Mohon tunggu...
Haflin Nikmah
Haflin Nikmah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kiat Cerdas Mengelola Keuangan Bisnis Syariah Terhindar dari Riba dan Berkah Berlipat

15 Desember 2024   08:43 Diperbarui: 15 Desember 2024   08:43 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Konsultasi dengan Ahli Syariah: Jika ada keraguan, konsultasikan dengan penasihat syariah atau lembaga keuangan syariah untuk mendapatkan panduan tentang kepatuhan transaksi terhadap prinsip syariah.

 

Peran Zakat dan Kewajiban Sosial dalam Laporan Keuangan

Zakat dan kewajiban sosial lainnya merupakan aspek penting dalam bisnis syariah. Mereka tidak hanya menjadi kewajiban moral, tetapi juga memiliki dampak langsung pada laporan keuangan bisnis.

 

Pengaruh Zakat dan Kewajiban Sosial pada Laporan Keuangan

Zakat dan kewajiban sosial seperti infak, sedekah, dan wakaf, diperhitungkan dalam laporan keuangan bisnis syariah. Ini karena:

- Pencatatan Kewajiban Agama: Zakat merupakan kewajiban agama bagi setiap muslim yang memiliki harta mencapai nishab (batas tertentu). Bisnis syariah wajib mengeluarkan zakat dari keuntungan yang diperoleh.

- Tanggung Jawab Sosial: Kewajiban sosial lainnya seperti infak, sedekah, dan wakaf, menunjukkan komitmen bisnis syariah untuk membantu masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan.

- Transparansi dan Akuntabilitas: Pengeluaran zakat dan kewajiban sosial lainnya harus dicatat secara transparan dan akuntabel dalam laporan keuangan. Ini menunjukkan bahwa bisnis syariah menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun