Mohon tunggu...
Muhammad hafiztoriq
Muhammad hafiztoriq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alhamdulillah masih dalam proses berjuang

Suka olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Koperasi: Harapan Prekonomian Masa Depan

7 Januari 2024   14:16 Diperbarui: 7 Januari 2024   14:30 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Koperasi adalah suatu bentuk organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama, dengan prinsip-prinsip seperti keanggotaan sukarela, pengendalian demokratis, partisipasi ekonomi anggota, otonomi, dan pendidikan.
Pengertian koperasi menurut para ahli:


Pengertian Koperasi menurut Subandi (2015:19) Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya.

Menurut Martino dan ahmad (2017:12 koperasi didirikan dan melakukan kegiatannya berdasarkan kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan peduli terhadap orang lain.


Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 1 ayat 1 tentang Perkoperasian yaitu "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan".
Adapun perbedaan antara koperasi syariah dan konvensional terletak pada prinsip-prinsip yang mendasarinya:
Asas Prinsip Syariah:

Koperasi Syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yang melibatkan larangan terhadap riba (bunga), investasi dalam bisnis yang halal, dan penerapan etika Islam dalam transaksi.

Koperasi konvensional tidak terikat oleh prinsip-prinsip syariah dan mungkin melibatkan praktik bunga dan bisnis yang tidak sesuai dengan aturan syariah.

Pengelolaan Keuntungan:
Koperasi Syariah membagi keuntungan dan kerugian sesuai dengan prinsip keadilan, tanpa melibatkan pembayaran atau penerimaan bunga.

Koperasi konvensional mungkin melibatkan pembayaran bunga kepada anggotanya.

Pendekatan Etika dan Tanggung Jawab Sosial:
Koperasi Syariah menerapkan etika Islam dalam setiap aspek operasionalnya dan mempertimbangkan tanggung jawab sosial sesuai dengan ajaran Islam.

Koperasi konvensional mungkin memiliki pendekatan etika dan tanggung jawab sosial yang bervariasi, tergantung pada nilai-nilai perusahaan dan aturan lokal.

Struktur Keputusan:
Koperasi Syariah sering kali menerapkan prinsip keputusan yang demokratis dan melibatkan partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan.

Koperasi konvensional juga dapat menerapkan struktur keputusan demokratis, tetapi ada variasi tergantung pada aturan dan kebijakan perusahaan.

Tujuan dan Nilai:
Koperasi Syariah memiliki tujuan untuk menciptakan keadilan sosial dan ekonomi sesuai dengan ajaran Islam, serta mendorong partisipasi anggota.

Koperasi konvensional mungkin memiliki berbagai tujuan, termasuk mencapai laba dan memberikan manfaat ekonomi kepada anggota.
Perbedaan ini mencerminkan pendekatan yang berbeda terhadap prinsip-prinsip ekonomi dan nilai-nilai yang mendasari operasional koperasi.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Koperasi merupakan suatu badan usaha yang terdiri dari beberapa orang, dijalankan secara demokratis dengan anggotanya berkumpul secara sukarela, dimana anggota menjadi pemilik sekaligus pengguna dari usaha tersebut serta memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mensejahterakan para anggotanya berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun