Kenapa HARUS mempelajari dan memahami Muamalah ?
Jawabannya sangat simple, kurang lebih 2/3 isi Al Qur'an tentang muamalah. Sehingga kedudukan perihal muamalah begitu penting dalam Islam.
Bahkan Suatu ketika Umar bin Khattab RA, sedang berkeliling dan mengecek pasar, kemudian beliau mengatakan "Tidak boleh berdagang (Jual-beli) di pasar kita, kecuali orang-orang yang telah mengerti fiqh muamalah dalam Islam. Jika Dia masuk pasar dan tidak mengeti fiqh muamalah, maka ia akan memakan riba, suka atau tidak suka."
Begitu juga dengan Sahabat Ali bin Abu Thalib RA, mengatakan "Siapa yang berbisnis tanpa mengetahui fiqh muamalah, maka ia pasti terjerumus ke dalam riba, kemudian terjerumus lagi dan terus terjerumus makin dalam pada praktik riba."
Demikian juga dengan Imam malik " Siapa yang tidak mempelajari hukum-hukum jual beli (muamalah), niscaya dia akan memakan riba, baik secara suka atau enggan.
Begitu berbahaya jika kita memulai bisnis tanpa memahami Fiqh Muamalahnya terlebih dahulu.
Karena sebagian besar kehidupan manusia diisi dengan aktivitas muamalah (ibadah dalam arti luas) dibandingkan dengan aktivitas Ibadah dalam arti sempit (Ritual :Sholat, Puasa, Haji). Tidak mungkin Allah yang mencintpakan manusia, melepaskan urusan muamalah tanpa sebuah kendali atau aturan-Nya.
Sehingga Islam menjadikan pemahaman Muamalah atau Fiqh Muamalah sebagai SIM bagi umat Islam yang ingin berbisnis agar terhindar dari bahayanya riba dan transaksi-transaksi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam serta bisa memperoleh rezeki yang berkah, melimpah dan tentunya di Ridhoi oleh Allah SWT.
Hafizh Bakri
Sharia Business Provoactor
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H