Mohon tunggu...
hafiz nurhadi
hafiz nurhadi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia Bogor , Prodi Manajemen Bisnis Syariah

fokus membahas manajemen bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Syariah dalam Menabung dan Investasi

3 April 2024   14:35 Diperbarui: 3 April 2024   14:37 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada situasi pada saat ini,kita mengenal investasi "bodong" yang dilakukan oleh orang atau entitas tertentu. Investasi "bodong" bermunculan dari waktu ke waktu dengan berbagai macam modus.Lebih jauh lagi, Satgas Waspada Investasi yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada tahun 2015 terdapat 200 modus investasi bodong (tidak berizin) dan rawan penipuan. Sedangkan pada tahun 2016 terdapat lebih dari 400 modus investasi serupa. Tidak hanya itu, 90% dari modus investasi tersebut tidak memiliki izin, sedangkan 10% sisanya hanya memiliki izin SIUP dan TDP, namun tidak memiliki izin investasi. Satgas Waspada Investasi memberikan panduan kepada masyarakat calon investor untuk mewaspasai beberapa ciri investasi bodong diantaranya: high return, free risk, high insentive, unfair, big promise dan guarantee. Menabung pada dasarnya adalah menyisihkan sebagian pendapatan hari ini untuk mengantisipasi kebutuhan di masa depan, baik yang tak terduga maupun yang terduga. Beberapa dekade silam, menabung identik dengan menempatkan dana di rekening bank.sedangkan pengertian investasi adalah kegiatan penempatan dana pada satu atau lebih dari satu jenis aset selama periode tertentu, dengan tujuan mendapatkan penghasilan atau peningkatan nilai. Perbedaan utama antara menabung dan investasi syariah adalah tujuan dan jangka waktu dari penanaman uang. Menabung adalah kegiatan menyimpan uang pada jangka waktu pendek, biasanya untuk kebutuhan yang sewaktu-waktu diperlukan. Investasi, ketimbang itu, adalah kegiatan penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan memperoleh keuntungan. Investasi syariah harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti mengedepankan prinsip-prinsip ajaran Islam yang melarang riba (bunga), maysir, gharar, riba, tadlis, talaqqi al-rukbn, ghabn, arar, rishwah, maksiat, dan ulm .

Menabung dan investasi dalam Alquran :

QS. al-Baqarah [2]: 268 "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada setiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui." Ayat ini secara implisit memberikan informasi akan pentingnya berinvestasi, dimana ayat itu menyampaikan betapa beruntungnya orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah. Orang yang kaya secara financial (keuangan) kemudian menginfakkan hartanya untuk pemberdayaan masyarakat yang kurang mampu melalui usaha produktif, maka sesungguhnya dia sudah menolong ribuan, bahkan ratusan ribu orang miskin untuk berproduktif ke arah yang lebih baik lagi.

Konsep syariah dalam menabung dan investasi didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi Islam yang mengatur bagaimana cara bertransaksi secara halal dan sesuai dengan ajaran agama. Berikut adalah beberapa poin penting terkait konsep syariah dalam menabung dan investasi:

1. Haram dan Halal: Dalam Islam, terdapat larangan untuk berinvestasi dalam bisnis yang haram seperti riba (bunga), perjudian, minuman keras, dan industri yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, dalam konsep syariah, investasi harus dilakukan pada bisnis yang halal dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.

2. Prinsip Bagi Hasil: Salah satu prinsip utama dalam investasi syariah adalah prinsip bagi hasil (profit and loss sharing). Dalam hal ini, investor berbagi risiko dan keuntungan dengan pihak yang mereka investasikan. Ini berbeda dengan sistem bunga konvensional di mana investor hanya menerima bunga tetap tanpa mempertimbangkan kinerja bisnis yang sebenarnya.

3. Larangan Riba: Riba atau bunga dianggap sebagai salah satu praktik yang paling dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, investasi syariah tidak boleh melibatkan transaksi yang menghasilkan atau menerima bunga secara langsung.

4. Transparansi dan Etika: Konsep syariah mendorong transparansi dalam transaksi keuangan dan investasi. Investor diharapkan untuk mengikuti prinsip-prinsip etika Islam dalam melakukan investasi, termasuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada para pihak yang terlibat.

5. Investasi dalam Sektor Halal: Investasi syariah mempromosikan investasi dalam sektor-sektor yang dianggap halal menurut ajaran Islam, seperti makanan halal, keuangan syariah, dan teknologi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.

6. Penghindaran Gharar dan Maysir: Konsep syariah juga melarang praktik-praktik spekulatif (gharar) dan perjudian (maysir) dalam investasi. Investasi harus dilakukan dengan pemahaman yang jelas tentang aset dan risiko yang terlibat.

7. Zakat dan Sadaqah: Dalam konsep syariah, penting untuk mengamalkan kewajiban zakat sebagai bagian dari kegiatan keuangan dan investasi. Selain itu, memberikan sadaqah atau amal juga merupakan bagian penting dalam menabung dan berinvestasi secara syariah.

Dengan memahami konsep syariah dalam menabung dan investasi, umat Muslim diharapkan dapat mengelola keuangan mereka secara lebih berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam ajaran Islam.

kesimpulan nya adalah Konsep syariah dalam menabung dan investasi adalah mengedepankan prinsip-prinsip syariah yang melarang riba (bunga), maysir, gharar, riba, tadlis, talaqqi al-rukbn, ghabn, arar, rishwah, maksiat, dan ulm. Hal ini berarti bahwa investasi hanya dapat dilakukan pada bisnis-bisnis yang sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Investasi syariah juga harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah, menghindari riba, praktik spekulasi berlebihan, dan bisnis yang tidak sesuai dengan prinsip syariah .

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun