemudian ada pasal kumpul Kebo yang diatur pada RKUHP pasal 413 ayat (1)  bagian ke empat yang menjadi kontroversi ialah seseorang tidak bisa menuntut orang lain yang melakukan perzinaan jika bukan suami/istri yang sah atau anak kandung orang tersebut

Kemudian," menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta."

Pasal-pasal kontroversial RKUHP ini, ada pula ancaman hukuman bagi orang yang menghasut seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang tidak dianut di Indonesia

Dalam pasal 603 menjelaskan tentang hukuman para tindak koruptor yang awalnya minimal penjara 4 tahun menjadi minimal penjara 2 tahun, hal ini dinilai sebagai suatu keringanan bagi koruptor padahal mereka lah yang membuat berbagai kerusakan di bangsa tercinta kita ini. 

Bahkan ada juga pasal yang menyebutkan bahwa mengganggu tetangga di malam hari bisa masuk tindak pidana. 

Hal hal di atas sangat membuat masyarakat geram, karena semua masyarakat berpotensi melanggar pasal tersebut dan bisa masuk ranah hukum. 

Penolakan masyarakat pada pasal-pasal kontroversial RKUHP ini disambut hangat oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto  yang meminta masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak melakukan demo.

"Nah kalau ada yang memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu perlu berdemo," kata Bambang dalam konferensi pers, usai pengesahan RKUHP di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun