5. Mendapatkan sertifikat kepesertaan Program Kampus Mengajar.
6. Mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan senilai Rp1.200.000,-
7. Mendapatkan bantuan dana UKT yang diberikan sesuai dengan nominal UKT masing-masing perguruan tinggi dengan maksimal dana UKT yang diberikan senilai Rp2.400.000.
Terimakasih telah membaca ! Semoga bermanfaat dan berminat mengikuti kampus mengajar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!