Jika dianalisis dari kasus singkat diatas maka bisa dilihat ada beberapa faktor diantaranya ;
1. Sosial, akibat dari parkir liar tadi banyak tetangga yang terganggu dengan kendaraan-kendaraan yang tidak teratur bahkan akses lalulintas terhambat,perilaku sosial ini mencerminkan norma-norma dan nilai-nilai masyarakat setempat terkait dengan tata tertib dan kenyamanan lingkungan .
2. Hukum,Dalam hal ini, ada peraturan setempat tentang parkir yang harus dipatuhi oleh warga. Â Namun, bagaimana penegakan hukum terkait dengan parkir liar dilakukan oleh pihak berwenang.
3. Ekonomi,Bisa saja biaya ditempat resmi menyulitkan warga perumahan untuk membayarnya,dan mengakibatkan terjadinya parkiri liar.
Pemikiran Emile Durkhem
mile Durkheim (1858-1917) adalah seorang sosiolog Perancis yang berpengaruh dan dikenal karena karyanya dalam sosiologi hukum. Salah satu contoh Durkheim berpendapat bahwa dalam masyarakat tradisiona, ada dominasi solidaritas mekanik. Solidaritas mekanik terjadi karena anggota masyarakat memiliki nilai-nilai, norma-norma, dan kepercayaan yang serupa. Masyarakat ini bersatu karena kesamaan mereka dalam hal keyakinan dan praktek. Dalam konteks hukum, ini berarti ada sedikit perbedaan antara norma hukum dan norma sosial, dan hukum berfungsi sebagai ekspresi dari nilai-nilai kolektif masyarakat.
Aliran Positivisme
Positivisme adalah aliran pemikiran filosofis dan ilmiah yang muncul pada abad ke-19, yang menekankan pentingnya metode ilmiah, observasi empiris, dan pengetahuan yang dapat diverifikasi secara empiris. Â Salah satu tokoh yang terkenal Emile Durkheim, sebagaimana disebutkan sebelumnya, juga dapat dianggap sebagai seorang positivis dalam sosiologi. Dia menekankan pentingnya metode ilmiah dalam memahami masyarakat dan hukum. Durkheim berfokus pada studi empiris tentang norma sosial dan bagaimana pelanggarannya dapat memengaruhi masyarakat.Â