pasal 283 tentang tindak pidana dengan menggunakan tulisan, gambar atau barang, ditambah dengan alat untuk mencegah kehamilan atau menggugurkan kandungan
pasal 284 tentang perzinahan
Pasal 285 tentang pemerkosaan
pasal 286 tentang bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya
pasal 287 tentang bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan yang sepatutnya diduga umurnya belum lima belas tahun
pasal 288 pemaknaan dari pasal 287 ditambah jika mengakibatkan luka-luka
pasal 289 tentang perbuatan cabul
pasal 290 tentang perbuatan cabul dengan seorang pingsan tidak berdaya atau seseorang yang umurnya belum lima belas tahun
pasal 293 tentang penyalahgunaan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan
pasal 294 tentang pencabulan dengan anak sendiri dan sebagainya
Dari rumusan yang dimuat dalam KUHP, secara garis besar klasifikasi kekerasan seksual terbagi atas pencabulan, perzinahan, persetubuhan, pornografi. Adapun yang menjadi klasifikasi kekerasan seksual terbatas pada perkosaan, pencabulan, persetubuhan dalam pengaturan tersebut, klasifikasi ini ditujukan bagi korban umum dan lingkup publik, sebab untuk kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, diatur dalam undang-undang khusus, undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Bagi korban anak, juga sudah diatur secara khusus dalam undang-undang no 35 tahun 2014