Karakteristik penegak hukum yang efektif melibatkan:
  - Integritas dan Etika: Penegak hukum harus berintegritas tinggi dan mematuhi standar etika profesi mereka.
  - Keterampilan Komunikasi: Kemampuan berkomunikasi dengan baik, baik dalam menulis maupun berbicara, penting untuk menjelaskan hukum kepada masyarakat.
  - Keterampilan Investigasi: Penegak hukum harus memiliki keterampilan investigasi yang kuat untuk mengumpulkan bukti dengan benar.
  - Keterampilan Penyelesaian Konflik: Mampu menyelesaikan konflik dengan bijaksana dan mengedepankan pendekatan mediasi ketika memungkinkan.
2.) Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syaria: Melibatkan pemahaman dan analisis tentang bagaimana norma-norma hukum ekonomi syariah tercermin dalam perilaku dan struktur sosial masyarakat. Pendekatan ini mengeksplorasi dampak hukum ekonomi syariah terhadap dinamika sosial, norma-norma budaya, dan hubungan antarindividu dalam konteks ekonomi Islam. Berikut adalah beberapa contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah:
1. Studi Tentang Pengaruh Norma-Norma Islam Terhadap Perilaku Ekonomi: Analisis tentang bagaimana nilai-nilai Islam dan prinsip-prinsip ekonomi syariah memengaruhi perilaku ekonomi masyarakat. Misalnya, bagaimana adanya larangan riba dalam Islam memengaruhi keputusan keuangan dan investasi masyarakat.
2. Dinamika Masyarakat Ekonomi Syariah: Memahami bagaimana masyarakat yang menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah membentuk struktur sosial dan hubungan ekonomi di antara anggotanya. Studi ini bisa melibatkan analisis terhadap kelompok-kelompok ekonomi syariah, perkembangan bisnis syariah, dan jaringan ekonomi Islam.
3. Pengaruh Konteks Sosial Terhadap Perubahan Hukum Ekonomi Syariah: Melihat bagaimana perubahan dalam struktur sosial dan nilai-nilai budaya masyarakat dapat memengaruhi perkembangan dan penyesuaian hukum ekonomi syariah. Contohnya, bagaimana perubahan demografi atau nilai-nilai sosial dapat memengaruhi pandangan masyarakat terhadap produk keuangan syariah.
4. Analisis Terhadap Implementasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Praktik: Meneliti bagaimana aturan hukum ekonomi syariah diimplementasikan dalam praktik sehari-hari dan bagaimana hal tersebut dapat memengaruhi relasi sosial dalam masyarakat. Misalnya, bagaimana sistem keuangan syariah diterapkan dalam sektor bisnis dan perbankan.