Mohon tunggu...
Hafizh Bakri
Hafizh Bakri Mohon Tunggu... -

Seorang Hamba yang terus berprogres

Selanjutnya

Tutup

Money

SIM Pebisnis

19 Maret 2019   16:20 Diperbarui: 19 Maret 2019   17:06 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Kenapa HARUS mempelajari dan memahami Muamalah ?
Jawabannya sangat simple, kurang lebih 2/3 isi Al Qur'an tentang muamalah. Sehingga kedudukan perihal muamalah begitu penting dalam Islam.

Bahkan Suatu ketika Umar bin Khattab RA, sedang berkeliling dan mengecek pasar, kemudian beliau mengatakan "Tidak boleh berdagang (Jual-beli) di pasar kita, kecuali orang-orang yang telah mengerti fiqh muamalah dalam Islam. Jika Dia masuk pasar dan tidak mengeti fiqh muamalah, maka ia akan memakan riba, suka atau tidak suka."

Begitu juga dengan Sahabat Ali bin Abu Thalib RA, mengatakan "Siapa yang berbisnis tanpa mengetahui fiqh muamalah, maka ia pasti terjerumus ke dalam riba, kemudian terjerumus lagi dan terus terjerumus makin dalam pada praktik riba."

Demikian juga dengan Imam malik " Siapa yang tidak mempelajari hukum-hukum jual beli (muamalah), niscaya dia akan memakan riba, baik secara suka atau enggan.

Begitu berbahaya jika kita memulai bisnis tanpa memahami Fiqh Muamalahnya terlebih dahulu.

Karena sebagian besar kehidupan manusia diisi dengan aktivitas muamalah (ibadah dalam arti luas) dibandingkan dengan aktivitas Ibadah dalam arti sempit (Ritual :Sholat, Puasa, Haji). Tidak mungkin Allah yang mencintpakan manusia, melepaskan urusan muamalah tanpa sebuah kendali atau aturan-Nya.

Sehingga Islam menjadikan pemahaman Muamalah atau Fiqh Muamalah sebagai SIM bagi umat Islam yang ingin berbisnis agar terhindar dari bahayanya riba dan transaksi-transaksi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam serta bisa memperoleh rezeki yang berkah, melimpah dan tentunya di Ridhoi oleh Allah SWT.

Hafizh Bakri
Sharia Business Provoactor


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun