5. Pemahaman Terhadap Dampak Sosial Ekonomi Syariah Terhadap Pemberdayaan Masyarakat: Mempelajari dampak ekonomi syariah terhadap pemberdayaan masyarakat, khususnya kelompok yang lebih rentan. Bagaimana prinsip-prinsip ekonomi syariah dapat digunakan untuk meningkatkan akses keuangan dan kesejahteraan ekonomi kelompok masyarakat tertentu.
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah membuka ruang untuk memahami tidak hanya aspek formal hukum, tetapi juga bagaimana hukum tersebut diartikulasikan dan dijalankan dalam konteks sosial dan ekonomi yang lebih luas.
3.) Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum:
1. Â Monopolisasi Kekuasaan: Kritik utama legal pluralisme terhadap sentralisme hukum adalah bahwa sentralisme cenderung menciptakan monopolisasi kekuasaan dalam sistem hukum. Sistem hukum yang sentralistik mungkin tidak mencakup beragam norma dan nilai yang ada dalam masyarakat.
2. Cultural Insensitivity: Sentralisme hukum dapat kurang sensitif terhadap aspek-aspek budaya dan nilai-nilai lokal dalam masyarakat. Ini dapat mengakibatkan ketidaksesuaian antara hukum formal dan praktik hukum yang ada dalam komunitas tertentu.
3. Tidak Mencakup Hukum Adat: Sistem hukum sentralistik sering kali tidak mencakup atau mengakui hukum adat atau tradisional yang mungkin diterapkan oleh kelompok etnis atau komunitas tertentu. Hal ini dapat menyebabkan ketidaksetaraan dalam perlakuan hukum.
4. Ketidakberpihakan Terhadap Minoritas: Kritik lain adalah bahwa sentralisme hukum mungkin tidak memberikan perlindungan yang cukup kepada minoritas atau kelompok yang memiliki norma-norma hukum berbeda. Ini dapat menciptakan ketidaksetaraan dan ketidakadilan dalam sistem hukum.
4.) Â Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism
 Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia:
1. Ketidaksetaraan dalam Akses ke Hukum: Kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia mencakup ketidaksetaraan dalam akses terhadap hukum. Beberapa kelompok masyarakat mungkin menghadapi kesulitan dalam mendapatkan akses ke sistem peradilan atau mendapatkan perlakuan yang adil.