Tulisan ini bermaksud untuk menuntaskan tugas yang diberikan dari dosen pengampu mata kuliah sosiologi hukum kepada penulis yang bernama :Â
Hafizt Ayatollah (212111091),Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta.
Pengertian sosilologi hukum menurut para ahli diantaranya :
1. Soerjono Soekanto : Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan perhatian pada kemasyarakatan yang bersifat umum untuk mendapatkan pola-pola umum kehidupan masyarakat.
2.Astrid S. Susanto : Sosiologi tidak sekadar mempelajari berbagai hubungan dalam masyarakat, tetapi mempelajari gejala-gejala di dalamnya yang terjadi berulang-ulang.
3.Mayor Polak : Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat sebagai keseluruhan, yaitu antar hubungan dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, baik formal maupun material, baik statis maupun dinamis.
4.Roucek dan Warren : Sosiologi mempelajari hubungan antarmanusia dalam kelompok-kelompok.
5. Auguste Comte : Sosiologi adalah studi tentang hukum dasar dari gejala sosial yang di dalamnya dibedakan menjadi sosiologi statis dan dinamis.Â
Adapun menurut penulis bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang membahas tentang interaksi antara Masyarakat dengan hukum yang berlaku,baik hukum positif,hukum agama,ataupun hukum adat.
Contoh kasus :
Dalam lingkungan kehidupan masyarakat perumahan sering kali terjadi parkir kendaraan secara liar,baik kendaraan beroda dua ataupun beroda empat,hal ini seringkali membuat beberapa tetangga merasa terganggu hingga menghambat akses jalan.
Jika dianalisis dari kasus singkat diatas maka bisa dilihat ada beberapa faktor diantaranya ;
1. Sosial, akibat dari parkir liar tadi banyak tetangga yang terganggu dengan kendaraan-kendaraan yang tidak teratur bahkan akses lalulintas terhambat,perilaku sosial ini mencerminkan norma-norma dan nilai-nilai masyarakat setempat terkait dengan tata tertib dan kenyamanan lingkungan .
2. Hukum,Dalam hal ini, ada peraturan setempat tentang parkir yang harus dipatuhi oleh warga. Â Namun, bagaimana penegakan hukum terkait dengan parkir liar dilakukan oleh pihak berwenang.
3. Ekonomi,Bisa saja biaya ditempat resmi menyulitkan warga perumahan untuk membayarnya,dan mengakibatkan terjadinya parkiri liar.
Pemikiran Emile Durkhem
mile Durkheim (1858-1917) adalah seorang sosiolog Perancis yang berpengaruh dan dikenal karena karyanya dalam sosiologi hukum. Salah satu contoh Durkheim berpendapat bahwa dalam masyarakat tradisiona, ada dominasi solidaritas mekanik. Solidaritas mekanik terjadi karena anggota masyarakat memiliki nilai-nilai, norma-norma, dan kepercayaan yang serupa. Masyarakat ini bersatu karena kesamaan mereka dalam hal keyakinan dan praktek. Dalam konteks hukum, ini berarti ada sedikit perbedaan antara norma hukum dan norma sosial, dan hukum berfungsi sebagai ekspresi dari nilai-nilai kolektif masyarakat.
Aliran Positivisme
Positivisme adalah aliran pemikiran filosofis dan ilmiah yang muncul pada abad ke-19, yang menekankan pentingnya metode ilmiah, observasi empiris, dan pengetahuan yang dapat diverifikasi secara empiris. Â Salah satu tokoh yang terkenal Emile Durkheim, sebagaimana disebutkan sebelumnya, juga dapat dianggap sebagai seorang positivis dalam sosiologi. Dia menekankan pentingnya metode ilmiah dalam memahami masyarakat dan hukum. Durkheim berfokus pada studi empiris tentang norma sosial dan bagaimana pelanggarannya dapat memengaruhi masyarakat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H