Suatu hari ketika saya mengelilingi kota Bandung dengan sepeda motor.
Ada Bapak-bapak yang mencoba memberhentikan laju motor saya dan secara spontan saya pun mengikuti permintaannya, Ketik saya berhenti,
Beliau berkata :
"Selamat Siang Pak,boleh saya lihat SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK nya ?"
Langsung saya itu mengeluarkan yang beliau minta"
Beliau berkata, SIM nya ada Pak ?
Saya berkata SIM nya belum ada pak.
Lalu beliau mengeluarkan kan secarik kertas dan menulis sambil melihat plat kendaraan saya dan ga berapa lama Beliau menyobek kertas lalu memberikan ke saya sambil berkata.
"Karena bapak tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan bapak belum layak untuk berekendara di Jalan Raya dan di khawatirkan akan membahayakan nyawa bapak dan pengendara lainnya. Maka pekan depan bapak bisa datang ke Persidangan untuk mengambil STNK motor bapak dan segera urus SIM bapak". Terima Kasih.
Begitu tegas pernyataan seorang bapak yang biasanya berseragam coklat ini, bagi seorang pengendara yang belum memiliki SIM. Ternyata SIM bukan hanya di perlukan dalam berkendara saja. Tapi juga dalam berbisnis.
Banyak motivator bisnis membakar semangat pesertanya dengan ucapan "bisnis yang baik yaitu bisnis yang dilakukan atau lakukan saja apa yang bisa anda lakukan yang penting bisnis anda berjalan."
Pernyataan ini sejujurnya tidaklah salah akan tetapi saya punya pendapat lain, Dan mengajak anda yang ingin menjadi pebisnis, harus mempelajari dan memahami Fiqh Muamalah terlebih dahulu.
Kenapa HARUS mempelajari dan memahami Muamalah ?
Jawabannya sangat simple, kurang lebih 2/3 isi Al Qur'an tentang muamalah. Sehingga kedudukan perihal muamalah begitu penting dalam Islam.
Bahkan Suatu ketika Umar bin Khattab RA, sedang berkeliling dan mengecek pasar, kemudian beliau mengatakan "Tidak boleh berdagang (Jual-beli) di pasar kita, kecuali orang-orang yang telah mengerti fiqh muamalah dalam Islam. Jika Dia masuk pasar dan tidak mengeti fiqh muamalah, maka ia akan memakan riba, suka atau tidak suka."
Begitu juga dengan Sahabat Ali bin Abu Thalib RA, mengatakan "Siapa yang berbisnis tanpa mengetahui fiqh muamalah, maka ia pasti terjerumus ke dalam riba, kemudian terjerumus lagi dan terus terjerumus makin dalam pada praktik riba."
Demikian juga dengan Imam malik " Siapa yang tidak mempelajari hukum-hukum jual beli (muamalah), niscaya dia akan memakan riba, baik secara suka atau enggan.
Begitu berbahaya jika kita memulai bisnis tanpa memahami Fiqh Muamalahnya terlebih dahulu.
Karena sebagian besar kehidupan manusia diisi dengan aktivitas muamalah (ibadah dalam arti luas) dibandingkan dengan aktivitas Ibadah dalam arti sempit (Ritual :Sholat, Puasa, Haji). Tidak mungkin Allah yang mencintpakan manusia, melepaskan urusan muamalah tanpa sebuah kendali atau aturan-Nya.
Sehingga Islam menjadikan pemahaman Muamalah atau Fiqh Muamalah sebagai SIM bagi umat Islam yang ingin berbisnis agar terhindar dari bahayanya riba dan transaksi-transaksi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam serta bisa memperoleh rezeki yang berkah, melimpah dan tentunya di Ridhoi oleh Allah SWT.
Hafizh Bakri
Sharia Business Provoactor
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H